Jalan Tol Jogja-Solo di wilayah Kabupaten Klaten mulai dioperasikan. Sementara itu masih ada sejumlah warga yang belum mengambil uang ganti rugi (UGR) tanahnya. Jumlah UGR yang belum diambil dan dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Klaten mencapai Rp 9,3 miliar.
Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta Wijaya menyatakan UGR yang belum diambil pemiliknya itu ada yang konsinyasi tahun 2022 dan 2023. Lokasinya tersebar di beberapa desa.
"Dari beberapa desa. Yang warna hijau (pada grafis) itu yang sudah diambil dan yang putih belum diambil," jelas Rudi Ananta kepada detikJateng, Rabu (25/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Rudi, pengambilan terakhir dilakukan oleh warga atas nama Sarbini beberapa bulan yang lalu. UGR yang belum diambil masih dititipkan di pengadilan.
"Masih tetap dititipkan ke pengadilan, masyarakat bisa mengambil sewaktu-waktu haknya," jelas Rudi.
UGR yang belum diambil, sambung Rudi, dikarenakan adanya beberapa persoalan.
"Ya seperti yang demo beberapa waktu lalu, mungkin belum sesuai harapan, atau karena persoalan di antara keluarga atau lainnya. Karena ini sudah ditetapkan dan sudah diputuskan ya sebaiknya segera diambil," imbuh Rudi.
Data yang dilihat detikJateng di Pengadilan Negeri Klaten, jumlah uang yang belum diambil dari konsinyasi tahun 2022 ada Rp 1.313.687.500. UGR sebesar itu milik warga di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen.
Sedang UGR konsinyasi tahun 2023 yang belum diambil totalnya mencapai Rp 8.047.788.610. Lokasinya di Desa Pepe, Ngawen (Kecamatan Ngawen), Desa Brangkal, Desa Kadirejo (Kecamatan Karanganom), Desa Kuncen (Kecamatan Ceper) dan Desa Sidoharjo (Kecamatan Polanharjo).
Kepala Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Muryadi membenarkan ada UGR tanah di desanya yang belum diambil pemiliknya dengan nilai Rp 2 miliar lebih. Lahan itu bekas base camp di jalan Jogja-Solo.
"Betul itu lahan bekas base camp. Kalau yang lainnya sudah klir," kata Muryadi saat dimintai konfirmasi detikJateng.
(apu/dil)