Polda Jawa Tengah (Jateng) menyelidiki kasus remaja perempuan di Blora berinisial R (16) yang melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Polsek Jepon dan Polres Blora ke Bid Propam Polda Jateng terkait tuduhan dirinya menjadi pelaku pembuangan bayi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan laporan terkait kasus itu telah diterima Polda Jateng. Polda Jateng kini sedang menyelidiki kasus tersebut.
"Saat ini Paminal Polda Jawa Tengah sudah melakukan proses penyelidikan dan beberapa hari ini hasil-hasil yang di dapat di lapangan akan dianalisa dan dilakukan rekonstruksi," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (15/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, beberapa orang telah diperiksa dalam kasus tersebut. Termasuk pihak pelapor serta pihak terlapor yaitu penyidik Polres Blora dan Polsek Jepon.
"Tentunya pemeriksaan dari Tim Paminal ini pemeriksaan kepada semua sasaran, baik pelapor maupun penyelidik atau penyidik yang melakukan kegiatan di lapangan," ujar Artanto.
"(Berapa yang diperiksa?) Prinsipnya penyidik Propam yang ke lapangan dan akan melakukan rapat. Kita menunggu hasil penyidikan tersebut dan hasilnya akan kita informasikan juga ke rekan-rekan," lanjutnya.
Artanto menyebut kasus itu menjadi atensi pimpinan dan Polda Jateng akan menangani kasus itu dengan transparan dan profesional. Artanto belum menjelaskan soal ancaman hukumannya jika pihak penyidik dari Polres dan Polsek itu nantinya terbukti menuduh korban serta menyalahgunakan wewenangnya.
"Tentunya penyidik dalam melakukan penyelidikan itu kan ada SOP yang harus dipatuhi, dan standar-standar operasional yang memang harus dipenuhi. Penyidik propam mencari informasi apakah laporan tersebut benar atau tidak, atau mungkin ada kesalahan prosedur atau tidak," ucap dia.
"(Jika benar ada, sidang etik atau disiplin?) Kita lihat dulu hasilnya seperti apa, hasilnya benar atau tidak, kita menunggu hasil analisis," sambung Artanto
Diberitakan sebelumnya, remaja asal Kabupaten Blora berinisial R (16) melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Polsek Jepon dan Polres Blora ke Bid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait tuduhan menjadi pelaku pembuangan bayi.
Pengacara korban, Bangkit Mahanantiyo, menjelaskan korban didampingi keluarga dan tim hukum meminta kasus yang terjadi pada April 2025 itu diselidiki kembali.
"Saudari R dituduh telah melakukan pembuangan bayi atau janin di Blora tanggal 4 April. Tanggal 9 April tiba-tiba R didatangi beberapa polisi dari Polsek Jepon dan Polres Polres Blora, menduga bahwa R adalah pelaku pembuangan bayi di jalan Semanggi," kata Bangkit di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (11/12).
Bangkit menyebut, R langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi. Padahal sebelumnya R tak pernah ada menjalani pemeriksaan awal. Menurut dia, tidak ada surat penggeledahan dan tidak ada dua alat bukti yang cukup untuk membuktikan R sebagai pelaku pembuang bayi.
"Yang saya laporkan ke Propam penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power. R ini sebelumnya nggak pernah diperiksa. Tahu-tahu didatangi, disuruh telanjang," ungkapnya.
R juga disebut diperiksa dengan tidak senonoh yaitu dengan cara dipegang dada dan kemaluannya.
"Klien kami merasa kaget dan bingung kenapa kok saya dibeginikan, sementara pengakuan yang bersangkutan masih virgin. Sehingga selama 1-2 minggu itu ada rasa perih di kemaluannya," ungkap Bangkit.
Ia juga menyebut bahwa R yang didampingi keluarganya sudah menjalani pemeriksaan di dokter kandungan RS Soetijono Blora. Hasilnya, R disebut tidak pernah hamil dan melahirkan.
"Yang menjadi pertanyaan, apakah karena masuknya benda tumpul yang dilakukan oleh bidan dan anggota Polsek Jepon dan Polres Blora mengakibatkan pecahnya selaput, itu menjadi persoalan tersendiri," tuturnya.
"Intinya saya sudah mengantongi bukti bahwa dari RSUD Blora anak ini didiagnosa tidak pernah hamil dan tidak pernah melahirkan," lanjutnya.
Namun, usai mengetahui bahwa kliennya itu ternyata tak pernah melahirkan, polisi disebut tak berbuat apapun. Padahal, kliennya telah bersurat untuk meminta pertanggungjawaban.
"(Setelah diketahui tidak pernah melahirkan) Tiba-tiba (polisi) nggak ada kabar. Kasus ini menguap begitu saja. Nah, ini tugas kita untuk memberi kepastian jangan sampai hal serupa menimpa warga yang lain," ujarnya.
Oleh karenanya, ia pun melaporkan sejumlah oknum anggota Polres Jepon dan Polres Blora atas dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan terhadap R.
"Tuntutannya dari keluarga, kembalikan nama baik R, merehabilitasi, dan pihak kepolisian harus berani meminta permohonan maaf terbuka. Karena ini bagi kami fatal, penyalahgunaan kewenangan, abuse of power," jelasnya.
Ia menyebut, saat itu R yang masih duduk di kelas dua SMA juga sempat tak bersekolah karena merasa malu dan sudah dicap sebagai pelaku pembuang bayi.
"Dia orang nggak punya, makan 2 hari sekali cukup. Dia bersyukur, kasihan kita. Bapaknya kuli petani, garap tanah orang," terangnya.
Ibu korban yang turut hadir, inisial L (53) juga mengaku sempat pingsan saat mendengar tuduhan terhadap anaknya. Ia juga kaget saat rumahnya didatangi belasan polisi dan bidan desa.
"Saya klenger (pingsan) anak saya dituduh seperti itu. Padahal bukan. Waktu itu bilangnya hanya pemeriksaan biasa tapi ketika saya masuk ke kamar anak saya sudah telanjang dan diperiksa seperti itu," ujarnya di Mapolda Jateng, Kamis (11/12).
"Saya malu anak saya dituduh hamil lalu anaknya dibuang. Anak saya juga malu di sekolahnya," sambungnya.
Ia berharap Polda Jawa Tengah bisa memberikan keadilan bagi anak dan keluarganya. Termasuk mengembalikan kehormatan putri kelimanya itu.











































