Bagi sebagian besar kaum muslim dapat menunaikan ibadah haji adalah sebuah impian yang telah diidam-idamkan sebagai wujud ikhtiar untuk melengkapi lima rukun Islam. Oleh karena itu, informasi seputar setoran awal tabungan haji reguler 2024 perlu untuk diketahui sebagai gambaran.
Terkait dengan anjuran menunaikan haji telah disampaikan oleh Allah SWT melalui firman-Nya di dalam Al-Quran. Menurut buku 'Ensiklopedia Hadits Ibadah Puasa, Zakat, dan Haji' karya Syamsul Rijal Hamid, Allah SWT berfirman melalui Surat Ali-Imran ayat 97:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًاۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ٩٧
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fîhi âyâtum bayyinâtum maqâmu ibrâhîm, wa man dakhalahû kâna âminâ, wa lillâhi 'alan-nâsi ḫijjul-baiti manistathâ'a ilaihi sabîlâ, wa mang kafara fa innallâha ghaniyyun 'anil-'âlamîn.
Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."
Namun, sebagai agama yang memudahkan bagi kaumnya, di dalam Islam anjuran haji dapat ditunaikan apabila setiap muslim mampu untuk melakukannya. Hal ini mengingat biaya untuk berangkat haji bagi sebagian orang tidaklah sedikit.
Sementara itu, di Indonesia terdapat tabungan haji reguler yang membuat calon jemaah harus membayarkan setoran awal dalam jumlah tertentu. Lantas berapa biaya setoran awal tabungan haji reguler 2024? Sebagai salah satu panduan dalam mengetahuinya, simak baik-baik penjelasannya berikut ini.
Biaya Setoran Awal Tabungan Haji Reguler 2024
Merujuk dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, disampaikan mengenai setoran awal tabungan haji reguler 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun biaya setoran awal haji adalah sebesar Rp 25.000.000 untuk setiap calon jemaah. Jumlah setoran tersebut telah berlaku sejak 3 Mei 2010. Sebagai pengingat bagi kaum muslim yang hendak melakukan setoran awal tabungan haji reguler, berikut rinciannya:
- Setoran Awal Tabungan Haji Reguler: Rp 25.000.0000
Biaya Haji Reguler 2024
Setelah mengetahui jumlah setoran awal tabungan haji reguler, perlu bagi setiap muslim untuk memahami secara lebih dekat seputar biaya haji reguler yang telah ditetapkan di tahun 2024. Perlu diketahui, biaya haji reguler memiliki perbedaan antara satu embarkasi dengan yang lain.
Kemudian keseluruhan biaya haji reguler merupakan biaya yang bersumber dari besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat yang ditanggung oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Sementara itu, calon jemaah hanya menanggung pembayaran Bipih saja.
Terkait dengan biaya haji reguler 2024 telah diatur secara resmi di dalam Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Adapun rincian biaya haji per embarkasi adalah sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh: Rp 49.995.870
- Embarkasi Medan: Rp 51.145.139
- Embarkasi Batam: Rp 53.833.934
- Embarkasi Padang: Rp 51.739.357
- Embarkasi Palembang: Rp 53.943.134
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.498.334
- Embarkasi Solo: Rp 58.562.008
- Embarkasi Surabaya: Rp 60.526.334
- Embarkasi Balikpapan: Rp 56.510.444
- Embarkasi Banjarmasin: Rp 56.471.105
- Embarkasi Makassar: Rp 60.245.355
- Embarkasi Lombok: Rp 58.630.888
- Embarkasi Kertajati: Rp 58.498.334
Syarat Daftar Haji Reguler
Lantas apa sajakah syarat agar seorang muslim dapat mendaftarkan dirinya sebagai calon jemaah haji reguler? Mengutip dari laman resmi Kemenag RI, berikut syarat daftar haji reguler yang perlu diperhatikan oleh kaum muslim:
- Calon jemaah haji beragama Islam
- Calon jemaah haji telah berusia minimal 12 tahun pada saat melakukan pendaftaran
- Calon jemaah haji memiliki kartu identitas yang sah dan sesuai dengan domisili
- Calon jemaah haji memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Calon jemaah haji memiliki akta kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
- Calon jemaah haji memiliki tabungan atas nama yang bersangkutan pada BPS-BPIH
Cara Daftar Haji Reguler
Selanjutnya ada cara daftar haji reguler yang juga perlu untuk dipahami dari awal. Diharapkan dengan mengetahuinya dapat menjadi salah satu pedoman agar tidak ada satupun tahapan yang terlewat. Masih merujuk dari sumber sebelumnya, berikut tata cara daftar haji reguler sebagai panduan bagi kaum muslim:
- Calon jemaah haji dapat membuka tabungan haji terlebih dahulu melalui BPS-BPIH yang sesuai dengan domisili.
- Calon jemaah haji membawa kartu identitas yang sah dan uang setoran awal sebesar Rp 25.000.000.
- Calon jemaah haji menandatangani surat pernyataan telah memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan secara resmi oleh Kemenag RI.
- Calon jemaah haji melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui cabang BPS-BPIH yang sesuai dengan domisili.
- Calon jemaah haji akan mendapatkan lembar bukti setoran awal yang berisikan nomor validasi.
- Calon jemaah haji dapat mendatangi kantor Kemenag kabupaten/kota domisili dengan membawa bukti setoran awal dan dokumen persyaratan untuk diverifikasi.
- Calon jemaah haji menunggu proses verifikasi yang biasanya diproses paling lambat dalam lima hari kerja setelah setoran awal dibayarkan.
- Calon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji yang tertuang dalam Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
- Calon jemaah haji menyerahkan SPPH kepada petugas yang ada di kantor Kemenag kabupaten/kota domisili.
- Calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisikan nomor porsi pendaftaran yang telah ditandatangani dan diberi stempel dinas asli yang diberikan oleh kantor Kemenag kabupaten/kota domisili.
- Kantor Kemenag kabupaten/kota akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak lima rangkap yang telah diberi pas foto calon jemaah haji yang berukuran 3x4 cm.
Demikian tadi pembahasan mengenai berapa setoran awal tabungan haji reguler 2024 beserta dengan biaya, syarat, hingga alur pendaftarannya untuk dijadikan salah satu pedoman bagi calon jemaah haji. Semoga informasi ini bermanfaat.
(dil/rih)