Catat! 20 Titik di Kota Semarang Ini Tak Boleh Dipasangi Alat Peraga Kampanye

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Catat! 20 Titik di Kota Semarang Ini Tak Boleh Dipasangi Alat Peraga Kampanye

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Minggu, 06 Okt 2024 11:42 WIB
Ilustrasi Gedung KPU
Ilustrasi KPU. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Semarang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menetapkan titik-titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh para pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang di Pilkada 2024. Ada 20 titik di Kota Semarang yang harus steril dari APK.

Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengungkapkan, aturan terkait pemasangan APK jelang Pilwalkot ini telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 1168 Tahun 2024.

"Guna menjaga dan memelihara ketertiban umum, sehingga menciptakan suasana lingkungan yang kondusif serta estetika kota, maka dipandang perlu mengatur dan menetapkan lokasi pemasangan APK," kata Zaini saat dihubungi detikJateng, Minggu (6/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua paslon yakni Yoyok Sukawi-Joko Santoso dan Agustina Wilujeng-Iswar Aminudin dan jajaran tim kampanye disebut boleh memasang APK berupa baliho, videotron, ataupun billboard di seluruh papan reklame milik swasta yang telah memiliki izin reklame komersil dari pemerintah. Pemasangan APK boleh dilakukan selama masa kampanye hingga 23 November mendatang.

"Pemasangan atribut dan APK dilarang mengganggu atau merusak pohon penghijauan, tiang listrik, telepon, rambu lalu lintas, atau penerangan jalan umum dengan cara memaku, mengikat, menempel, menyandarkan, atau yang lain," papar Zaini.

ADVERTISEMENT

"Kemudian tidak boleh melintang di atas jalan, menutup ruas trotoar, mengganggu atau membahayakan pandangan pengguna jalan, tidak boleh pada tiang dan ompak bendera merah putih yang sudah permanen," sambungnya.

Kemudian, para paslon dan tim kampanye pun dilarang memasang bendera kampanye dengan ketinggian dan ukuran yang melebihi bendera merah putih di sekitarnya.

Tak hanya itu, APK dilarang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau ujaran kebencian. APK yang dipasang juga tak boleh kurang dari 5 meter dari APK lainnya.

"Kalau selama ini belum ada sanksi untuk yang melanggar. Namun jika ada APK yang tidak sesuai dengan keputusan tersebut, akan ditertibkan oleh Satpol PP," tegas Zaini.

20 Titik di Kota Semarang yang Steril dari APK

Berikut titik lokasi di Kota Semarang yang dilarang dipasangi APK:

  1. Kawasan Jalan Protokol meliputi Jalan Pahlawan, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Kolonel Sugiyono, Jalan Pemuda, Jalan Gajahmada, Jalan MH. Thamrin, Jalan Pandanaran, Jalan Jenderal S. Parman, Jalan Sultan Agung
  2. Kantor atau Rumah Dinas Pemerintah, TNI, dan Polri sampai dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar
  3. Pelabuhan laut, stasiun Kereta Api dan terminal bus sampai dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar
  4. Area pelabuhan udara dan jalan masuk pelabuhan udara mulai dari gerbang PRPP sampai dengan gerbang pelabuhan udara
  5. Sekolah dan kampus sampai dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar
  6. Tempat ibadah sampai dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar
  7. Museum sampai dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar
  8. Kawasan Kota Lama
  9. Rumah Sakit milik Pemerintah maupun swasta sampai dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar
  10. Kawasan Tugu Muda dengan radius 150 meter
  11. Tiang listrik, tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), gardu listrik, tiang telepon, menara tower, pohon penghijauan dan pohon turus jalan
  12. Tiang dan papan penunjuk jalan/arah, rambu-rambu lalu lintas dan lampu pengatur lalu lintas
  13. Pagar, pohon dan tanaman yang berada di taman kota
  14. Taman-taman milik Pemerintah Kota kecuali Taman Tol Krapyak, Taman Madukoro, Taman Jalan Pemuda Depan Kantor PLN, Taman Tugu PKK Srondol dan Pelataran Taman Kasmaran
  15. Boulevard, delta dan taman Simpang Lima (termasuk balon udara, kecuali bagi yang mengajukan izin penggunaan Lapangan Simpang Lima
    sesuai peraturan perundang-undangan)
  16. Tempat pemakaman
  17. Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), kecuali bentuk Bilboard dan telah mendapatkan izin dari pemilik/penyewa reklame
  18. Halte bis, halte Bus Rapid Transit, Pos Polisi, Gapura, telepon umum dan bis surat
  19. Pagar jembatan sungai, pagar jembatan tol, pagar pembatas jalan dan median jalan
  20. Kawasan jalan protokol sebagaimana angka 1 dikecualikan di halaman kantor Partai Politik, Peserta Pemilu atau Organisasi Kemasyarakatan.



(rih/rih)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads