- Jadwal Tes Wawancara PPS Pilkada 2024
- Bocoran Materi Tes Wawancara PPS Pilkada 2024 1. Pengetahuan tentang Pemilihan 2. Komitmen Calon Petugas PPS 3. Rekam Jejak Calon Anggota
- Tugas PPS Pilkada 2024 A. Tugas Umum PPS Pilkada 2024 B. Tugas Khusus PPS Pilkada 2024
- Tugas Ketua dan Anggota PPS Pilkada 2024 A. Tugas Ketua PPS Pilkada 2024 B. Tugas Anggota PPS Pilkada 2024
- Wewenang PPS Pilkada 2024
- Kewajiban PPS Pilkada 2024
- Masa Kerja PPS Pilkada 2024
- Contoh Pertanyaan Tes Wawancara PPS Pilkada 2024
- Jadwal dan Tahapan Pembentukan PPS Pilkada 2024
Seleksi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah sampai pada tahap wawancara. Sebelum mengikuti tes tersebut, calon PPS ada baiknya mengetahui bocoran materi tes wawancara PPS Pilkada 2024.
Dikutip dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, PPS adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
Bagi masyarakat yang sedang mengikuti seleksi pembentukan PPS Pilkada 2024 dan lolos ke tahap wawancara, perlu mengetahui jadwal tes wawancara hingga bocoran materi yang mungkin akan diajukan oleh penyeleksi. Mari simak informasi lebih lanjutnya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Tes Wawancara PPS Pilkada 2024
KPU melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 mengumumkan jadwal tes wawancara calon anggota PPS berlangsung pada 21-23 Mei 2024 (3 hari).
Dikutip dari laman KPU Kota Semarang, jadwal tes wawancara PPS Pilkada 2024 di Semarang akan berlangsung selama dua hari, yaitu pada hari Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024 mulai pukul 09.00 WIB.
Sedangkan untuk calon anggota PPS Pilkada dari kota/kabupaten lain, dapat mengecek informasi tes wawancara yang diumumkan oleh KPU masing-masing wilayah.
Bagi calon anggota PPS yang hendak mengikuti tes wawancara, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan, berikut di antaranya:
- Tempat: Kantor Sekretariat PPK di masing-masing Kecamatan
- Pakaian: Atasan kemeja putih, bawahan hitam, dan bersepatu
- Dokumen: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Pendaftaran yang dapat diunduh di SIAKBA
Bocoran Materi Tes Wawancara PPS Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022, pada tahapan wawancara calon anggota PPS akan mendapat sejumlah pertanyaan dari KPU Kabupaten/Kota yang meliputi:
1. Pengetahuan tentang Pemilihan
Bocoran materi tes wawancara yang pertama adalah pengetahuan tentang pemilihan harus dimiliki oleh calon petugas PPS Pilkada 2024. Pengetahuan ini dapat mencakup teknis penyelenggaraan, kelembagaan penyelenggaraan, pengetahuan kewilayahan, tugas, wewenang, dan kewajiban PPS Pilkada 2024 hingga administrasi pemilihan.
2. Komitmen Calon Petugas PPS
Selain perlu memiliki wawasan terkait pemilihan, calon petugas PPS Pilkada juga harus mempersiapkan jawaban terkait komitmen mereka sebagai petugas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 nanti. Adapun bocoran materi tes wawancara terkait komitmen ini mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas.
3. Rekam Jejak Calon Anggota
Selayaknya tes wawancara pada umumnya, pertanyaan yang mungkin akan diajukan oleh pewawancara pada calon petugas PPS Pilkada 2024 adalah tentang rekam jejak mereka. Mengenai hal ini, calon petugas PPS Pilkada sebaiknya mempersiapkan jawaban yang berisi pengalaman mereka dalam pemilihan, organisasi, hingga pengalaman kerja yang pernah mereka lakukan.
Tugas PPS Pilkada 2024
Selain mengetahui tiga bocoran materi tes wawancara yang sudah disebutkan, calon PPS Pilkada 2024 juga perlu mengetahui apa saja tugas yang akan mereka emban. Berikut adalah daftar tugas PPS pada Pilkada 2024 selengkapnya.
A. Tugas Umum PPS Pilkada 2024
Secara umum, ketua dan anggota PPS Pilkada 2024 memiliki sejumlah tugas seperti berikut ini:
- Membantu KPU kabupaten/kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.
- Membentuk KPPS.
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
- Mengusulkan calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) kepada KPU kabupaten/kota.
- Mengumumkan daftar Pemilih.
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota dan PPK.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara.
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
B. Tugas Khusus PPS Pilkada 2024
Kemudian secara khusus, ketua dan anggota PPS Pilkada memiliki tugas sebagai berikut:
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
- Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada PPK.
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama 45 (empat puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
Tugas Ketua dan Anggota PPS Pilkada 2024
Lebih lanjut, PKPU Nomor 8 Tahun 2022 juga mengatur tentang perbedaan tugas antara ketua dan anggota PPS Pilkada 2024, berikut ini detailnya.
A. Tugas Ketua PPS Pilkada 2024
Tugas ketua PPS pada Pilkada 2024 adalah:
- Memimpin kegiatan PPS.
- Mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS.
- Menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan.
- Menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
- Mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK.
- Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU kabupaten/kota.
B. Tugas Anggota PPS Pilkada 2024
Sementara itu, tugas dan kewajiban anggota PPS meliputi:
- Membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas.
- Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
Wewenang PPS Pilkada 2024
Sementara itu, PPS juga memiliki beberapa wewenang saat menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, berikut detailnya.
- Membentuk KPPS.
- Mengangkat Pantarlih.
- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS Pilkada 2024
Kemudian, PPS juga memiliki beberapa kewajiban berikut ini.
- Membantu KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.
- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa Kerja PPS Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, PPS Pilkada 2024 dilantik pada 26 Mei 2024. Kemudian dalam Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara Pilkada.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024. Artinya, masa kerja PPS paling lama adalah 244 hari atau kurang lebih 8 bulan, terhitung sejak dilantik hingga dibubarkan pada 2 bulan pasca pemungutan suara.
Contoh Pertanyaan Tes Wawancara PPS Pilkada 2024
Dikutip dari laman Politeknik Negeri Batam, ada sejumlah pertanyaan yang umum diajukan saat wawancara. Pertanyaan-pertanyaan tersebut biasanya berkaitan dengan pengetahuan kandidat terkait perusahaan atau instansi yang dilamar, kecocokan pengalaman kandidat dengan posisi yang tersedia, kemampuan teknikal, hingga kemampuan bekerja sama dengan tim.
Lebih lanjut berdasarkan bocoran materi wawancara PPS Pilkada, pertanyaan-pertanyaan wawancara tersebut dapat berkaitan langsung dengan pengetahuan calon petugas PPS terkait Pilkada, kesiapan mereka dalam kerja tim, hingga tingkat kecocokan pengalaman kerja mereka dengan tugas-tugas PPS Pilkada 2024.
Sebagai referensi, berikut ini ada beberapa contoh pertanyaan yang mungkin diajukan saat tes wawancara PPS Pilkada 2024 yang masih bersumber dari laman Politeknik Negeri Batam dan disesuaikan dengan materi wawancara PPS Pilkada 2024:
- Apa yang anda ketahui tentang Pilkada?
- Apa yang anda ketahui tentang PPS Pilkada?
- Apa yang membuat anda tertarik mendaftar PPS Pilkada?
- Apa saja pengalaman kerja yang pernah anda lakukan, terutama yang relevan dengan PPS Pilkada?
- Apakah anda siap bekerjasama dengan tim?
- Apakah anda siap berkomitmen secara penuh dalam menjalankan tugas sebagai PPS?
- Apa yang akan anda lakukan jika menemui kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024?
- Bagaimana cara anda menjaga integritas sebagai PPS Pilkada?
- Apa saja yang anda ketahui terkait tugas dan wewenang PPS Pilkada?
- Jika menemui masalah saat bertugas, bagaimana cara anda menjaga profesionalitas sebagai PPS Pilkada?
Jadwal dan Tahapan Pembentukan PPS Pilkada 2024
Setelah mengetahui seluk-beluk PPS Pilkada 2024 dari tugas hingga tes wawancaranya, calon petugas wajib memperhatikan jadwal dan tahapan pembentukan PPS Pilkada 2024 dari awal sampai akhir. Berikut ini jadwal dan tahapannya:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-6 Mei 2024 (5 Hari)
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-8 Mei 2024 (7 Hari)
- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9-11 Mei 2024 (3 Hari)
- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3-12 Mei 2024 (10 Hari)
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13-14 Mei 2024 (2 Hari)
- Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15-18 Mei 2024 (4 Hari)
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19-20 Mei 2024 (2 Hari)
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Calon Anggota PPS: 13-20 Mei 2024 (8 Hari)
- Wawancara Calon Anggota PPS: 21-23 Mei 2024 (3 Hari)
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24-25 Mei 2024 (2 Hari)
- Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024 (1 Hari)
- Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024 (1 Hari)
Demikian informasi terkait bocoran materi tes wawancara PPS Pilkada 2024 lengkap dengan tugas hingga tahapan pembentukan PPS Pilkada 2024. Semoga bermanfaat, Lur!
(dil/rih)