Mulai Minggu, 17 November 2024, hasil Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dalam rangka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 diumumkan bertahap. Pengumuman ini akan berlangsung hingga 19 November mendatang. Karena banyak yang tidak lulus ke tahap selanjutnya, pelamar pun mempertanyakan apakah hasil SKD CPNS 2024 bisa disanggah atau tidak?
Dikutip dari Pengumuman Badan Kepegawaian Negara Nomor 08/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2024, terdapat beberapa kode dalam hasil SKD CPNS 2024 yang wajib dipahami pelamar. Kode 'P/L' menunjukkan peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai Keputusan MenPAN-RB Nomor 321 Tahun 2024 dan termasuk dalam 3 kali jumlah kebutuhan jabatan sehingga berhak mengikuti SKB. Kode 'P' menunjukkan peserta yang memenuhi nilai ambang batas tetapi tidak masuk peringkat untuk mengikuti SKB.
Sementara itu, kode 'TL' berarti peserta tidak memenuhi nilai ambang batas, 'TH' menunjukkan peserta tidak hadir dan dinyatakan gugur, sedangkan 'DIS' berarti peserta didiskualifikasi. Mari simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui apakah hasil SKD CPNS 2024 bisa disanggah atau tidak!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekanisme Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024
Mekanisme pengumuman hasil SKD CPNS 2024 diatur di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, berikut detailnya.
- Hasil seleksi disampaikan oleh panitia seleksi nasional (panselnas) kepada PPPK instansi pemerintah lewat SSCASN.
- Hasil kelulusan SKD ditetapkan sesuai keputusan ketua panitia seleksi instansi serta diumumkan oleh setiap instansi kepada seluruh pelamar.
- BKN dan instansi pemerintah wajib memastikan hasil tes SKD CPNS 2024 yang diumumkan sama dengan hasil akhir SKD yang ditayangkan di monitor tempat SKD atau media lain.
- Pengumuman ditentukan maksimal tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan, diurutkan sesuai peringkat tertinggi yang berhasil memenuhi passing grade atau nilai ambang batas.
- Jika ada perolehan nilai yang sama dan berada di batas tiga kali jumlah kebutuhan, penentuan kelulusan dimulai berurut dari tes TKP, TIU, hingga TWK.
- Jika poin di atas masih serupa dan berada di batas 3 kali jumlah kebutuhan, pelamar ditetapkan ikut SKB.
Hasil SKD CPNS 2024 Bisa Disanggah atau Tidak?
Dalam proses seleksi CPNS 2024, pelamar tidak dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Hal ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Kepala BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 dan 419/B-KS.04.01/SD/K/2024. Di dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat masa sanggah setelah pengumuman SKD.
Masa sanggah hanya tersedia untuk dua tahapan tertentu, yaitu setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dengan demikian, jika pelamar tidak lolos SKD, maka hasil tersebut bersifat final tanpa ada kesempatan untuk mengajukan keberatan.
Setelah pengumuman hasil SKD, proses seleksi akan berlanjut ke tahapan SKB. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD akan mengikuti SKB sesuai jadwal yang telah ditentukan. Untuk SKB Non-CAT akan berlangsung pada 20 November hingga 17 Desember 2024, sedangkan SKB berbasis CAT dilaksanakan pada 9 hingga 20 Desember 2024. Nilai dari SKD dan SKB nantinya digabungkan sebagai penilaian akhir untuk menentukan kelulusan pelamar.
Integrasi nilai SKD dan SKB dijadwalkan pada 17 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025. Hasil akhir seleksi CPNS akan diumumkan antara 5 hingga 12 Januari 2025. Namun, seluruh jadwal tersebut masih dapat berubah sesuai dengan kebijakan penyelenggara nasional. Oleh karena itu, pelamar diharapkan selalu memantau pengumuman resmi untuk mendapatkan informasi terkini terkait seleksi CPNS 2024.
Jadwal dan Tahapan CPNS 2024 Tersisa
Saat ini, tahapan CPNS 2024 sudah hampir terlewati setengahnya dan berikut ini adalah sisa tahapan serta jadwal yang tersisa sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024.
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November sampai dengan 17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November sampai dengan 3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 sampai dengan 4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari sampai dengan 21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari sampai dengan 23 Maret 2025
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hasil SKD CPNS 2024 tidak dapat disanggah. Semoga bermanfaat!
(sto/dil)