Pengawasan obat tradisional ilegal dan dan juga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) diperketat peredarannya. Hal ini karena sudah ada warga negara lain yang jadi korban dari kandungan kimia obat dari tradisional asal Indonesia.
Hal itu disebutkan Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Reri Indriani dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat di Hotel Tentrem Semarang.
Ia menjelaskan kasus di negara lain itu terjadi di Jepang. Sekitar 10 hari lalu ada laporan dari otoritas negara Jepang yang mengatakan ada temuan 'Jamu Tea Black' dikonsumsi anak usia 13 tahun. Kemudian anak tersebut mengalami gangguan hormon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian ini bermula dari laporan tenaga kesehatan setempat terhadap pasien anak berusia 13 tahun yang mengalami gangguan hormon setelah mengonsumsi produk tersebut. Hasil pengujian menunjukkan produk tersebut positif mengandung deksametason," kata Reri di Hotel Tentrem, Semarang, Kamis (3/8/2023).
Saat ini temuan itu masih dilakukan penyelidikannya oleh instansi mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Reri menyebut kejadian itu mencoreng nama Indonesia dan merugikan perusahaan obat tradisional yang sudah taat.
"Kegiatan produksi dan peredaran obat tradisional mengandung BKO tidak hanya merugikan kesehatan masyarakat tetapi juga menyebabkan iklim usaha yang tidak sehat, bahkan dapat mencoreng citra produk obat tradisional Indonesia di mata dunia seperti kejadian di Jepang," jelasnya.
Reri juga menjelaskan dari hasil pengawasan dan penindakan selama tiga tahun terakhir yaitu tahun 2020 hingga 2023 menduduki peringkat ketiga dari obat tradisional Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sedangkan TMS posisi pertama yaitu TMS farmasetik dan TMS mikrobiologi.
"Oknum pelaku usaha memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat dengan menambahkan BKO ke obat tradisional untuk memperoleh untung sebesar-besarnya," katanya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya....
Disebutkan juga sebanyak 26 sarana legal di Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur memproduksi obat tradisional mengandung BKO. Selain itu ada temuan rata-rata 3,96 persen dari sarana produksi yang diperiksa Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) karena memproduksi obat tradisional BKO. Rata-rata 88,7 persen dari sarana distribusi yang diperiksa BPOM yang TMK karena terdapat produk obat tradisional mengandung BKO dan atau Tanpa Izin Edar (TIE).
"Temuan obat tradisional mengandung BKO berulang di Indonesia. Artinya produk obat tradisional mengandung BKO yang telah masuk daftar penjelasan publik (public warning) BPOM sebelumnya dan atau dibatalkan izin edarnya masih ditemukan di peredaran," jelas Reri.
"Operasi penindakan sejumlah 2,5 juta pieces obat tradisional BKO/TIE dengan nilai keekonomian sekitar Rp 49,5 miliar," imbuhnya.
Ia berharap forum yang digelar dan dihadiri lintas sektoral di Semarang hari ini bisa mengidentifikasi kendala dan menyusul strategi dan solusi.
"FGD ini diharapkan dapat mengidentifikasi kendala dan tantangan, serta menyusun strategi komprehensif dan solusi adaptif sesuai tugas dan fungsi seluruh pihak terkait dalam pengawasan dan penindakan obat tradisional mengandung BKO. Program intensitas pengawasan dan penindakan dapat berdampak siginifikan dan nyata untuk menuntaskan permasalahan obat tradisional mengandung BKO di Indonesia," ujarnya.