- Jadwal Wawancara PTPS Pilkada 2024
- Petunjuk Teknis Wawancara PTPS Pilkada 2024
- Materi Wawancara PTPS Pilkada 2024 1. Pengetahuan Pemilu (20%) 2. Integritas Diri, Komitmen, dan Motivasi (30%) 3. Kemampuan Komunikasi dan Kerja Sama Tim (20%) 4. Kualitas Kepemimpinan dan Kemampuan Berorganisasi (20%) 5. Pengetahuan Muatan Lokal (10%)
- Jadwal Pembentukan PTPS Pilkada 2024
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sudah semakin dekat. Petugas adhoc pun sudah mulai dibentuk, termasuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang kini sudah masuk tahap wawancara. Sudah tahu kapan jadwal wawancara PTPS Pilkada 2024, detikers?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, PTPS merupakan bagian dari badan adhoc dalam proses penyelenggaraan pilkada. Peran utama mereka adalah mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di masing-masing TPS.
Mari simak penjelasan selengkapnya di bawah ini untuk mengetahui jadwal wawancara PTPS Pilkada 2024 beserta petunjuk teknis dan materi yang ditanyakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Wawancara PTPS Pilkada 2024
Mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, wawancara PTPS Pilkada 2024 dilaksanakan pada 12-22 Oktober 2024.
Wawancara ini tidak diikuti oleh seluruh pendaftar PTPS. Proses wawancara ini hanya ditujukan kepada kandidat yang sudah lolos tahap sebelumnya, yaitu administrasi. Pengumuman pendaftar PTPS Pilkada 2024 lulus administrasi sudah dilaksanakan pada 11 Oktober 2024 lalu.
Petunjuk Teknis Wawancara PTPS Pilkada 2024
Dikutip dari Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, berikut ini adalah petunjuk teknis wawancara PTPS Pilkada 2024 selengkapnya.
- Panwaslu Kecamatan melakukan wawancara terhadap peserta yang telah melakukan pendaftaran dan dinyatakan lengkap.
- Di daerah yang berkategori sulit berdasarkan kesulitan aksesibilitas wilayah, wawancara dapat dilakukan pada hari yang sama saat peserta mendaftarkan diri dengan syarat berkas pendaftaran lengkap dan absah.
- Panwaslu Kecamatan melakukan wawancara dengan menggunakan format penilaian wawancara yang dilengkapi dengan skor.
- Hasil wawancara dicatat dalam form penilaian yang telah ditentukan.
- Panwaslu Kecamatan dapat menugaskan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk melakukan wawancara calon pengawas TPS.
- Panwaslu Kelurahan/Desa dapat ditunjuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk melakukan wawancara dengan menggunakan surat tugas yang sesuai.
- Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditunjuk melakukan wawancara melakukan penilaian berdasarkan format yang telah disediakan.
- Setelah penilaian wawancara selesai, jika terdapat lebih dari satu pendaftar untuk satu TPS, nama-nama pendaftar tersebut disusun sesuai peringkat hasil wawancara.
Materi Wawancara PTPS Pilkada 2024
Masih dikutip dari sumber yang sama, yaitu Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024, berikut ini adalah materi wawancara PTPS Pilkada 2024, lengkap dengan persentase bobot penilaiannya.
1. Pengetahuan Pemilu (20%)
Peserta akan dinilai berdasarkan pemahamannya mengenai Pemilu, mulai dari prosedur pelaksanaan, peraturan, hingga tanggung jawab sebagai pengawas TPS. Pemahaman yang mendalam akan regulasi dan tata cara pemungutan suara sangat penting untuk memastikan kelancaran proses pemilu di lapangan. Pengetahuan ini juga mencakup pemahaman tentang hak-hak pemilih dan cara menangani potensi masalah di TPS.
2. Integritas Diri, Komitmen, dan Motivasi (30%)
Bagian ini mengukur sejauh mana integritas dan komitmen peserta terhadap tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Panwaslu akan menggali motivasi peserta untuk menjadi pengawas TPS serta kejujuran dan kesungguhan mereka dalam menjaga netralitas selama Pilkada. Integritas dan komitmen yang kuat sangat diperlukan untuk menjaga keadilan dalam proses pemilu.
3. Kemampuan Komunikasi dan Kerja Sama Tim (20%)
Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, pengawas TPS harus mampu berkomunikasi dengan baik, baik kepada pemilih, petugas lain, maupun pihak berwenang. Kemampuan berkomunikasi yang efektif dan kerja sama yang baik dalam tim akan mendukung terciptanya koordinasi yang lancar selama proses pemungutan suara. Peserta akan dinilai berdasarkan kecakapan berbicara dan kemampuan mendengarkan serta berkolaborasi dengan anggota tim.
4. Kualitas Kepemimpinan dan Kemampuan Berorganisasi (20%)
Sebagai pengawas TPS, peserta juga harus menunjukkan kemampuan dalam memimpin dan mengorganisir tugas-tugas pengawasan. Wawancara akan menilai kemampuan peserta dalam mengelola situasi darurat, mengambil keputusan yang tepat, serta memimpin koordinasi di lapangan. Kualitas kepemimpinan ini penting untuk menjaga ketertiban dan kelancaran di TPS.
5. Pengetahuan Muatan Lokal (10%)
Peserta yang memiliki pengetahuan tentang kondisi sosial, budaya, dan geografis setempat akan lebih mudah memahami situasi di TPS yang diawasinya. Bagian ini mengukur sejauh mana peserta mengetahui lingkungan sekitarnya, yang sangat berguna dalam menangani potensi masalah atau konflik lokal yang mungkin muncul selama pemungutan suara.
Jadwal Pembentukan PTPS Pilkada 2024
Sebagai informasi tambahan, berikut ini adalah jadwal pembentukan PTPS Pilkada 2024 selengkapnya.
- Sosialisasi tata cara pembentukan ptps untuk pemilihan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan: 9-11 September 2024
- Pengumuman pendaftaran, penjaringan calon PTPS kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa/kelurahan: 12-28 September 2024
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 12-28 September 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 12-28 September 2024
- Pengumuman perpanjangan: 29 September-1 Oktober 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 1-10 Oktober 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 12 Oktober-2 November 2024
- Wawancara: 12-22 Oktober 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 23-25 Oktober 2024
- Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 23 Oktober-2 November 2024
- Pelantikan pengawas TPS: 3-4 November 2024
- Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas: 5-20 November 2024
Demikian penjelasan lengkap mengenai jadwal wawancara PTPS Pilkada 2024 beserta petunjuk teknis dan materinya. Semoga bermanfaat!
(sto/apu)