Apa Perbedaan SKD CPNS 2024 dan 2023? Simak Penjelasan Aturannya

Apa Perbedaan SKD CPNS 2024 dan 2023? Simak Penjelasan Aturannya

Anindya Milagsita - detikJateng
Rabu, 25 Sep 2024 15:37 WIB
Pendaftaran CPNS 2024.
Ilustrasi SSCASN CPNS 2024. Foto: Website SSCASN
Solo -

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam tahapan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera dimulai, sehingga pelamar dapat mencermati informasi penting seputar seleksi tersebut. Salah satunya aturan mengenai perbedaan SKD CPNS 2024 dan 2023 yang perlu untuk diketahui.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dapat diketahui mengenai pengertian dari SKD yang akan digunakan sebagai serangkaian tahapan CPNS 2024. Melalui peraturan tersebut dijelaskan bahwa SKD adalah seleksi yang mengatur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang.

Selain menyiapkan diri untuk menghadapi SKD, para pelamar juga perlu untuk memahami perbedaan aturan antara SKD CPNS 2024 dan 2023. Sebagai salah satu acuan, berikut akan dipaparkan perbedaan SKD CPNS 2024 dan 2023 lengkap dengan informasi penting lainnya seputar penyelenggaraan SKD di tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Perbedaan SKD CPNS 2024 dan 2023?

Aturan paling mendasar yang membedakan antara SKD CPNS 2024 dan 2023 adalah penggunaan nilai. Seperti diketahui, pada penyelenggaraan seleksi CPNS di tahun ini, pelamar dapat menggunakan nilai yang didapatkan dari hasil SKD 2023 lalu. Hal tersebut bahkan tertuang dalam peraturan resmi melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Pada poin Kesatu dan Kedua di bagian Memutuskan, diuraikan secara lengkap aturan lengkap penggunaan nilai SKD CPNS 2023 untuk digunakan kembali di tahun ini. Adapun isi dari poin Kesatu menjelaskan, "Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023."

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pada poin Kedua diuraikan secara rinci aturan penggunaan nilai SKD 2023 pada seleksi CPNS 2024 kali ini. Disampaikan bahwa, "Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:" Adapun uraian ketentuan yang dimaksud di antaranya:

a. melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
b. melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
c. dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
d. dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
e. memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
f. dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.

Kemudian ditekankan juga mengenai keikutsertaan dalam SKD di tahun 2024. Pada poin Ketiga dijelaskan bahwa penggunaan nilai SKD CPNS 2023 membuat mereka tidak bisa lagi mengikuti SKD yang akan berlangsung di tahun ini. Merujuk pada poin Ketiga menjelaskan, "Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024."

Jadwal SKD CPNS 2024

Setelah mengetahui aturan tentang penggunaan nilai SKD CPNS 2023 untuk seleksi di tahun ini, pelamar juga perlu mencermati jadwal SKD yang akan berlangsung nantinya. Terkait dengan jadwal SKD CPNS 2024 telah disampaikan di dalam Pengumuman Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Melalui pengumuman tersebut dapat diketahui bahwa penyelenggaraan SKD CPNS 2024 akan dimulai pada 16 Oktober 2024 dan berakhir di tanggal 14 November 2024. Namun demikian, terdapat beberapa tahapan SKD lainnya yang perlu diketahui oleh pelamar. Sebagai acuan, berikut uraian jadwal SKD CPNS 2024 dari awal sampai akhir:

  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September sampai 1 Oktober
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober sampai 14 November 2024
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober sampai 16 November 2024
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024

Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2024

Serupa dengan pelaksanaan CPNS 2023, pada SKD CPNS di tahun ini pelamar juga akan menghadapi rangkaian tes berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Hal ini telah diatur secara resmi di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Melalui peraturan tersebut dijabarkan secara rinci materi-materi yang akan dihadapi oleh para pelamar saat mengerjakan tes SKD. Sebagai acuan, berikut kisi-kisi materi berdasarkan peraturan tersebut:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

  • Nasionalisme: pelamar akan diuji wawasannya mengenai perwujudan kepentingan nasional, baik yang berkaitan dengan cita-cita maupun tujuan bangsa dalam mempertahankan identitas nasional.
  • Integritas: pelamar akan diuji wawasannya mengenai sikap jujur, tangguh, komitmen, hingga konsisten dalam mencapai tujuan nasional.
  • Bela negara: pelamar akan diuji wawasannya mengenai keaktifan dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
  • Pilar negara: pelamar akan diuji wawasannya mengenai pembentukan karakter yang positif dalam pengamalan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Bahasa negara: pelamar akan diuji wawasannya mengenai penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa yang mampu mempersatukan seluruh bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan.

2. Tes Intelegensi Umum (TIU)

  • Kemampuan verbal: pelamar akan diuji kemampuannya mengenai analogi yang melibatkan penalaran, silogisme yang menarik kesimpulan dari dua pernyataan, dan analitis yang melibatkan penarikan kesimpulan.
  • Kemampuan numerik: pelamar akan diuji kemampuannya mengenai berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, hingga soal cerita.
  • Kemampuan figural: pelamar akan diuji kemampuannya mengenai analogi yang juga melibatkan penalaran, ketidaksamaan untuk melihat perbedaan gambar, dan serial tentang pola hubungan gambar.

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

  • Pelayanan publik: pelamar akan diuji pemahamannya dalam perilaku bekerja yang berorientasi pada kepuasan orang lain.
  • Jejaring kerja: pelamar akan diuji pemahamannya dalam menciptakan hubungan dan kolaborasi dengan orang lain.
  • Sosial budaya: pelamar akan diuji pemahamannya mengenai kemampuan beradaptasi dalam perbedaan yang ditemui di tengah-tengah masyarakat.
  • Teknologi informasi dan komunikasi: pelamar akan diuji pemahamannya mengenai pemanfaatan kemajuan teknologi informasi untuk menunjang kinerja.
  • Profesionalisme: pelamar akan diuji pemahamannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang sesuai dengan jabatan.
  • Anti radikalisme: pelamar akan diuji pemahamannya dalam pengetahuan mengenai anti radikalisme yang muncul di berbagai situasi.

Passing Grade SKD CPNS 2024

Serupa dengan pengadaan seleksi SKD CPNS 2023, di tahun ini juga ada passing grade atau nilai ambang batas yang harus dipenuhi oleh pelamar agar dapat lolos dan bisa masuk dalam sistem perankingan SKD. Masih mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024, berikut passing grade SKD CPNS 2024:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Jumlah Soal SKD CPNS 2024

Kemudian pelamar juga harus mulai mencermati jumlah soal yang akan dijumpai saat menghadapi tes SKD nantinya. Dikatakan dalam peraturan yang sama, soal SKD CPNS 2024 akan berjumlah 110 butir. Namun, jumlah butir soal tersebut akan dibagi untuk TWK, TIU, dan TKP. Simak rincian jumlah soal berikut:

  • TWK: 30 butir soal
  • TIU: 35 butir soal
  • TKP: 45 butir soal

Demikian tadi penjelasan mengenai perbedaan SKD CPNS 2024 dan 2023 yang dilengkapi dengan informasi penting seputar SKD yang berlangsung di tahun ini. Semoga membantu.




(par/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads