Pembangunan Tol Semarang-Demak Terkendala Tanah Musnah

Pembangunan Tol Semarang-Demak Terkendala Tanah Musnah

Afzal Nur Iman - detikJateng
Kamis, 14 Jul 2022 19:37 WIB
Kementerian PUPR menggenjot pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak. Begini progres jalan tol yang terintegrasi dengan Tanggul Laut Kota Semarang tersebut.
Kementerian PUPR menggenjot pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Semarang -

Pembangunan Tol Semarang-Demak yang terintegrasi dengan tanggul laut di Kota Semarang mengalami kendala terkait pembebasan lahan tanah musnah. Pemangku kebijakan masih mencari solusi untuk memecahkan masalah itu.

"Terkait dengan tanah musnah, masih ada di Kota Semarang itu masih tersisa 246,6 hektare, ada sekitar 116 bidang, yang dimiliki oleh 85 pemilik yang belum bebas, karena terindikasi musnah," kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Darah Jawa Tengah (Setda Jateng) Peni Rahayu saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).

Masalah itu turut menjadi pembahasan saat rapat koordinasi yang dilakukan di Semarang hari ini. Untuk Demak, lahan yang terindikasi musnah ada 243 bidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanah musnah yang dimaksud adalah tanah yang sudah tenggelam akibat banjir rob. Peni juga menyebut sebelumnya pemerintah sudah membuat aturan terkait penetapan tanah musnah lewat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2021.

"Kemarin mereka sudah berproses, sampai mau diumumkan ini tanah terindikasi musnah tetapi ternyata ada judicial review-nya dari Mahkamah Agung (MA) keluar di tanggal 7 April," katanya.

ADVERTISEMENT

Dalam aturan itu, pemilik tanah musnah akan mendapat ganti rugi berupa kerohiman yang nilainya 25 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sedangkan masyarakat ingin agar ganti rugi tanah itu tidak menggunakan skema tanah musnah.

"NJOP Kabupaten Demak itu sekarang hanya sekitar Rp 10 ribu sampai 20 ribu. Kemudian Kota Semarang itu kan nggak pernah diturunkan, maka masih cukup tinggi, masih di atas Rp 200 ribu per meter," jelasnya.

Saat ini, lanjut Peni, Pemprov Jateng akan melakukan pendekatan kepada masyarakat. Pihaknya akan mendengar dan mencari solusi bersama dengan masyarakat, termasuk menawarkan kenaikan untuk NJOP di Kabupaten Demak.

"Tentu ini akan ditawarkan, masih ada beberapa solusi-solusi yang kita tawarkan dan pikirkan, masih kita bahas," kata Peni.

Pihaknya juga masih mengkaji aturan-aturan yang bisa dipakai sebagai solusi dalam permasalahan itu, termasuk menunggu putusan MA. Sebab hingga kini Kementerian PUPR sendiri belum tahu pasti apa bunyi putusan MA itu.

"Jadi sebetulnya yang dituntut oleh masyarakat kemarin yang judicial review itu kan pasal 15 aja. Bukan Permen ATR secara keseluruhan," ujarnya.

Kabarnya warga menginginkan agar tanah itu dibeli seharga Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta. Terkait hal itu, Peni menyebut masih akan berdialog untuk mencari titik tengah untuk menentukan harga yang sesuai dengan peraturan yang ada.

"Pemerintah kan itu membayarkan juga pakai aturan, aturan mana yang akan kita pakai apakah aturan appraisal apakah aturan yang sesuai dengan tanah musnah," terangnya.

"Tentu kita harus melihat appraisal, harus meminta appraisal untuk menilai dulu kira-kira wajarnya berapa tanah seperti itu," pungkas Peni.




(aku/rih)


Hide Ads