Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang untuk 1 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dikeluarkan usai pemilih ketahuan mencoblos dua kali.
Anggota Bawaslu Makassar Eric David Andreas mengungkapkan TPS yang direkomendasi PSU itu yakni TPS 015, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate. Salah satu pemilih ketahuan menggunakan identitas orang saat mencoblos kedua kalinya.
"Kronologi PSU terdapat adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Pertama memilih menggunakan identitas sendiri, kemudian yang kedua memilih menggunakan identitas orang lain di TPS yang sama," ujar Eric dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Makassar ini menyebut kejadian ini merupakan kelalaian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS tersebut saat pencoblosan, Rabu (27/11). Hal itu berdasarkan hasil pengawasan Panwas Kecamatan (Panwascam) Tamalate di lapangan.
"Selain dari hasil pengawasan langsung Panwas Kecamatan Tamalate juga terdapat adanya 3 saksi yang keberatan. Saksi yang keberatan mengisi form model c kejadian khusus yang disediakan oleh KPPS ditempat pemungutan suara," katanya.
Diketahui, Bawaslu Sulsel telah mencatat sebanyak 11 TPS direkomendasikan untuk menggelar PSU. Jumlah itu disebut masih berpotensi bertambah.
"Untuk sementara total 11 TPS akan gelar PSU," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada detikSulsel, Sabtu (30/11).
Saiful merinci TPS yang akan menggelar PSU tersebut tersebar di 8 daerah di Sulsel. Masing-masing di Tana Toraja 2 TPS, Enrekang 3 TPS, Makassar 1 TPS, Maros 1 TPS, Bone 1 TPS, Soppeng 1 TPS, Luwu 1 TPS, dan Luwu Timur 1 TPS. Sementara daerah lainnya disebut masih melakukan kajian hukum terkait pelanggaran yang diduga terjadi saat pencoblosan.
"Yang lain masih dalam kajian dan penelitian Panwascam bersama Bawaslu setempat. Kabupaten lain masih melakukan penelitian dan kajian hukum keterpenuhan indikator yang menjadi syarat PSU berdasarkan aturan," ujar Saiful.
Penyebab PSU, lanjut Saiful, di antaranya ada pemilih terbukti mencoblos lebih dari satu kali. Ada juga pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPTb, dan bukan penduduk setempat berdasarkan KTP namun ikut memilih.
(sar/ata)