Sebagai informasi, hasil pemilihan umum (pemilu) baru akan diumumkan setelah proses rekapitulasi perhitungan suara selesai dilakukan. Nantinya masyarakat dapat mengetahui hasil Pemilu 2024 yang akan diumumkan secara resmi pada waktu yang telah ditetapkan sesuai peraturan.
Lantas siapa yang akan menetapkan hasil Pemilu 2024? Simak uraian penjelasannya melalui paparan berikut.
Siapa yang Menetapkan Hasil Pemilu 2024?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, disebutkan bahwa yang akan menetapkan hasil pemilihan umum (pemilu) adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini tercantum dalam pasal 13 bahwa salah satu wewenang KPU yaitu menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil pemilu dan mengumumkannya.
Bukan hanya itu, diketahui bahwa perolehan suara pemilu ditetapkan oleh KPU dalam sidang pleno terbuka. Mengutip dari Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2012, dijelaskan bahwa rapat pleno tertutup adalah rapat yang dihadiri oleh semua anggota KPU yang dipimpin oleh ketua KPU dan difasilitasi oleh sekretariat jenderal KPU.
Wewenang KPU dalam Pemilu 2024
Selain mengesahkan dan mengumumkan hasil pemilu, terdapat wewenang yang dimiliki oleh KPU dalam pemilu. Terkait hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017. Pada pasal 13 dijelaskan bahwa KPU berwenang:
- Menetapkan tata kerja KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN
- Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU provinsi untuk pemilu Presiden dan wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara
- Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil pemilu dan mengumumkannya
- Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota
- Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan
- Membentuk KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPLN
- Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU provinsi, anggota KPU kabupaten/kota, dan anggota PPLN
- Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU kabupaten/kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye pemilu
- Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Aturan Penetapan Hasil Pemilu 2024
Masih merujuk dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, aturan penetapan hasil pemilu yang dibagikan KPU telah tercantum dalam pasal 413 ayat 1-3. Adapun isi dari ayat-ayat dalam pasal tersebut antara lain:
- KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara
- KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara
- KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara
Tahapan Penetapan Hasil Pemilu 2024
Lantas bagaimana tahapan penetapan hasil Pemilu 2024? Sebelum hasil pemilu resmi ditetapkan, terdapat berbagai tahapan yang dilakukan sebelumnya. Masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, disebutkan bahwa sebelum penetapan hasil pemilu dibagikan oleh KPU, diselenggarakan proses pemungutan suara, perhitungan suara, hingga rekapitulasi perhitungan suara.
Diketahui bahwa setelah rekapitulasi perhitungan suara selesai, barulah dilakukan pengumuman hingga penetapan hasil pemilu 2024. Agar dapat mengikuti jalannya penetapan Pemilu 2024, simak jadwalnya berikut:
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Perhitungan suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024
- Pengumuman hasil pemilu: paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara
Demikian tadi penjelasan mengenai siapa yang menetapkan hasil Pemilu 2024 yang dilengkapi dengan aturan dan tahapannya. Semoga informasi ini membantu!
(par/aku)