Daftar 25 Lokasi di Wonogiri yang Dilarang Dipasangi Alat Peraga Kampanye

Daftar 25 Lokasi di Wonogiri yang Dilarang Dipasangi Alat Peraga Kampanye

Nila Handayani - detikJateng
Selasa, 28 Nov 2023 19:21 WIB
pencopotan APK di Lamongan
Ilustrasi daftar 25 lokasi di Wonogiri yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye. Foto Pencopotan APK: Eko Sudjarwo
Solo -

Masa kampanye Pemilu 2024 resmi dimulai pada 28 November-10 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri telah menentukan dan menetapkan lokasi yang menjadi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) beserta larangannya.

Hal itu dijelaskan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri Nomor 362 Tahun 2023, diterima detikJateng pada Selasa (28/11/2023). Surat itu berisi tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Wonogiri dalam Pemilu 2024.

Dalam surat keputusan (SK) tersebut telah ditetapkan bahwa lokasi pemasangan APK di Kabupaten Wonogiri adalah di tepi Jalan Desa/Kelurahan, tepi Jalan Kabupaten yang berada di wilayah Kecamatan, tepi Jalan Provinsi yang berada di wilayah Kecamatan, tepi Jalan Nasional yang berada di wilayah Kecamatan, sekitar lapangan Desa/Kelurahan, kecuali pada lokasi yang dilarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemasangan APK juga tetap harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan unsur etika, estetika, keamanan, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapat izin secara tertulis dari pemilik tempat tersebut.

Dalam surat keputusan itu juga disebutkan lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye dalam Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Wonogiri.

ADVERTISEMENT

Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK di Wonogiri

  1. Radius 200 meter dari fasilitas pemerintah meliputi kantor Pemerintah, kantor Tentara Nasional Indonesia, kantor Kepolisian Republik Indonesia, rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati, rumah dinas Komandan Komando Distrik Militer, rumah dinas Kepala Kepolisian Resor, rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri, rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri, rumah dinas Camat dan Gedung milik pemerintah atau rumah dinas pejabat pemerintah lainnya;
  2. Gedung Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
  3. Pasar, terminal bus dan terminal non bus;
  4. Pos keamanan lingkungan;
  5. Tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  6. Tempat ibadah:
  7. Museum;
  8. Rumah sakit milik pemerintah Daerah, swasta dan tempat-tempat pelayanan kesehatan;
  9. Kawasan lapangan Giri Krida Bhakti dengan radius 200 meter;
  10. Tiang listrik, tiang penerangan jalan umum (PJU), gardu listrik, tiang telepon, menara telekomunikasi;
  11. Tiang dan papan penunjuk jalan/arah, rambu-rambu lalu lintas, lampu alat pemberi isyarat lalu lintas dan alat pengaman pengguna jalan;
  12. Pagar, pohon dan tanaman yang berada di taman kota:
  13. Taman milik Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
  14. Tempat pemakaman;
  15. Tempat yang menutupi jarak pandang pengguna jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  16. Melintang di atas jalan raya, kecuali ada izin khusus;
  17. Melebihi tepi aspal jalan;
  18. Pohon pelindung jalan;
  19. Jembatan dan fasilitas pendukungnya;
  20. Halte bus, pos polisi dan gapura;
  21. Depan kantor sekretariat Partai Politik dan/atau tim kampanye lain;
  22. Pulau jalan, median jalan, pemisah jalan dan trotoar jalan;
  23. Kawasan Jalan R. Mas Said, Jalan A. Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pemuda I dan Jalan Pemuda II, Jalan Kabupaten;
  24. Kawasan jalan raya Nambangan sampai dengan Klampisan, Kecamatan Selogiri; dan
  25. Tugu Kalpataru sampai dengan perempatan Pencil, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri

Artikel ini ditulis oleh Nila Handayani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(cln/dil)


Hide Ads