Pelaku Wisata Magelang Sayangkan Dikbud Jateng Larang Sekolah Negeri Study Tur

Pelaku Wisata Magelang Sayangkan Dikbud Jateng Larang Sekolah Negeri Study Tur

Eko Susanto - detikJateng
Jumat, 17 Mei 2024 13:17 WIB
Ilustrasi Study Tour
Ilustrasi study tour Foto: iStock
Magelang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah melarang study tour untuk sekolah negeri. Terkait larangan tersebut, Forum Daya Tarik Wisata (DTW) Kabupaten Magelang menilai kebijakan terebut ngawur dan konyol serta tidak mendasar.

Ketua Forum DTW Kabupaten Magelang, Edward Alfian mengatakan, surat edaran dari Dikbud Jateng yang berisi larangan bagi siswa melakukan study tour merupakan kebijakan yang tidak mendasar.

"(Larangan) Bagi kami itu adalah kebijakan yang sungguh teramat tidak mendasar dan itu ngawur lah, itu tidak mendasar. Karena kasus kecelakaan yang di Ciater, Subang itu kan posisinya karena memang keteledoran dari entah itu panitia atau apa E0-nya yang kemudian tidak mencermati penggunaan bus," kata Edward saat dihubungi detikJateng, Jumat (17/5/2024).

Kasus di Ciater Subang, kata Edward, yang keliru soal transportasinya. Hal tersebut kemudian yang dijadikan dasar untuk melarangnya.

"Ini adalah kebijakan yang sungguh ngawur dan tidak mendasar. Yang namanya study tour bagi siswa sekolah menjadi penting pembelajaran di luar sekolah yang kemudian itu juga bisa menggerakkan ekonomi. Otomatis ketika ada larangan itu kegiatan pariwisata khususnya di daya tarik wisata edukasi kan menjadi berhenti vakum," katanya.

Untuk Magelang terlebih Candi Borobudur sudah ditetapkan menjadi destinasi pariwisata super prioritas.

"Kawasan Borobudur, Kabupaten Magelang ini dijadikan destinasi pariwisata super prioritas, juga menjadi destinasi tujuan wisata di Jawa Tengah. Nah tentunya ini akan sangat merugikan banyak pihak lah," katanya.

"Yang namanya teman-teman, adik-adik pelajar yang melakukan study tur ke destinasi wisata, selain mereka mencari ilmu edukasi, tentunya akan membelanjakan untuk membeli oleh-oleh khas UMKM sekitar. Artinya ketika ini kebijakan ini diterapkan itu banyak sekali pihak-pihak yang sangat dirugikan. Kami dari pelaku wisata sangat prihatin dengan kebijakan pemerintah khususnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Kami sangat sedih ketika pejabat yang hanya menggunakan akalnya tidak digunakan secara bijaksana," lanjutnya.

Kebijakan tersebut, menurutnya, sebuah keputusan yang terlalu tergesa-gesa dan tidak mendasar. Selain itu, kurang memperhatikan berbagai efek pascadikeluarkannya kebijakan.

"Selain pelaku wisata yang dirugikan adalah pelaku UMKM, pelaku restoran, pelaku hotel, nah ini imbasnya akan sangat luas ketika berbicara soal konteks kunjungan wisatawan dari pelajar. Tentunya ketika pelajar datang ke destinasi wisata di Kabupaten Magelang, mereka akan melakukan makan siang, makan pagi, makan malam," kata Edward.

"Ini (larangan) kan sama persis ketika terjadi ada kecelakaan kereta api, kemudian pemerintah melarang orang naik kereta api, kan sebenarnya tidak seperti itu. Kami berharap malah ada solusi. Jadi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan kemudian merilis PO perusahaan bus mana yang resmi, yang kemudian itu menjadikan rekomendasi bagi sekolah akan melaksanakan studi tur itu menggunakan perusahaan bus yang resmi terdaftar," imbuhnya.

Diketahui, DTW merupakan wadah para pelaku wisata yang ada di Magelang. Edward menerangkan, terdapat ratusan pelaku wisata yang tergabung dalam DTW.

"Anggota DTW di Kabupaten Magelang ada 240, sampai tingkat pengelola desa wisata," kata Edward.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Disdikbud Jateng) Uswatun Hasanah menegaskan bahwa karya wisata atau study tour dilarang, khususnya untuk sekolah negeri. Ia mengatakan bahwa larangan itu sudah ditetapkan sejak lama.

"(Alasan pertama) Ketika kita berada di Provinsi Jateng dengan kebijakan sekolah negeri, kita kan yang mengatur langsung sekolah negeri ya, sekolah negeri dilarang untuk menyelenggarakan wisata itu dimulai pada saat sekolah itu zero pungutan. Jadi kalau zero pungutan kan tidak ada pungutan ke siswa padahal kan piknik itu ada pungutan," ujar Uswatun melalui sambungan telepon, Rabu (15/5).

Lebih lanjut dijelaskan, ada beberapa hal yang membuat pihaknya melarang diadakannya study tour. Selain karena tidak bolehnya ada pungutan, study tour dinilai berisiko dan tidak banyak berdampak pada kegiatan pembelajaran.

"(Alasan kedua) Piknik yang diselenggarakan satuan pendidikan itu potensi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran karena di situ profit. Kemudian (alasan) ketiga, ada beberapa dampak yang tidak signifikan untuk kegiatan pembelajaran," tambahnya.

Selain itu, dia juga menyebut banyaknya kejadian di mana terjadi peristiwa kecelakaan yang menimpa bus wisata sekolah sebagai salah satu alasan. Ketika hal itu terjadi, sekolah akan sangat sulit bertanggung jawab.

"Sudah banyak peristiwa-peristiwa kaitan dengan kecelakaan setidaknya yang baru saja yang menimpa anak-anak. Entah itu alasannya busnya rusak, macam-macam ya. Kemudian ketika terjadi peristiwa yang tidak diharapkan yang demikian, maka sulit sekolah untuk bisa bertanggung jawab," ujarnya.

Pihaknya juga kembali melakukan penegasan larangan study tour dengan mengeluarkan nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024. Dalam surat tersebut tertulis, Gerakan Bangga Berwisata di Indonesia secara kelembagaan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan belum diizinkan dilaksanakan sampai dengan ditetapkan kebijakan lebih lanjut.


(apu/ahr)


Hide Ads