Daftar 29 Tempat di Solo yang Terlarang buat Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Daftar 29 Tempat di Solo yang Terlarang buat Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Nila Handayani - detikJateng
Senin, 27 Nov 2023 20:37 WIB
Bawaslu dan Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) di Surakarta, Jateng, Senin (12/10). Penertiban APK dilaksanakan selama tiga hari mendatang.
Ilustrasi daftar 29 tempat di Solo yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye. Foto Bawaslu dan Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) di Solo, Jateng, Senin (12/10/2023): Agung Mardika
Solo -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo telah menerbitkan Surat Keputusan yang mengatur lokasi yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Diketahui, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan memasuki masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Menurut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Solo Nomor 121 Tahun 2023 yang diterima detikJateng, Senin (27/11/2023), berisi tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye rapat umum di wilayah Kota Solo dalam Pemilu 2024.

Dijelaskan, bahwa pemasangan APK harus sesuai dengan lokasi yang diperbolehkan dan ada beberapa larangan dalam pemasangannya, seperti cara ditempel dengan memaku pada pohon pelindung, memangkas pohon pelindung, melintas jalan, melebihi aspal/paving jalan, serta konstruksi yang digunakan wajib memiliki nilai kekuatan yang memadai dan proporsional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika akan memasang APK berupa baliho, spanduk serta atribut partai politik dan bahan kampanye lainnya, di tempat yang merupakan milik perseorangan dan/atau badan swasta harus disertai izin tertulis dari pemilik lokasi.

Area yang Dilarang untuk Pemasangan APK di Kota Solo

  1. Gedung / bangunan milik atau dikuasai pemerintah termasuk yang dikuasai jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri);
  2. Area bangunan tempat pendidikan formal maupun non formal / sekolah / akademi / kampus;
  3. Area bangunan tempat ibadah, yaitu masjid, gereja, pura, vihara dan sejenisnya dalam radius 20 (dua puluh) meter;
  4. Area bangunan tempat pelayanan kesehatan, antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, panti/balai pengobatan, tempat praktik kesehatan bersama yang dikuasai/diselenggarakan pemerintah dalam radius 20 (dua puluh meter, tempat dokter praktik bersama dan sejenisnya;
  5. Jembatan termasuk jembatan penyeberangan orang (JPO);
  6. Jalan-jalan yang merupakan Kawasan Terlarang (white area),
  7. Persimpangan jalan, perlintasan sebidang dan perlintasan tidak sebidang jalan dengan kereta api dalam radius 20 (dua puluh) meter dari titik sumbu persimpangan;
  8. Lokasi yang menutup atau mengganggu rambu - rambu lalu lintas darat atau lalu lintas kereta api, termasuk traffic light (lampu pengatur lalu lintas);
  9. Kendaraan angkutan umum, baik angkutan orang maupun angkutan barang;
  10. Taman - taman kota;
  11. Pada jalur hijau, pemasangan harus dengan alat tersendiri dengan mempertimbangkan kekuatan, ketinggian, dan estetika secara proporsional;
  12. Area bangunan dalam kategori kawasan konservasi bangunan kuno/peninggalan sejarah/cagar budaya;
  13. Gapura, seketeng, bundaran, patung, meridian jalan dan pulau lalu lintas, lintasan kereta api, di depan taman makam pahlawan dan sejenisnya;
  14. Tiang/gardu listrik, tiang/perlengkapan perkeretaapian, tiang/traffic light, rambu - rambu lalu lintas;
  15. Di depan kantor sekretariat partai politik lain beserta organ struktural, dalam radius 50 (lima puluh) meter dari lokasi dimaksud.

Dalam surat keputusan itu juga disebutkan lokasi-lokasi yang tidak boleh dipasang APK berupa reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Namun masih ada satu lokasi kawasan terlarang yang masih bisa dipasangi reklame dan umbul-umbul, yaitu Jalan KH. Hasyim Ashari.

ADVERTISEMENT

Lokasi atau Kawasan Terlarang (White Area) untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Solo

1. Jalan Jenderal Sudirman - Pasar Kliwon

Batas: Simpang Empat Slamet Riyadi - Simpang Tiga Urip Sumoharjo

2. Jalan Urip Sumoharjo - Jebres

Batas: Simpang Tiga Sudirman - Simpang Kol. Sutanto

3. Jalan Kol. Sutarto - Jebres

Batas: Simpang Empat Urip Sumoharjo - Simpang Empat Ir Sutami

4. Jalan May Sunarya - Pasar Kliwon

Batas: Simpang Empat Sudirman - Simpang Empat Kapt. Mulyadi

5. Jalan Supit Urang - Pasar Kliwon

Batas: Simpang Empat Sekitar Alun-Alun Utara (Barat) - Simpang Tiga Sekitar Alun-Alun Utara (Timur)

6. Jalan Seputar Alun-Alun Utara - Pasar Kliwon

Batas: Simpang Empat Paku Buwono- Simpang Empat Paku Buwono

7. Jalan Ki Gede Solo - Pasar Kliwon

Batas: Simpang Tiga Sekitar Alun-Alun Utara - Simpang Tiga Kapt. Mulyadi

8. Jalan Masjid Gede - Pasar Kliwon

Batas: Simpang Tiga Hasyim Ashari - Simpang Tiga Sekitar Alun-Alun Utara

9. Jalan KH. Hasyim Ashari - Pasar Kliwon

Batas: Simpang Tiga Gajah Suranto - Simpang Tiga Slamet Riyadi

10. Jalan Kom Yos Sudarso - Serengan

Batas: Simpang Tiga Batas Kota - Simpang Empat Slamet Riyadi

11. Jalan Gatot Subroto - Serengan

Batas: Simpang Empat Veteran - Simpang Empat Slamet Riyadi

12. Jalan Honggowongso - Serengan

Batas: Simpang Empat Veteran - Simpang Empat Slamet Riyadi

13. Jalan Musium - Laweyan

Batas: Simpang Tiga Kebangkitan Nasional - Simpang Tiga Slamet Riyadi

14. Jalan Perintis Kemerdekaan - Laweyan

Batas: Simpang Tiga Radjiman - Simpang Empat Slamet Riyadi

15. Jalan Brigjen Slamet Riyadi - Laweyan

Batas: Simpang Tiga Agus Salim - Simpang Empat Sudirman

16. Jalan Adi Sucipto - Banjarsari

Batas: Simpang Empat A. Yani- Palang KA Manahan

17. Jalan Hasanudin - Banjarsari

Batas: Simpang Empat Slamet Riyadi - Simpang Tiga Gajah Mada

18. Jalan Dr. Muwardi - Banjarsari

Batas: Simpang Empat Slamet Riyadi - Palang KA Manahan

19. Jalan Dr. Sutomo - Banjarsari

Batas: Simpang Tiga Slamet Riyadi - Simpang Tiga Yosodipuro

20. Jalan Cipto Mangunkusumo - Banjarsari

Batas: Simpang Tiga Slamet Riyadi - Simpang Tiga Hasanudin

21. Jalan Dr. Supomo - Banjarsari

Batas: Simpang Tiga Slamet Riyadi - Simpang Tiga Hasanudin

22. Jalan Gajah Mada - Banjarsari

Batas: Simpang Empat Slamet Riyadi - Jembatan Balapan

23. Jalan MT Haryono - Banjarsari

Batas: Palang KA Manahan - Simpang Tiga A. Yani

24. Jalan Teuku Umar - Banjarsari

Batas: Simpang Tiga Slamet Riyadi - Simpang Tiga Saharjo, SH

25. Jalan Kartini - Banjarsari

Batas: Simpang Tiga Slamet Riyadi - Simpang Tiga RM. Said

26. Jalan Diponegoro - Banjarsari

Batas: Simpang Tiga Slamet Riyadi - Simpang Tiga Ronggowarsito

27. Jalan KH. A. Dahlan - Banjarsari

Batas: Simpang Tiga Slamet Riyadi - Simpang Tiga Ronggowarsito

28. Jalan A. Yani - Jebres

Batas: Simpang Tiga Slamet Riyadi - Simpang Empat Kol. Sutarto

29. Jalan Ir. Sutami - Jebres

Batas: Simpang Empat Kol. Sutarto - Batas Kota

Artikel ini ditulis oleh Nila Handayani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(cln/dil)


Hide Ads