Ketua KPU Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) Jumaedi angkat bicara soal dirinya dilaporkan terkait dugaan korupsi pengadaan alat peraga kampanye (APK). Dia mengaku belum menerima informasi dari Polda Sulsel dan memastikan akan menghadapi laporan tersebut.
"Belum ada konfirmasinya ke kami, belum ada surat segala macam. Pasti dihadapi," kata Jumaedi kepada detikSulsel, Kamis (21/11/2024).
Jumaedi mengaku tak ada masalah terkait tender APK di KPU Maros. Pihaknya mengaku siap memberi penjelasan ke polisi soal laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di kami, sejauh ini tidak ada masalah, cuma mungkin ada beberapa hal yang perlu dijelaskan," katanya.
Dia juga menyebut urusan tender APK merupakan wewenang Sekretariat KPU Maros. Kata Jumaedi, komisioner tidak mencampuri pengadaan tersebut.
"Tapi itu di ranahnya sekretariat, jadi kami tidak mencampuri urusan pengadaan. Walaupun saya lihat (proses tender) ini normal ji, cuma memang mungkin ada yang perlu dijelaskan," jelasnya.
Dia memastikan siap memenuhi panggilan polisi. Pihaknya akan menjelaskan proses pengadaan APK tersebut.
"Iya pasti kami siapkan penjelasan bagaimana proses oleh kami di sekretariat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jumaedi dilaporkan ke Polda Sulsel terkait dugaan korupsi pengadaan APK. Penyidik kini mengusut laporan dugaan korupsi tersebut.
"Sudah koordinasi dengan Dirkrimsus, untuk laporannya terkait dugaan korupsi itu masih dicek," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada detikSulsel, Kamis (21/11).
Laporan tersebut dibuat oleh seorang warga bernama Amir Kadir. Dia mengajukan laporan tersebut ke Polda Sulsel pada Jumat (5/11) lalu.
"Ketua KPU (Maros) yang dilaporkan terkait dugaan korupsi pengadaan alat peraga kampanye 2024," ujar Amir Kadir dalam wawancara terpisah.
Amir mengatakan dugaan korupsi muncul karena proses pengadaan alat peraga kampanye tidak melalui mekanisme tender yang seharusnya. Selain itu, distribusi dan pemasangan alat peraga kampanye hanya sebatas penyediaan tempat, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagaimana yang diatur dalam ketentuan.
"Diduganya itu karena dia tidak melakukan tender masalah pengadaan dan juga masalah pendistribusian pemasangan yang mana cuma difasilitasikan tempatnya," ucap Amir.
(asm/ata)