Dukung Gibran Capres, 2 Mahasiswa Solo Gugat Batas Usia Pencalonan ke MK

Dukung Gibran Capres, 2 Mahasiswa Solo Gugat Batas Usia Pencalonan ke MK

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 03 Agu 2023 18:12 WIB
Pengacara Arif Sahudi, saat konferensi pers di rumah makan Ayam Taliwang Bli Yan Solo, Kamis (3/8/2023).
Pengacara Arif Sahudi, saat konferensi pers di rumah makan Ayam Taliwang Bli Yan Solo, Kamis (3/8/2023). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo - Dua mahasiswa asal Solo mengajukan judicial review atau uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Kedua mahasiswa itu mengajukan uji materi agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat sebagai calon presiden (capres).

Kedua mahasiswa itu yakni Arkaan Wahyu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Menurut kuasa hukum keduanya, Arif Sahudi, kedua mahasiswa itu ingin adanya perbaikan terkait aturan usia minimal seseorang bisa mendaftar sebagai calon presiden. Arif menyebut gugatan ini didaftarkan secara online hari ini.

"Jadi yang kita ingin dilakukan judicial review adalah pasal 169 huruf Q terkait umur minimal pencalonan presiden. Di mana ingin umur minimal seseorang bisa menjadi presiden adalah 21 tahun, atau pernah menjabat sebagai kepala daerah," kata Arif saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Solo, Kamis (3/8/2023).

Arif menerangkan, batas usia 21 tahun itu didasari pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) umur kedewasaan seseorang adalah 21 tahun. Kemudian pasal 27 UUD tahun 1945 tentang kesamaan kedudukan di mata hukum.

"Kenapa untuk caleg saja bisa, untuk presiden tidak bisa. Padahal fungsinya setara. Presiden menjalankan roda pemerintahan sedangkan dewan sebagai pengawasnya. Sehingga dari situ kita lihat posisinya sama di mata negara," ucapnya.

Diungkapkan Arif, kedua kliennya mengajukan uji materi tersebut berkaca dari pernyataan Nusron Wahid. Di mana politisi asal Partai Golkar ini ingin menyandingkan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Sebagai warga Solo, pihaknya tak ingin Gibran tak hanya maju cawapres namun dinilainya lebih pantas sebagai capres. Hal itu berdasarkan prestasi yang diperoleh Gibran selama memimpin Kota Solo.

"Tentu kita sebagai warga Solo tidak terima. Gibran lebih pantas menjadi Presiden. Bila jadi wakil ibaratnya hanya jadi ban serep," ucapnya.




(aku/ams)


Hide Ads