Pembayaran uang ganti rugi (UGR) lahan milik 13 warga Klaten yang terdampak proyek Tol Jogja-Solo dititipkan ke pengadilan atau dikonsinyasi. Langkah tersebut diambil karena pengajuan keberatan 13 warga tersebut atas nilai UGR ditolak Mahkamah Agung (MA) dan mediasi gagal.
"Hari ini surat mau saya kirimkan. Totalnya ada 13 orang atau bidang," ungkap Kasi Pengadaan Lahan Kantor BPN Klaten, Sulistyono kepada detikJateng, Kamis (14/7/2022) siang.
Sulistyono menjelaskan surat terkait konsinyasi tersebut akan dikirimkan ke pejabat pembuat komitmen (PPK). Nantinya PPK akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sulistyono semua tahapan sudah dilalui sesuai aturan. Mediasi pun sudah dilaksanakan meskipun tidak ada titik temu.
"Ya konsinyasi. Tahapan sudah kita laksanakan, kita mediasi juga tidak diterima, padahal kita sudah memberikan kelonggaran," jelas Sulistyono.
Dalam proses pengadaan lahan, kata Sulistyono, BPN hanya berperan sebagai pelaksana. Sementara dia menegaskan prosesnya hukum ada pada pengadilan.
"Kalau memang sudah putusan ya harus ditindaklanjuti putusan," sambung Sulistyono.
Jumlah sisa warga yang mengajukan keberatan dan belum juga menerima nilai UGR ada 14 orang. Dari jumlah itu satu orang lahannya dihindari dan satu orang sudah ke kantor BPN.
"Total 14 orang. Yang satu lahannya cuma satu meter akhirnya dihindari karena cuma satu meter dan yang satu orang mau tanda tangan," sebut Sulistiyono.
"Setelah konsinyasi, uang sudah saya titipkan. Mau diambil atau tidak itu terserah warga, bola sudah tidak di BPN tapi di pengadilan," lanjut Sulistyono.
Surat untuk konsinyasi, sebut Sulistyono, sudah dibuat dalam minggu ini. Saat ini surat tersebut tinggal menunggu tanda tangan pelaksana.
"Kalau sudah ditandatangani ke ketua pelaksana tinggal mengajukan ke PPK (pejabat pembuat komitmen). Nanti yang mohon konsinyasi kan PPK," pungkas Sulistyono.
Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta Wijaya, menambahkan putusan kasasi soal keberatan UGR tol sudah ada. Semua keberatan ditolak.
"Sudah turun putusan. Amar putusan kasasi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi tersebut," jelas Rudi kepada detikJateng.
Sebelumnya diberitakan, belasan warga yang lahannya terdampak proyek jalan tol Jogja-Solo di Klaten mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Mereka mengajukan kasasi setelah permohonan keberatan atas nilai ganti rugi yang diputus Pengadilan Negeri Klaten.
(sip/dil)