Bawaslu Pinrang Rekomendasi PSU 1 TPS gegara Warga Nyoblos Pakai KTP Makassar

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Bawaslu Pinrang Rekomendasi PSU 1 TPS gegara Warga Nyoblos Pakai KTP Makassar

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 06 Des 2024 18:30 WIB
Bawaslu Pinrang menerima rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan Mattiro Sompe.
Foto: Bawaslu Pinrang menerima rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan Mattiro Sompe. (dok. istimewa)
Pinrang -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 002 Desa Patobong, Kecamatan Mattiro Sompe. Kondisi ini terjadi karena adanya penduduk yang mencoblos memakai KTP Makassar alias menyalurkan hak suara di TPS yang bukan domisilinya.

"Iya, kami menerima rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Mattiro Sompe untuk dilakukan PSU di satu TPS yakni TPS 002 Desa Patobong," kata Komisioner Bawaslu Pinrang Aswar kepada detikSulsel, Jumat (6/12/2024).

Aswar menegaskan rekomendasi untuk PSU dikeluarkan karena di lokasi TPS 002 Desa Patobong tersebut ada penduduk yang memilih tapi tidak memenuhi syarat. Penduduk tersebut memilih dan masuk di daftar pemilih Khusus (DPK) pada hari pemungutan suara yang berlangsung pada tanggal 27 November 2024 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan dari Panwaslu Mattiro Sompe, ada seorang penduduk Makassar memberikan hak pilih di TPS 2 Desa Patobong dengan menggunakan KTP Makassar sebagai pemilih daftar pemilih khusus (DPK)," terangnya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Mattiro Sompe Sukardin Sahar menjelaskan, warga Makassar inisial IHY diduga telah memberikan hak pilihnya di Kecamatan Mattiro Sompe pada kertas surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. Hal itu berdasarkan hasil analisis dan kajian Panwaslu Kecamatan Mattiro Sompe.

ADVERTISEMENT

"Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Bahwa Kejadian tersebut terungkap pada saat rekapitulasi suara di tingkat PPK Kecamatan Mattiro Sompe," terangnya.

Sukardin menjelaskan bahwa tindakan ini jelas bertentangan dengan Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Nomor 13 Tahun 2024 dan Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa jika seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda maka keadaan tersebut dapat mengakibatkan tidak sahnya hasil pemilihan di TPS terkait.

"Berdasarkan instruksi dan peraturan yang berlaku, kami merekomendasikan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Desa Patobong untuk memastikan keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan serta menjaga integritas dan kredibilitas hasil pemilihan," ujar Sukardin.

Ketua KPU Pinrang Muh Ali Jodding menyampaikan telah melakukan proses pencermatan terhadap rekomendasi PSU di TPS 002 Desa Patobong melalui rapat. Hasilnya pihaknya menyepakati dilakukan PSU di TPS 002 Desa Patobong.

"PSU siap dilaksanakan besok di TPS 002 Desa Patobong Mattiro Sompe, untuk jenis pemilihan gubernur," jelasnya.

Ali Jodding memaparkan pihaknya kini sementara menunggu surat sura khusus Gubernur yang akan dikirim dari Surabaya. Targetnya surat suara tiba hari ini di Makassar pukul 18.55 Wita.

"Ini masih menunggu surat suara khusus PSU dari percetakan di Surabaya," terangnya.




(sar/ata)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads