Pemprov Jateng Belum Terima Surat Cuti Kampanye Gibran

Pemprov Jateng Belum Terima Surat Cuti Kampanye Gibran

Afzal Nur Iman - detikJateng
Selasa, 28 Nov 2023 13:58 WIB
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana ditemui di Solo Technopark, Senin (27/11/2023)
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana di Solo Technopark, Senin (27/11/2023). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Semarang -

Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menyatakan dirinya belum menerima surat cuti kampanye dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Hingga saat ini, tidak ada kepala daerah yang mengajukan izin cuti untuk berkampanye.

"Sampai saat ini yang saya ketahui belum (ada surat cuti Gibran), tapi akan kami cek lagi ke bagian Kepala Biro Pemerintahan," ujar Nana usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (28/11/2023).

Selain itu, kepala daerah lain selain Gibran juga belum ada yang mengajukan cuti hingga saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk di Jawa tengah sampai saat ini belum ada," tambahnya.

Sementara itu, Sekda Jateng Sumarno juga menyatakan belum mendapat surat pengajuan cuti kampanye dari Gibran. Gibran, terakhir kali mengajukan cuti saat pendaftaran presiden dan wakil presiden.

ADVERTISEMENT

"Kalau kita belum ada ya, nanti biasanya kan bersurat yang mengajukan ke kami. Kalau Wali Kota (Solo) dari kemarin ya, cutinya kemarin yang pendaftaran saja," kata Sumarno.

"Mungkin hari ini proses ya, ajuannya kan ke Pak Gubernur ya saya belum dapat disposisi," tambahnya.

Sebelumnya, diberitakan detikNews, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur cuti menteri dan kepala daerah selama kampanye Pemilu 2024. Aturan yang mewajibkan menteri atau kepala daerah cuti selama masa kampanye itu diteken pada 21 November 2023.

Alur pengajuan cuti pejabat yang maju sebagai capres dan cawapres diatur dalam Pasal 34A ayat 2. Menteri mengajukan cuti ke Presiden melalui Mensesneg. Gubernur dan Wagub mengajukan cuti ke Mendagri dengan tembusan ke Presiden. Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengajukan cuti ke gubernur dengan tembusan ke mendagri.




(rih/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads