Remaja asal Kabupaten Blora berinisial R (16) melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Polsek Jepon dan Polres Blora ke Bid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait tuduhan menjadi pelaku pembuangan bayi. Polisi bakal menyelidiki kasus tersebut secara transparan.
Pengacara korban, Bangkit Mahanantiyo menjelaskan, korban didampingi keluarga dan tim hukum meminta kasus yang terjadi pada April 2025 itu diselidiki kembali.
"Saudari R dituduh telah melakukan pembuangan bayi atau janin di Blora tanggal 4 April. Tanggal 9 April tiba-tiba R didatangi beberapa polisi dari Polsek Jepon dan Polres Polres Blora, menduga bahwa R adalah pelaku pembuangan bayi di jalan Semanggi," kata Bangkit di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (11/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, R langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi. Padahal sebelumnya R tak pernah ada menjalani pemeriksaan awal. Bahkan, kata Bangkit, tidak ada surat penggeledahan dan tidak ada dua alat bukti yang cukup untuk membuktikan R sebagai pelaku pembuang bayi.
"Yang saya laporkan ke Propam penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power. R ini sebelumnya nggak pernah diperiksa. Tahu-tahu didatangi, disuruh telanjang," ungkapnya.
Tak hanya itu, R juga disebut diperiksa dengan cara yang tidak senonoh dengan memegang dada dan kemaluan. "Klien kami merasa kaget dan bingung kenapa kok saya dibeginikan, sementara pengakuan yang bersangkutan masih virgin. Sehingga selama 1-2 minggu itu ada rasa perih di kemaluannya," ungkapnya.
Bangkit juga menyebut, R yang didampingi keluarganya sudah menjalani pemeriksaan di dokter kandungan RS Soetijono Blora. Hasilnya, R disebut tidak pernah hamil dan melahirkan.
"Yang menjadi pertanyaan, apakah karena masuknya benda tumpul yang dilakukan oleh bidan dan anggota Polsek Jepon dan Polres Blora mengakibatkan pecahnya selaput, itu menjadi persoalan tersendiri," tuturnya.
"Intinya saya sudah mengantongi bukti bahwa dari RSUD Blora anak ini didiagnosa tidak pernah hamil dan tidak pernah melahirkan," lanjutnya.
Namun, usai mengetahui bahwa kliennya itu ternyata tak pernah melahirkan, polisi disebut tak berbuat apapun. Padahal, kliennya telah bersurat untuk meminta pertanggungjawaban.
"(Setelah diketahui tidak pernah melahirkan) Tiba-tiba (polisi) nggak ada kabar. Kasus ini menguap begitu saja. Nah, ini tugas kita untuk memberi kepastian jangan sampai hal serupa menimpa warga yang lain," ujarnya.
Oleh karenanya, ia pun melaporkan sejumlah oknum anggota Polres Jepon dan Polres Blora atas dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan terhadap R.
"Tuntutannya dari keluarga, kembalikan nama baik R, merehabilitasi, dan pihak kepolisian harus berani meminta permohonan maaf terbuka. Karena ini bagi kami fatal, penyalahgunaan kewenangan, abuse of power," jelasnya.
Ia menyebut, saat itu R yang masih duduk di kelas dua SMA juga sempat tak bersekolah karena merasa malu dan sudah dicap sebagai pelaku pembuang bayi.
"Dia orang nggak punya, makan 2 hari sekali cukup. Dia bersyukur, kasihan kita. Bapaknya kuli petani, garap tanah orang," terangnya.
Ibu korban yang turut hadir, Lastri (53) juga mengaku sempat pingsan saat mendengar tuduhan terhadap anaknya Ia juga langsung kaget saat rumahnya didatangi belasan polisi dan bidan desa.
"Saya klenger (pingsan) anak saya dituduh seperti itu. Padahal bukan. Waktu itu bilangnya hanya pemeriksaan biasa tapi ketika saya masuk ke kamar anak saya sudah telanjang dan diperiksa seperti itu," ujarnya.
"Saya malu anak saya dituduh hamil lalu anaknya dibuang. Anak saya juga malu di sekolahnya," sambungnya.
Ia berharap, Polda Jawa Tengah bisa memberikan keadilan bagi anak dan keluarganya. Termasuk mengembalikan kehormatan putri kelimanya itu.
Polda Jateng Jamin Transparan
Saat dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto membenarkan adanya pelaporan tersebut.
"Laporan tersebut sudah diterima oleh Bid Propam Polda Jateng dan segera Tim Paminal melakukan penyelidikan ke Polres Blora," kata Artanto saat dihubungi.
"Intinya ada komplain dari masyarakat terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Blora. (Yang dilaporkan siapa?) Itu ada di Propam. Tapi dari Blora," lanjutnya.
Ia menjelaskan, usai mendapat laporan, Paminal akan mengecek dan melakukan penyelidikan ke Polres Blora, terutama kepada pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Nanti akan diproses secara transparan. Kita belum tahu konstruksi peristiwanya seperti apa, karena tim belum mendapatkan data yang valid," tuturnya.
"Nanti kalau semua data sudah diterima, bukti-bukti sudah didapatkan, baru bisa konstruksikan suatu peristiwa dan bisa memberikan langkah selanjutnya," lanjutnya.
Ia menyebut, dalam setiap penyelidikan polisi harus berpedoman pada SOP. Mulai dari mengambil keterangan saksi, hingga mencari bukti-bukti.
"Bila ada orang yang dicurigai baru dilakukan upaya penyelidikan terhadap yang bersangkutan. Namun pada prinsipnya orang atau penyidik itu harus profesional dalam melaksanakan tugasnya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, bayi laki-laki berusia satu hari ditemukan di semak-semak hutan menggemparkan warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, pada Jumat (4/4/2025) pukul 10.17 WIB.
Bayi itu ditemukan di kawasan hutan Perhutani Petak 6003, RPH Klopo Duwur, BKPH Blungun, KPH Cepu, tepatnya di bawah semak-semak tepi jalan turut tanah Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Bayi laki-laki itu ditemukan dalam kondisi masih hidup dengan ari-ari yang masih menempel.
