Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) merekomendasikan dua tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Kedua TPS tersebut berada di Lombok Tengah dan Sumbawa Barat.
Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan ada indikasi pelanggaran pemilu pada Pilkada Serentak 2024 di kedua TPS itu, Rabu (27/11/2024).
"Di TPS Lombok Tengah itu sempat viral ada pemilih coblos dua surat suara. Itu tidak boleh. Yang di Sumbawa Barat anggota PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Panwascam," kata Itratip, Selasa (3/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Itratip, kasus dua surat suara dicoblos oleh satu orang pemilih di Lombok Tengah tersebut melanggar aturan. Dalam ketentuan, pemilih tidak boleh diwakilkan tanpa ada persetujuan dari pemilih itu sendiri.
"Kecuali pemilih ini menderita tunanetra. Itu pun tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena di TPS tidak ada surat suara khusus. Juga harus ada pernyataan yang dibuat oleh yang mendampingi atau yang diberikan kuasa oleh pemilih itu yang dibuktikan melalui berita acara," urai Itratip.
Selain itu, jika pemilih menderita sakit dan tidak bisa datang ke TPS, panitia harus memberikan surat pernyataan untuk merahasiakan pilihan orang yang didampingi untuk mencoblos surat suara.
"Dalam kasus ini kan dia sengaja coblos dua surat suara kemudian memvideokan lalu kemudian diviralkan. Itu kan tidak boleh memviralkan pilihannya, apalagi ada informasi tidak punya surat kuasa untuk pemilih yang diwakili," tegas Itratip.
Jika ada pemilih yang ingin diwakili untuk menentukan pilihan di bilik suara, dia berujar, semestinya pemilih tersebut harus diajak ke bilik TPS.
"Jadi harus didampingi. Berdasarkan itu kami rekomendasikan PSU. Karena kan syarat PSU itu pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali," tegas Itratip.
KPU Sebut PSU Tak Penuhi Syarat
Sementara itu, anggota KPU Provinsi NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Agus Hilman menegaskan KPU tidak akan menggelar PSU di dua TPS itu. Sebab, hal itu tidak memenuhi syarat karena hanya sebatas kesalahan prosedur.
"Ya ada dua yang direkomendasikan. Tapi hasil kajian, tidak ada yang memenuhi syarat," ujar Hilman.
"Yang jelas kajian kami di bawah, hasil konsultasi, pandangan kami belum memenuhi syarat untuk PSU, baik di Lombok Tengah dan Sumbawa Barat," tandas Hilman.
Sebelumnya, beredar video seorang pria yang mencoblos sejumlah surat suara di dalam bilik suara saat Pilkada Serentak 2024. Informasi yang dihimpun detikBali, peristiwa itu terjadi di salah TPS di Lombok Tengah.
Tampak di dalam video, seorang pria berb aju putih sedang berada di dalam bilik suara. Sembari merekam, pria itu lantas mencoblos dua surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB dan dua surat suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Lombok Tengah.
"Kalau dilihat dari gambar paslon sih, ya (di Lombok Tengah)," kata komisioner Bawaslu Lombok Tengah Sudirman Hariyanto kepada detikBali, Rabu (27/11/2024).
(hsa/hsa)