Agar pemungutan suara pada 14 Februari 2024 dapat berjalan baik, dibutuhkan sistem aplikasi pemilu untuk mendukung proses berjalannya pesta demokrasi tersebut. Diketahui bahwa terdapat aplikasi bernama Siwaslu, Sirekap, dan Silog, lantas apa bedanya?
Ketiga aplikasi tersebut sama-sama akan digunakan pada saat penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Hal yang membuatnya berbeda adalah tujuan diciptakannya aplikasi tersebut.
Agar dapat mengetahui tentang arti dan fungsi masing-masing sistem aplikasi pemilu tersebut, detikJateng telah merangkum informasinya. Simak uraian mengenai Siwaslu, Sirekap, dan Silog melalui artikel berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Siwaslu?
Mengutip dari laman resmi Bawaslu RI, Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pengawasan proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil pemilu.
Melalui Siwaslu terdapat informasi hasil pemungutan dan perhitungan suara serta hasil pengawasan rekapitulasi suara berjenjang melalui sistem daring yang cepat terkonsolidasi secara nasional.
Lebih lanjut merujuk dari buku Petunjuk Penggunaan Siwaslu, tujuan dari Siwaslu di antaranya:
- Memaksimalkan penyajian data dan informasi serta mempermudah pengambilan keputusan oleh pengawas Pemilu untuk meningkatkan kinerja pengawasan Pemilu
- Memenuhi kebutuhan proses pelaporan dan pelayanan informasi terkini dalam proses pengawasan pemilihan umum
Sebagai perangkat yang digunakan untuk pemungutan dan perhitungan suara hasil pemilu, Siwaslu memiliki sasaran tertentu. Masih merujuk dari buku yang sama, berikut sasaran Siwaslu:
- Peningkatan kinerja pengawasan dengan sistem terkini serta kualitas penyajian data dan informasi yang akurat
- Digitalisasi data yang lebih efektif dan efisien untuk dimutakhirkan dan dianalisis lebih lanjut
- Pengamanan data laporan pengawasan yang menggunakan jalur data daring yang aman sesuai standar
- Penguatan hasil pelaporan yang lebih akurat, singkat serta disertai dengan bukti dokumen dalam bentuk gambar
Apa Itu Sirekap?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.
Diketahui bahwa Sirekap digunakan oleh ketua KPPS dan anggota KPPS untuk membuat formulir Model C.HASIL SALINAN masing-masing jenis Pemilu dalam bentuk digital. Selain itu, Sirekap juga dapat digunakan untuk menyampaikan formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU, C.DAFTAR HADIR DPTb-KPU, dan C.DAFTAR HADIR DPK-KPU, serta formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS atau KEBERATAN SAKSI-KPU kepada saksi dan pengawas TPS.
Apa Itu Silog?
Sistem Informasi Logistik Pemilu (Silog Pemilu) merupakan suatu aplikasi tahapan pengelolaan logistik, dengan mengintegrasikan atau menggabungkan semua proses yang terjadi dalam pengelolaan logistik pemilu ke dalam suatu aplikasi berbasis web (online) sehingga dapat diperoleh data yang cepat, tepat dan real time sesuai kondisi lapangan.
Silog Pemilu merupakan hasil kerjasama teknologi yang KPU jalin dengan pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) sejak tahun 2008 silam. Sebagai sistem yang membantu urusan logistik pemilu, kehadiran Silog memiliki tujuan khusus. Adapun tujuan yang dimaksud di antaranya ada:
- Terwujudkan pengembangan Silog yang menunjang kebijakan KPU dalam pengelolaan logistik Pemilu
- Terwujudnya pengembangan quick report data dan informasi Pemilu berbasis web
- Terwujudnya pengembangan quick report data dan informasi Pemilu berbasis mobile app launcher
Nah, itulah tadi rangkuman mengenai Sirekap, Siwaslu, dan Silog sebagai sistem aplikasi pemilu. Semoga informasi ini membantu!
(cln/apu)