Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gianyar menemukan dugaan pelanggaran saat pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pelanggaran tersebut berpotensi digelarnya pemungutan suara ulang (PSU).
"Sesuai dengan hasil pengawasan pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, kami (Bawaslu) menemukan adanya dugaan pelanggaran yang berpotensi pelanggaran administrasi, kode etik, dan pidana," ungkap Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, Kamis (28/11/2024).
Hartawan menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut terjadi di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Gianyar. Seorang pemilih di TPS itu diduga mencoblos surat suara sebanyak dua kali. Meski begitu, Bawaslu Gianyar masih mendalami peristiwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah berupaya mencegah terjadinya tindak pidana pemilihan dengan cara mensosialisasikan larangan larangan pada pelaksanaan pemungutan suara, khususnya larangan untuk mencoblos lebih dari sekali. Sebab, tindakan seperti itu merupakan tindak pidana pemilihan," imbuhnya.
Bawaslu Gianyar, Hartawan berujar, turut melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut. "Saat ini masih proses pengkajian terkait peristiwa coblos dua kali itu dan rekomendasi akan kami sampaikan lagi," pungkasnya.
(iws/iws)