Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pada 8 tempat pemungutan suara (TPS) di Pilkada Jeneponto 2024. Hal itu dipicu temuan ada warga yang mencoblos lebih dari sekali.
"Yang keluar rekomendasi itu 8 TPS," ujar Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad kepada wartawan di kantornya, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (5/12/2024).
Saiful merinci, 8 TPS yang di rekomendasi PSU Jeneponto yakni TPS 002 Desa Boronglamu Kecamatan Arungkeke, TPS 005 Tolo Barat Kecamatan Kelara, TPS 001 Tolo Selatan Kecamatan Kelara, TPS 001 Jenetallasa Kecamatan Rumbia. Selanjutnya, 4 TPS di Kecamatan Bontoramba yakni TPS 005 Desa Bulusibatang, TPS 003, dan 004 Desa Karelloe dan TPS 002 Tanammawang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saiful mengungkapkan penyebab rekomendasi PSU tiap TPS berbeda-beda. Ada pemilih yang memilih pada 2 TPS berbeda, hingga undangan pemilih digunakan orang lain.
"Ada pemilih yang sebenarnya tidak berhak memilih di TPS tersebut. Ada juga yang mencoblos lebih dari satu kali itu juga kan pidana, atau dia tidak berhak memilih di TPS itu juga pidana," ujar Saiful.
Dia mencontohkan kejadian di TPS 005 Tolo Barat, Kecamatan Kelara. Seorang pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) diduga namanya ada juga di salah satu TPS di Kecamatan Turatea.
"Kalau kita rekomendasikan terkait dengan yang namanya ada di DPK TPS 5 Tolo Barat tetapi ada namanya juga di Turatea dia juga ikut memilih di sana. Berarti dia memilih lebih dari satu kali," katanya.
"Berarti kita lihat TPS mana yang bersangkutan ini sebenarnya tidak punya hak untuk memilih, TPS itu yang kita rekomendasikan untuk PSU," sambung Saiful.
Pihaknya juga sudah mendapat informasi bahwa 2 rekomendasi PSU Bawaslu ditolak KPU. Yakni TPS 005 Tolo Barat dan TPS 001 Tolo Selatan, Kecamatan Kelara. Sementara rekomendasi PSU lainnya masih dikaji oleh KPU.
"Yang saya tahu itu yang sudah keluar yaitu, yang sudah ada jawaban dari PPK itu di Kecamatan Kelara untuk TPS 5 Tolo Barat dan TPS 1 Tolo Selatan. Itu dikatakan oleh PPK bahwa tidak bersyarat untuk PSU dalam kajian mereka," katanya.
"Kajian Bawaslu dikatakan bersyarat untuk di PSU-kan. Terkait dengan hal itu saya serahkan ke Panwascam Kelara, hari ini Pak Malik ada di Jeneponto mencoba mendampingi teman-teman," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya memastikan KPU Jeneponto wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut. KPU Jeneponto akan melakukan kajian hukum untuk memutuskan apakah rekomendasi itu bisa dijalankan atau tidak.
"Itu wajib ditindaklanjuti, nah bagaimana bentuk tindaklanjutnya, teman-teman KPU Jeneponto akan melakukan telaah terhadap rekomendasi yang dikeluarkan rekan-rekan dari Bawaslu Jeneponto. Terkait hasil telaah itulah kemudian dibawa ke dalam pleno dan diputuskan apakah menjalankan isi rekomendasi ataukah tidak, itu tentu ada dasar hukumnya," pungkas Adiwijaya.
(asm/hsr)