Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo telah menerbitkan Surat Keputusan yang mengatur lokasi yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Diketahui, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan memasuki masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Menurut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Solo Nomor 121 Tahun 2023 yang diterima detikJateng, Senin (27/11/2023), berisi tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye rapat umum di wilayah Kota Solo dalam Pemilu 2024.
Dijelaskan, bahwa pemasangan APK harus sesuai dengan lokasi yang diperbolehkan dan ada beberapa larangan dalam pemasangannya, seperti cara ditempel dengan memaku pada pohon pelindung, memangkas pohon pelindung, melintas jalan, melebihi aspal/paving jalan, serta konstruksi yang digunakan wajib memiliki nilai kekuatan yang memadai dan proporsional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika akan memasang APK berupa baliho, spanduk serta atribut partai politik dan bahan kampanye lainnya, di tempat yang merupakan milik perseorangan dan/atau badan swasta harus disertai izin tertulis dari pemilik lokasi.
Area yang Dilarang untuk Pemasangan APK di Kota Solo
- Gedung / bangunan milik atau dikuasai pemerintah termasuk yang dikuasai jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri);
- Area bangunan tempat pendidikan formal maupun non formal / sekolah / akademi / kampus;
- Area bangunan tempat ibadah, yaitu masjid, gereja, pura, vihara dan sejenisnya dalam radius 20 (dua puluh) meter;
- Area bangunan tempat pelayanan kesehatan, antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, panti/balai pengobatan, tempat praktik kesehatan bersama yang dikuasai/diselenggarakan pemerintah dalam radius 20 (dua puluh meter, tempat dokter praktik bersama dan sejenisnya;
- Jembatan termasuk jembatan penyeberangan orang (JPO);
- Jalan-jalan yang merupakan Kawasan Terlarang (white area),
- Persimpangan jalan, perlintasan sebidang dan perlintasan tidak sebidang jalan dengan kereta api dalam radius 20 (dua puluh) meter dari titik sumbu persimpangan;
- Lokasi yang menutup atau mengganggu rambu - rambu lalu lintas darat atau lalu lintas kereta api, termasuk traffic light (lampu pengatur lalu lintas);
- Kendaraan angkutan umum, baik angkutan orang maupun angkutan barang;
- Taman - taman kota;
- Pada jalur hijau, pemasangan harus dengan alat tersendiri dengan mempertimbangkan kekuatan, ketinggian, dan estetika secara proporsional;
- Area bangunan dalam kategori kawasan konservasi bangunan kuno/peninggalan sejarah/cagar budaya;
- Gapura, seketeng, bundaran, patung, meridian jalan dan pulau lalu lintas, lintasan kereta api, di depan taman makam pahlawan dan sejenisnya;
- Tiang/gardu listrik, tiang/perlengkapan perkeretaapian, tiang/traffic light, rambu - rambu lalu lintas;
- Di depan kantor sekretariat partai politik lain beserta organ struktural, dalam radius 50 (lima puluh) meter dari lokasi dimaksud.
Dalam surat keputusan itu juga disebutkan lokasi-lokasi yang tidak boleh dipasang APK berupa reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Namun masih ada satu lokasi kawasan terlarang yang masih bisa dipasangi reklame dan umbul-umbul, yaitu Jalan KH. Hasyim Ashari.
Lokasi atau Kawasan Terlarang (White Area) untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Solo
1. Jalan Jenderal Sudirman - Pasar Kliwon
Batas: Simpang Empat Slamet Riyadi - Simpang Tiga Urip Sumoharjo
2. Jalan Urip Sumoharjo - Jebres
Batas: Simpang Tiga Sudirman - Simpang Kol. Sutanto
3. Jalan Kol. Sutarto - Jebres
Batas: Simpang Empat Urip Sumoharjo - Simpang Empat Ir Sutami
4. Jalan May Sunarya - Pasar Kliwon
Batas: Simpang Empat Sudirman - Simpang Empat Kapt. Mulyadi
5. Jalan Supit Urang - Pasar Kliwon
Batas: Simpang Empat Sekitar Alun-Alun Utara (Barat) - Simpang Tiga Sekitar Alun-Alun Utara (Timur)
6. Jalan Seputar Alun-Alun Utara - Pasar Kliwon
Batas: Simpang Empat Paku Buwono- Simpang Empat Paku Buwono
7. Jalan Ki Gede Solo - Pasar Kliwon
Batas: Simpang Tiga Sekitar Alun-Alun Utara - Simpang Tiga Kapt. Mulyadi
8. Jalan Masjid Gede - Pasar Kliwon
Batas: Simpang Tiga Hasyim Ashari - Simpang Tiga Sekitar Alun-Alun Utara
9. Jalan KH. Hasyim Ashari - Pasar Kliwon
Batas: Simpang Tiga Gajah Suranto - Simpang Tiga Slamet Riyadi
10. Jalan Kom Yos Sudarso - Serengan
Batas: Simpang Tiga Batas Kota - Simpang Empat Slamet Riyadi
11. Jalan Gatot Subroto - Serengan
Batas: Simpang Empat Veteran - Simpang Empat Slamet Riyadi
12. Jalan Honggowongso - Serengan
Batas: Simpang Empat Veteran - Simpang Empat Slamet Riyadi
13. Jalan Musium - Laweyan
Batas: Simpang Tiga Kebangkitan Nasional - Simpang Tiga Slamet Riyadi
14. Jalan Perintis Kemerdekaan - Laweyan
Batas: Simpang Tiga Radjiman - Simpang Empat Slamet Riyadi
15. Jalan Brigjen Slamet Riyadi - Laweyan
Batas: Simpang Tiga Agus Salim - Simpang Empat Sudirman
16. Jalan Adi Sucipto - Banjarsari
Batas: Simpang Empat A. Yani- Palang KA Manahan
17. Jalan Hasanudin - Banjarsari
Batas: Simpang Empat Slamet Riyadi - Simpang Tiga Gajah Mada
18. Jalan Dr. Muwardi - Banjarsari
Batas: Simpang Empat Slamet Riyadi - Palang KA Manahan
19. Jalan Dr. Sutomo - Banjarsari
Batas: Simpang Tiga Slamet Riyadi - Simpang Tiga Yosodipuro
20. Jalan Cipto Mangunkusumo - Banjarsari
Batas: Simpang Tiga Slamet Riyadi - Simpang Tiga Hasanudin
21. Jalan Dr. Supomo - Banjarsari
Batas: Simpang Tiga Slamet Riyadi - Simpang Tiga Hasanudin
22. Jalan Gajah Mada - Banjarsari
Batas: Simpang Empat Slamet Riyadi - Jembatan Balapan
23. Jalan MT Haryono - Banjarsari
Batas: Palang KA Manahan - Simpang Tiga A. Yani
24. Jalan Teuku Umar - Banjarsari
Batas: Simpang Tiga Slamet Riyadi - Simpang Tiga Saharjo, SH
25. Jalan Kartini - Banjarsari
Batas: Simpang Tiga Slamet Riyadi - Simpang Tiga RM. Said
26. Jalan Diponegoro - Banjarsari
Batas: Simpang Tiga Slamet Riyadi - Simpang Tiga Ronggowarsito
27. Jalan KH. A. Dahlan - Banjarsari
Batas: Simpang Tiga Slamet Riyadi - Simpang Tiga Ronggowarsito
28. Jalan A. Yani - Jebres
Batas: Simpang Tiga Slamet Riyadi - Simpang Empat Kol. Sutarto
29. Jalan Ir. Sutami - Jebres
Batas: Simpang Empat Kol. Sutarto - Batas Kota
Artikel ini ditulis oleh Nila Handayani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(cln/dil)