8 Orang Terjebak, Tambang Emas Ilegal Pancurendang Banyumas Ada Sejak 2014

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 27 Jul 2023 10:37 WIB
Tambang emas ilegal TKP 8 warga terjebak di Desa Pancurendang, Banyumas, digaris polisi (Foto: Anang Firmansyah/detikJateng)
Banyumas -

Aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2014. Area tambang ilegal ini kini digaris polisi karena ada delapan penambang yang terjebak.

"Hasil interogasi diketahui bahwa untuk tambang emas yang belum berizin telah mulai dari tahun 2014," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi melalui pesan tertulis, Kamis (27/7/2023).

Agus melanjutkan mata pencaharian warga setempat rata-rata bergantung dari aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

"Pertambangan rakyat tersebut menjadi mata pencarian 80 persen warga Desa Pancurendang," terangnya.

Agus menyebut sistem pembagian keuntungan dilakukan dengan sistem bagi hasil sesuai kesepakatan bersama.

"Untuk pembukaan tambang ini adanya kesepakatan antara pemilik lahan dengan penambang dengan persentase bagi hasil 20 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk pemodal dan 60 persen untuk pekerja," jelasnya.

Total terdapat puluhan lapak tambang yang beroperasi tanpa adanya surat izin dari pihak terkait.

"Saat ini untuk lapak tambang sebanyak 35 lapak tambang, 30 aktif dan 5 tidak aktif dengan pekerja masyakrakat sekitar," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pancurendang, Narisun menjelaskan aktivitas tambang sudah dilakukan sebelum dirinya menjabat pada tahun 2015.

"Sejak saya menjabat tahun 2015 akhir ini sudah mulai ada penambangan rakyat. Kami pemerintah desa juga sudah sering memberikan imbauan supaya jangan diteruskan tapi nyatanya itu menjadi ekonomi masyarakat," kata Narisun.

Selengkapnya keterangan Kades Pancurendang Narisun soal aktivitas tambang emas ilegal tersebut.




(ams/sip)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork