Ada yang Nyoblos Dua Kali, Bawaslu Magelang Rekomendasikan PSU di Satu TPS

Ada yang Nyoblos Dua Kali, Bawaslu Magelang Rekomendasikan PSU di Satu TPS

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 20 Feb 2024 08:36 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemungutan suara ulang Pemilu 2024. Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana
Magelang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15 Desa Sumurarum, Kecamatan Grabag. Rekomendasi PSU diberikan dengan alasan adanya seorang pemilih yang melakukan dua kali coblosan.

Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun mengatakan, Bawaslu Kabupaten Magelang merekomendasikan untuk PSU. Hal ini karena ada salah satu orang yang mencoblos dua kali.

"Pada prinsipnya kita rekomendasikan untuk PSU oleh karena ada salah seorang yang mencoblos dua kali," kata Fauzan kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

Rekomendasi PSU tersebut, kata Fauzan, untuk seluruh surat suara. Nantinya PSU di TPS 15 Desa Sumurarum meliputi PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden), DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.

"PSU-nya semua surat suara," kata Fauzan.

Kemudian soal pelaksanaan PSU, kata Fauzan, hal tersebut menjadi ranah KPU. Termasuk perihal kebutuhan surat suaranya.

"Itu ranah dari KPU yang menentukan jadwal serta yang me-manage persiapan surat suaranya tersebut kemudian logistik dan sebagainya," ujar dia.

Untuk pemilih yang melakukan dua kali pencoblosan ada dugaan unsur pidana. Terkait unsur pidana perlu penelusuran dan pengkajian lebih mendalam.

"Perlu kita kaji dulu, lagi penelusuran untuk mengumpulkan bukti-bukti tentang bukti mungkin kesengajaan. Unsur-unsur kesengajaan daripada tindakan itu, memang mencoblos dua kali," sambung Fauzan.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan KPPS. Hal ini dinilai mereka tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Kita kenakan juga pelanggaran kode etik karena ketidakprofesionalan petugas KPPS dalam menjalankan tugasnya dan itu terkait sumpah dan janji sebagaimana diatur dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggaraan pemilu," tegas Fauzan.

"Ya secara keseluruhan (petugas KPPS) karena itu sebuah kerja kelompok, tapi kita kenakan yang bertanggung pertama adalah Ketua KPPS-nya, bagaimana mengkoordinir anak buahnya agar bekerja sesuai dengan aturan, sesuai dengan UU," ujarnya.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik mengatakan, PSU dilakukan atas permintaan KPPS kepada KPU Kabupaten Magelang.

"Pada saat ini, kami belum menerima surat permohonan dari KPPS untuk melaksanakan PSU. Prinsipnya kami akan segera tindaklanjuti jika permohonan dari KPPS untuk penyelenggaraan PSU ini itu kami terima," kata Rofik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Magelang menelusuri dugaan adanya seorang pemilih yang dua kali mencoblos di TPS 15 Desa Sumurarum, Kecamatan Grabag. Sejumlah penyelenggara pemilu di TPS itu telah dimintai klarifikasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Sholeh mengatakan pemilih pria berinisial S itu diduga melakukan dua kali pencoblosan pada Rabu, 14 Februari. Kali pertama dia datang ke TPS 15 Desa Sumurarum untuk mencoblos menggunakan undangan atas nama dirinya.

Sekitar 15 menit kemudian, S kembali ke TPS 15 itu dengan membawa undangan atas nama ibunya yang telah meninggal tiga bulan sebelumnya. Pada kedatangan S yang kedua, petugas KPPS memberinya lima surat suara.

"Kami dapat laporan dari Pengawas TPS dan Panwasdes bahwa ada pemilih yang sudah meninggal dunia 3 bulan yang lalu mencoblos lagi. Bukan berarti yang bersangkutan bangkit dari kubur terus milih, tidak, tetapi surat suara yang bersangkutan harusnya TMS (tidak memenuhi syarat) itu masih digunakan oleh anaknya," kata M Habib Sholeh saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (19/2/2024).

"Jadi pengguna surat suara meninggal itu adalah anaknya. Kami masih proses mencari informasi, mendudukkan persoalan pada tempatnya," sambung dia.

Habib mengatakan hari ini pihaknya mengundang S, kemudian petugas KPPS, PPS, PPK dan KPU. Pengawas TPS dan Panwasdes juga diundang untuk dimintai klarifikasi.

"Untuk memberikan keterangan, sebenarnya duduk persoalannya apa. Karena di sana itu (TPS) banyak sekali kejanggalan. Jadi, jawaban dari yang dimintai keterangan itu justru melahirkan pertanyaan baru. Misalnya almarhumah sudah meninggal 3 bulan lalu, di sana kampung kecil, sehingga masing-masing orang saling mengenal," ujar Habib.

Habib juga menanyakan soal meninggalnya almarhumah yang berinisial D. Jawabnya, mereka mengaku saat itu turut melayat.

"Artinya semua penyelenggara pemilu di TPS ini tahu bahwa yang bersangkutan meninggal. Kedua, PPS memberikan salinan DPT, di mana salinan DPT tertulis yang bersangkutan meninggal. Atas nama ibu D ini dicoret, keterangannya meninggal dunia. Ya sudah meninggal baik secara fisiknya, maupun datanya sudah dianggap meninggal, namun surat undangan tetap dibagikan," ungkap Habib.


(cln/cln)


Hide Ads