Polda Jateng Selidiki Kasus Remaja Blora Dituduh Buang Bayi

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 15 Des 2025 16:12 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (15/12/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) menyelidiki kasus remaja perempuan di Blora berinisial R (16) yang melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Polsek Jepon dan Polres Blora ke Bid Propam Polda Jateng terkait tuduhan dirinya menjadi pelaku pembuangan bayi.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan laporan terkait kasus itu telah diterima Polda Jateng. Polda Jateng kini sedang menyelidiki kasus tersebut.

"Saat ini Paminal Polda Jawa Tengah sudah melakukan proses penyelidikan dan beberapa hari ini hasil-hasil yang di dapat di lapangan akan dianalisa dan dilakukan rekonstruksi," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (15/12/2025).

Ia mengatakan, beberapa orang telah diperiksa dalam kasus tersebut. Termasuk pihak pelapor serta pihak terlapor yaitu penyidik Polres Blora dan Polsek Jepon.

"Tentunya pemeriksaan dari Tim Paminal ini pemeriksaan kepada semua sasaran, baik pelapor maupun penyelidik atau penyidik yang melakukan kegiatan di lapangan," ujar Artanto.

"(Berapa yang diperiksa?) Prinsipnya penyidik Propam yang ke lapangan dan akan melakukan rapat. Kita menunggu hasil penyidikan tersebut dan hasilnya akan kita informasikan juga ke rekan-rekan," lanjutnya.

Artanto menyebut kasus itu menjadi atensi pimpinan dan Polda Jateng akan menangani kasus itu dengan transparan dan profesional. Artanto belum menjelaskan soal ancaman hukumannya jika pihak penyidik dari Polres dan Polsek itu nantinya terbukti menuduh korban serta menyalahgunakan wewenangnya.

"Tentunya penyidik dalam melakukan penyelidikan itu kan ada SOP yang harus dipatuhi, dan standar-standar operasional yang memang harus dipenuhi. Penyidik propam mencari informasi apakah laporan tersebut benar atau tidak, atau mungkin ada kesalahan prosedur atau tidak," ucap dia.

"(Jika benar ada, sidang etik atau disiplin?) Kita lihat dulu hasilnya seperti apa, hasilnya benar atau tidak, kita menunggu hasil analisis," sambung Artanto

Diberitakan sebelumnya, remaja asal Kabupaten Blora berinisial R (16) melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Polsek Jepon dan Polres Blora ke Bid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait tuduhan menjadi pelaku pembuangan bayi.

Pengacara korban, Bangkit Mahanantiyo, menjelaskan korban didampingi keluarga dan tim hukum meminta kasus yang terjadi pada April 2025 itu diselidiki kembali.

"Saudari R dituduh telah melakukan pembuangan bayi atau janin di Blora tanggal 4 April. Tanggal 9 April tiba-tiba R didatangi beberapa polisi dari Polsek Jepon dan Polres Polres Blora, menduga bahwa R adalah pelaku pembuangan bayi di jalan Semanggi," kata Bangkit di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (11/12).

Bangkit menyebut, R langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi. Padahal sebelumnya R tak pernah ada menjalani pemeriksaan awal. Menurut dia, tidak ada surat penggeledahan dan tidak ada dua alat bukti yang cukup untuk membuktikan R sebagai pelaku pembuang bayi.

"Yang saya laporkan ke Propam penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power. R ini sebelumnya nggak pernah diperiksa. Tahu-tahu didatangi, disuruh telanjang," ungkapnya.




(dil/apl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork