Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyebut pakaian bekas yang diimpor dua tersangka, Zulkifli Tanjung dan Samsul Bahri, dalam kondisi kotor dan penuh bakteri. Hal itu sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium.
Kedua tersanga mengimpor pakaian bekas senilai ratusan miliar rupiah sejak 2021 hingga 2025. Pakaian-pakaian bekas pakai itu disuplai ke Pasar Kodok Tabanan, Surabaya, hingga Bandung.
"Sudah kami lakukan sampel atau uji laboratorium di Labkesda Bali. Hasilnya, enam truk kontainer pakaian bekas itu mengandung bakteri Basilus Sp," beber Ade dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (15/12/2025) dilansir detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kapolresta Solo itu menambahkan, kasus itu terbongkar saat polisi mendapati informasi peredaran pakaian bekas asal Korea Selatan yang diimpor secara ilegal di Bali. Informasi itu lantas ditindaklanjuti dan diselidiki polisi.
"Kami selidiki. Kami telusuri alur importasi, kami selidiki sampai ke Korea Selatan dalam rangka mengumpulkan alat bukti," terang Ade.
Dalam penyelidikan itu terungkap bahwa tahapan mengimpor pakaian bekas dari luar negeri. Di Korea Selatan, ada duo penyuplai berinisial KDS dan KIM. Selanjutnya mereka yang menjual pakaian bekas ke Zulkifli dan Samsul.
Tetapi, pakaian bekas yang selama empat tahun dibeli Zulkifli dan Samsul dan KDS dan KIM tidak langsung di kirim ke Indonesia. Ade menyampaikan biaya yang dihabiskan Zulkifli dan Samsul, untuk seluruh proses impornya selama empat tahun itu mencapai Rp 669 miliar.
Sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk membeli ratusan karung pakaian bekas dari KIM dan KDS mencapai Rp 367 miliar. Ratusan karung pakaian bekas yang diimpor itu lalu diedarkan Zulkifli dan Samsul ke sejumlah pasar di Bali dan Jawa.
Sementara itu, Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Muhamad Novian, menyampaikan selama empat tahun melakoni bisnis impor ilegal itu, Zulkifli dan Samsul punya banyak alias. Kedua tersangka kerap menyaru jadi pedagang pakaian, wiraswasta, hingga berlagak mahasiswa.
"Jadi, sejak 2021, aktivitas mereka sudah mulai kami endus. Mereka menggunakan profil sebagai suplier baju impor, pedagang pakaian, wiraswasta, dan bahkan menggunakan profil mahasiswa," ungkap Novian.
Novian menambahkan, tidak ada hubungan apapun antara Zulkifli dan Samsul. Mereka hanya saling tahu saja antarsesama importir ilegal. Selama empat tahun itu, Zulkifli dan Samsul mengimpor pakaian bekas sebanyak 1.900 kali.
Selama itu, duo importir ilegal itu tidak hanya menyasar pakaian bekas dari Korea Selatan. Zulkifli dan Samsul juga pernah kulak pakaian bekas dari enam negara lain.
"Selama itu, mereka menyamarkan uang hasil tindak kejahatannya dengan dicampur dengan uang bisnis yang sah. Yakni, bisnis transportasi yang dijalankan Zulkifli," katanya.
Menurutnya, modus itu dikenal dengan nama trade based money laundering atau tindak pidana pencucian uang berbasis dagang. Modus kejahatan itu sudah banyak dilakukan importir jahat di seluruh dunia.
"Modus itu sudah dikenal di dunia internasional. Jadi, transaksi direkayasa agar terlihat sah dan wajar hasil ekspor impor," katanya.
(apl/dil)











































