Terdapat setidaknya tiga jenis layanan ibadah haji yang bisa dipilih oleh umat Islam dalam menunaikan ibadah menuju Tanah Suci, yaitu haji reguler, haji furoda, dan haji plus. Lantas, apa bedanya haji reguler, furoda, dan plus?
Sebagaimana diketahui, haji merupakan sebuah ibadah yang cukup didambakan oleh setiap kaum muslim. Ini dikarenakan haji adalah salah satu panggilan dari Allah SWT yang hanya bisa dipenuhi oleh siapa saja yang mampu melaksanakannya. Baik itu mampu dari segi materi, fisik, maupun keamanan dalam perjalanan.
Adapun perintah untuk menunaikan ibadah haji telah disampaikan di dalam firman Allah SWT melalui Al-Quran. Disebutkan dalam buku 'Etika Beribadah: Berdasarkan Alquran dan Sunnah' oleh Samsul Munir Amin dan Haryanto Al-Fandi, bahwa melalui Surat Ali Imran ayat 97 Allah SWT menyampaikan firman terkait kewajiban atas setiap muslim yang mampu untuk menyegerakan ibadah hajinya. Sebagaimana firman-Nya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
اِنَّ اَوَّلَ بَيْتٍ وُّضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِيْ بِبَكَّةَ مُبٰرَكًا وَّهُدًى لِّلْعٰلَمِيْنَۚ ٩٦
Inna awwala baitiw wudli'a lin-nâsi lalladzî bibakkata mubârakaw wa hudal lil-'âlamîn.
Artinya: "Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia adalah (Baitullah) yang (berada) di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam."
Sementara itu, di dalam riwayat hadits turut diterangkan anjuran bagi kaum muslim untuk segera menunaikan ibadah haji saat sudah memenuhi syarat wajib haji. Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Bersegeralah berhaji, yakni haji yang wajib, karena sesungguhnya seseorang tidak mengetahui apa yang akan menimpa kepadanya." (HR. Ahmad).
Kemudian di dalam riwayat hadits yang lain juga turut diterangkan untuk kaum muslim yang mampu menunaikan haji agar menyegerakan ibadah tersebut. Sebagaimana diriwayatkan sabda Rasulullah SAW bahwa:
"Barangsiapa ingin haji maka hendaklah ia melakukannya dengan segera. Karena boleh jadi ia sakit, kendaraannya hilang, dan ada keperluan baru." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Oleh sebab itulah, tidak sedikit umat Islam yang berlomba-lomba untuk mendaftarkan dirinya sebagai calon jemaah haji. Hal ini juga mengingat adanya berbagai layanan haji yang tersedia dengan ketentuan tertentu. Baik itu haji reguler, haji furoda, hingga haji plus.
Lantas, sebenarnya apa yang membedakan haji reguler, furoda, dan plus? Untuk menjawabnya, artikel ini akan mengupas pembahasannya secara satu per satu. Simak baik-baik rangkuman informasinya berikut ini.
Apa Itu Haji Reguler?
Pertama, mari berkenalan dengan layanan haji reguler yang biasanya banyak dipilih oleh kaum muslim secara umum. Dikutip dari buku 'Ekosistem Haji' karya Endang Jumali, dkk., bahwa haji reguler merupakan sebuah layanan ibadah haji yang pendaftarannya dibuka sepanjang tahun. Layanan haji reguler biasanya ditetapkan berdasarkan dengan persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Inilah yang membuat haji reguler dikenal sebagai penyelenggaraan haji yang mengikuti aturan dari pemerintah.
Sementara itu, Alfin Murtie dalam bukunya 'Perempuan Berhaji: Tata Cara, Keisitmewaan, dan Pengalaman', turut menjelaskan haji reguler termasuk layanan haji yang banyak dipilih oleh kaum muslim di Indonesia. Ada berbagai alasan yang membuat seseorang lebih menyukai untuk mendaftarkan dirinya sebagai calon jemaah haji reguler.
Misalnya saja masa tinggal yang lebih lama. Untuk diketahui, masa tinggal haji reguler di Mekkah dan Madinah bisa mencapai total 40 hari. Hal inilah yang membuat seorang muslim dapat memiliki kesempatan untuk memperbanyak ibadahnya selama rentang waktu tersebut.
Biaya Haji Reguler
Salah satu pertimbangan lainnya yang mungkin turut diambil oleh sebagian besar kaum muslim di Indonesia yang mendaftarkan dirinya sebagai jemaah haji reguler karena biayanya yang lebih murah dibandingkan jenis layanan lainnya. Dikatakan dalam buku yang sama bahwa biaya haji reguler jauh lebih murah dibandingkan dengan haji furoda maupun haji plus.
Terkait dengan biaya haji reguler, terdapat aturan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Seperti dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI, bahwa biaya haji ditetapkan di dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2025.
Melalui Keppres tersebut dapat diketahui bahwa jemaah haji sebelumnya harus membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Kemudian mereka akan melakukan proses pelunasan dengan membayar selisihnya saja.
Tidak hanya itu, terdapat besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi yang ditetapkan di tahun 2025 ini. Bipih tersebut nantinya akan digunakan untuk memenuhi sebagian biaya akomodasi dan hidup selama jemaah calon haji berada di Makkah serta Madinah. Tidak hanya itu saja, Bipih juga digunakan untuk biaya penerbangan jemaah calon haji. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333,00
- Embarkasi Medan: Rp 47.976.531,00
- Embarkasi Batam: Rp 54.331.751,00
- Embarkasi Padang: Rp 51.781.751,00
- Embarkasi Palembang: Rp 54.411.751,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.875.751,00
- Embarkasi Solo: Rp 55.478.501,00
- Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751,00
- Embarkasi Balikpapan: Rp 57.235.421,00
- Embarkasi Banjarmasin: Rp 59.331.751,00
- Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921,00
- Embarkasi Lombok: Rp 56.764.801,00
- Embarkasi Kertajati: Rp 58.875.751,00
Masa Tunggu Haji Reguler
Lantas, berapa lama masa tunggu haji reguler? Sebelum mengetahui waktu tunggunya, terdapat ketentuan terkait kuota haji yang berlaku pada tahun 2025 ini. Dikatakan bahwa ada beberapa kriteria yang ditetapkan agar calon jemaah haji masuk dalam kuota haji di tahun 2025 ini. Berikut beberapa kriteria yang dimaksud:
- Jemaah haji telah masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan.
- Jemaah haji berstatus aktif.
- Jemaah haji memiliki batas usia paling rendah 18 tahun.
- Jemaah haji belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah dengan catatan paling singkat 10 tahun sejak menunaikannya terakhir di tahun 2015.
- Jemaah haji lanjut usia yang diprioritaskan dengan ketentuan secara sistem didasarkan pada urutan usia tertua di masing-masing provinsi.
- Jemaah haji lanjut usia yang diprioritaskan sudah terdaftar sebagai jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau sebelum tanggal 4 Mei 2020.
Kemudian dijelaskan dalam buku 'Kitab Fikih Sehari-Hari Mazhab Syafi'i' karya AR Shohibul Ulum, bahwa masa tunggu haji reguler rata-rata selama 10-30 tahun. Hal ini cukup jauh berbeda dengan masa tunggu jemaah calon haji furoda dan haji plus yang lebih singkat.
Apa Itu Haji Furoda?
Selanjutnya, ada haji furoda yang termasuk dalam salah satu layanan ibadah haji yang bisa didapatkan di Indonesia. Berbeda dengan haji reguler yang diatur oleh pemerintah Indonesia, kuota haji furoda justru dikelola oleh pemerintah Arab Saudi.
Masih disadur dari buku 'Ekosistem Haji', bahwa haji furoda dikenal juga sebagai haji resmi non-kuota. Ini dikarenakan haji furoda penyelenggaraannya dilakukan dan dikelola secara langsung oleh kementerian haji yang berada di bawah naungan pemerintah Arab Saudi.
Kemudian dijelaskan juga bahwa layanan haji furoda bisa diperoleh bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan haji Mujamalah dari pemerintah Arab Saudi. Meskipun begitu, penyelenggaraannya tetap dilakukan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kemudian masih merujuk pada laman resmi Kemenag RI, bahwa haji furoda merupakan haji dengan visa Mujamalah yang menggunakan visa undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Oleh sebab itu, calon haji furoda harus memiliki visa haji Mujamalah ini.
Biaya Haji Furoda
Berbeda dengan biaya haji reguler yang berlaku sesuai embarkasi, haji furoda justru berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan paket yang ditawarkan oleh PIHK itu sendiri. Hal ini seperti dikutip dari laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bahwa terdapat estimasi biaya yang berlaku pada ibadah haji di tahun lalu.
Dikatakan bahwa haji furoda tahun 2024 sekitar Rp 373,9 juta sampai dengan Rp 975,3 juta. Pada saat itu, kurs rupiah masih berada di angka Rp 16.255. Artinya, apabila dibandingkan dengan biaya haji reguler, maka haji furoda jauh lebih tinggi berkali-kali lipat.
Masa Tunggu Haji Furoda
Berbeda dengan masa tunggu haji reguler yang membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun lamanya, haji furoda justru sebaliknya. Masih merujuk dari laman yang sama, dijelaskan bahwa masa tunggu haji furoda lebih singkat. Ini dikarenakan kuota yang tersedia bagi jemaah calon haji furoda lebih fleksibel dan tidak terikat.
Tidak jarang masa tunggu keberangkatan jemaah haji furoda dapat disesuaikan atas kesepakatan antara penyelenggara dan juga calon jemaah haji yang bersangkutan. Bahkan keberangkatan haji furoda dapat dilakukan di tahun yang sama saat calon jemaah haji sudah mendapatkan visa Mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Apa Itu Haji Plus?
Layanan ibadah haji ketiga yang juga dapat dipilih oleh kaum muslim di Indonesia adalah haji plus. Serupa dengan haji reguler, haji plus ternyata juga di bawah pengelolaan dari pemerintah Indonesia. Namun, ada hal yang membuatnya berbeda dengan haji reguler.
Dijelaskan dalam buku yang sama, bahwa haji plus atau yang dikenal juga sebagai haji khusus adalah ibadah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah khusus. Biasanya penyelenggara tetap memperhatikan kuota haji yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal yang membedakan adalah jemaah haji plus harus memiliki kemampuan untuk membayar Bipih. Tak hanya itu, calon jemaah haji plus juga harus mempunyai kondisi finansial yang dibuktikan melalui jaminan bank untuk memenuhi kuota haji khusus, yakni sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.
Kemudian haji plus juga memiliki perbedaan lainnya berupa fasilitas akomodasi dan penginapan yang lebih baik dibandingkan dengan haji reguler. Dijelaskan dalam buku 'Panduan Perjalanan Haji Untuk Perempuan' karya Wita Juwita dan Indari Mastuti, bahwa haji plus mendapatkan fasilitas yang lebih lengkap dan memadai.
Misalnya saja jarak hotel atau penginapan yang lebih dekat dengan Masjidil Haram. Kemudian ada juga layanan lainnya berupa bimbingan yang intensif untuk haji khusus. Bahkan waktu tunggu haji plus juga lebih singkat dibandingkan haji reguler.
Biaya Haji Plus
Terkait dengan biaya haji plus memiliki perbedaan yang cukup jauh dengan haji reguler. Masih dijelaskan dalam laman BPKH, bahwa biaya haji plus antara Rp 159,7 juta sampai dengan Rp 958,4 juta. Hal ini dapat berbeda-beda bergantung pada fasilitas atau layanan tambahan yang dipilih.
Masa Tunggu Haji Plus
Sebelumnya telah disinggung bahwa masa tunggu haji plus lebih singkat dibandingkan dengan haji reguler. Masih merujuk dari laman BPKH, bahwa masa tunggu keberangkatan haji plus biasanya hanya perlu menghabiskan waktu selama 5-9 tahun saja. Inilah yang membuat haji plus biasanya menjadi alternatif layanan ibadah haji yang dipilih oleh kaum muslim apabila tidak ingin menunggu waktu yang terlalu lama agar bisa menunaikan ibadah tersebut.
Demikian tadi penjelasan mengenai bedanya haji reguler, furoda, dan plus yang diharapkan dapat memberikan gambaran kepada detikers. Semoga informasi ini membantu, ya.
(sto/apu)