Daftar Tugas dan Wewenang PPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Kewajibannya

Daftar Tugas dan Wewenang PPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Kewajibannya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Senin, 20 Mei 2024 12:37 WIB
Ilustrasi tugas KPPS
Ilustrasi Daftar Tugas dan Wewenang PPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Kewajibannya. Foto: Dok. Tangkapan Layar Buku Panduan KPPS
Solo -

Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan salah satu badan adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tugas dan wewenang PPS Pilkada 2024 secara umum adalah menyelenggarakan pemilihan di tingkat desa atau kelurahan.

Berdasarkan informasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri, saat ini tengah berlangsung proses pembentukan PPS. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS diumumkan pada 19-20 Mei 2024. Selanjutnya masih ada tahap seleksi wawancara dan anggota PPS yang lolos akan ditetapkan pada 25 Mei 2024 mendatang.

Mari simak penjelasan lengkap mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban PPS Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor Nomor 8 Tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas PPS Pilkada 2024

Berikut adalah daftar tugas PPS pada Pilkada 2024 selengkapnya.

A. Tugas Umum

  1. Membantu KPU kabupaten/kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.
  2. Membentuk KPPS.
  3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
  4. Mengusulkan calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) kepada KPU kabupaten/kota.
  5. Mengumumkan daftar Pemilih.
  6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.
  7. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
  8. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.
  9. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
  10. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.
  11. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota dan PPK.
  12. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  13. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  14. Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS.
  15. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL.
  16. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya.
  17. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  18. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara.
  19. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  20. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

B. Tugas Khusus

  1. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
  2. Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada PPK.
  3. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
  4. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama 45 (empat puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

Tugas Ketua dan Anggota PPS Pilkada 2024

Lebih lanjut, PKPU Nomor 8 Tahun 2022 juga mengatur tentang tugas ketua dan anggota PPS Pilkada 2024, berikut ini detailnya.

ADVERTISEMENT

A. Tugas Ketua PPS Pilkada 2024

Tugas ketua PPS pada Pilkada 2024 adalah:

  1. Memimpin kegiatan PPS.
  2. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS.
  3. Menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan.
  4. Menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
  5. Mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK.
  6. Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  7. Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU kabupaten/kota.

B. Tugas Anggota PPS Pilkada 2024

Sementara itu, tugas dan kewajiban anggota PPS meliputi:

  1. Membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas.
  2. Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.

Wewenang PPS Pilkada 2024

Lebih lanjut, PPS juga memiliki beberapa wewenang dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, berikut detailnya.

  1. Membentuk KPPS.
  2. Mengangkat Pantarlih.
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS Pilkada 2024

Kemudian, PPS juga memiliki beberapa kewajiban berikut ini.

  1. Membantu KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.
  2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  4. Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
  6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara.
  7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa Kerja PPS Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, PPS Pilkada 2024 dilantik pada 26 Mei 2024. Kemudian dalam Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara Pilkada.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024. Artinya, masa kerja PPS paling lama adalah 244 hari atau kurang lebih 8 bulan, terhitung sejak dilantik hingga dibubarkan pada 2 bulan pasca pemungutan suara.

Demikian penjelasan lengkap mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban PPS Pilkada 2024. Semoga bermanfaat, Lur!




(rih/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads