Warga Terdampak Tol Jogja-Solo Datangi Kejari Klaten Pertanyakan Konsinyasi

Warga Terdampak Tol Jogja-Solo Datangi Kejari Klaten Pertanyakan Konsinyasi

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Kamis, 14 Jul 2022 15:23 WIB
Warga yang menolak persetujuan UGR Tol Jogja-Solo datangi Kejari Klaten, Kamis (14/7/2022).
Warga yang menolak persetujuan UGR Tol Jogja-Solo datangi Kejari Klaten, Kamis (14/7/2022). (Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Klaten -

Perwakilan warga terdampak Tol Jogja-Solo di Klaten yang menolak persetujuan uang ganti rugi (UGR) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. Warga datang mempertanyakan keabsahan form taksir penilaian (appraisal) ganti rugi yang mereka terima.

"Kita menanyakan kepada pihak kejaksaan tentang keabsahan form penilaian bentuk ganti kerugian, di mana di form tersebut tidak ada kop surat, tanda tangan dan cap. Tidak tertera siapa yang bertanggung jawab," ungkap penasihat hukum warga terdampak Tol Jogja-Solo asal Desa Pepe, Muhammad Hamka, kepada detikJateng di kantor Kejari Klaten, Kamis (14/7/2022).

Menurut Hamka, persoalan form itu sebenarnya pernah ditanyakan warga saat pertemuan di balai desa tetapi tidak jawaban. Padahal saat ini sudah ada kabar dari panitia pelaksana tol akan melakukan konsinyasi UGR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya desas-desus yang dilakukan panitia pengadaan tanah yang mana akan dilakukan konsinyasi dan sesegera mungkin saja warga menandatangani, hal inilah yang mendorong warga ke kejaksaan menanyakan keabsahan. Harapannya warga mendapatkan keadilan," papar Hamka.

Selama ini, ungkap Hamka, ada 15 warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, yang menolak tanda tangan. Warga selama ini merasa ketakutan.

ADVERTISEMENT

"Selama ini secara psikis warga Desa Pepe ada 15 orang yang menolak masih merasa ketakutan. Nanti kalau konsinyasi tanah tidak dibayar, tanah digusur dan lainnya," kata Hamka.

Hamka menyatakan dalam putusan MA nomor 3757/PK/Pdt/1991 tanggal 6 Agustus konsinyasi tidak bisa diterapkan untuk pengadaan tanah. Tapi, dalam hal ini konsinyasi didengungkan oleh panitia.

"Jelas dalam putusan MA itu bahwa konsinyasi tidak boleh diterapkan pada pengadaan tanah. Tapi kenapa panitia selalu mendesas-desuskan ada konsinyasi," terang Hamka.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Salah satu warga terdampak tol, Margono, mengatakan dirinya menolak besaran UGR karena nilainya dirasa tidak sesuai. Jika nominal yang disodorkan diterima, dia mengaku buntung.

"Kalau saya terima bukan untung tapi buntung. Luas tanah 122 meter, fisik rumah dinilai Rp 219 juta, dengan rumah tipe 21 saja kalah," ungkap Margono.

Perwakilan warga ini ditemui Kasi Intel Kejari Klaten Ruly Nasrullah dan Kasi Datun Kejari Klaten Himawan. Tetapi tidak ada penjelasan lebih jauh karena keduanya tidak bisa dimintai konfirmasi wartawan.

Sebelumnya diberitakan, pembayaran uang ganti rugi (UGR) lahan milik 13 warga Klaten yang terdampak proyek Tol Jogja-Solo dititipkan ke pengadilan atau dikonsinyasi. Langkah tersebut diambil karena pengajuan keberatan 13 warga tersebut atas nilai UGR ditolak Mahkamah Agung (MA) dan mediasi gagal.

"Hari ini surat mau saya kirimkan. Totalnya ada 13 orang atau bidang," ungkap Kasi Pengadaan Lahan Kantor BPN Klaten Sulistyono, Kamis (14/7).

Sulistyono menjelaskan surat terkait konsinyasi tersebut akan dikirimkan ke pejabat pembuat komitmen (PPK). Nantinya PPK akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Situasi Mudik Via Tol Fungsional Sleman"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/sip)


Hide Ads