Pembebasan lahan di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah untuk pembangunan Bendungan Bener saat ini mencapai 93,3 persen. Jumlah bidang yang mendapatkan ganti rugi kini juga tinggal separuhnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) untuk proyek pembangunan Bendungan Bener, Hery Prasetyo mengatakan pembebasan lahan yang mencapai 93 persen itu sudah cukup untuk membangun Bendungan Bener. Namun, masih dibutuhkan lahan lain untuk akses jalan selama proses ekskavasi.
"Sampai sekarang kan yang belum setuju ada sekitar 35 bidang. Harusnya kalau sudah 93,3 persen dari segi kuota sudah cukup untuk pembangunan Bendungan Bener, tapi karena ada yang menghalangi jalan atau akses ya makanya kita tunggu," kata Hery saat ditemui detikJateng di Balai Desa Wadas, Selasa (25/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu juga nanti kasihan sama yang belum setuju, kan misal tanah di sekelilingnya dikeruk terus yang belum setuju kan tanahnya misal mau digarap sama yang punya sudah nggak bisa, mau lewat mana, makanya ya kalau bisa setuju 100 persen," sambungnya.
Di lokasi yang sama, Ketua Panitia Pengadaan Tanah sekaligus Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto membenarkan jika pembebasan lahan kuari Desa Wadas sudah mencapai 93,3 persen. Andri menjelaskan, dari target 617 bidang yang dibutuhkan untuk tambang andesit pembangunan Bendungan Bener, tercatat sudah ada 304 bidang yang telah menerima uang ganti rugi (UGR).
UGR juga akan segera diterima oleh warga pemilik 278 bidang yang telah menyetujui musyawarah ganti rugi.
"Tanggal 11 Oktober 2022 lalu ada 213 bidang yang pemiliknya sudah setuju dan siap menerima uang ganti rugi karena sudah mencapai mufakat. Hari ini ada 65 bidang yang pemiliknya juga telah sepakat dan menyetujui. Tapi masih ada 35 bidang yang belum setuju, jadi sampai hari ini yang sudah setuju ada sekitar 93,3 persen," ucap Andri usai memimpin musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian besaran ganti kerugian hasil penilaian kuari tambang andesit dengan warga Desa Wadas, hari ini.
Sementara itu, salah satu warga, Fahrurozi (45) yang sempat menolak penambangan batu andesit di desanya kini sudah setuju pembebasan lahan. Dari satu bidang tanah seluas sekitar 1.400 mΒ² nantinya ia akan mendapatkan UGR lebih dari Rp 1 miliar.
"Ya sempat menolak, tapi sekarang sudah setuju. Untuk UGR akan dapat Rp 1 miliar lebih," terang Farurozi.
(ams/sip)