Sederet Fakta 6 Orang Diamankan di Tambang Emas Ilegal Sukabumi

Round Up

Sederet Fakta 6 Orang Diamankan di Tambang Emas Ilegal Sukabumi

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 12 Sep 2025 10:00 WIB
Tambang emas ilegal di Sukabumi.
Tambang emas ilegal di Sukabumi (Foto: Istimewa )
Sukabumi -

Kasus tambang ilegal di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi kini memasuki babak baru. Polisi mengamankan 6 orang yang disinyalir terlibat dalam pengoperasian tambang tersebut.

Lantas, bagaimana cerita keenam orang yang diamankan ini? Berikut rangkuman faktanya:

Jalani Pemeriksaan

Keenam orang yang diamankan terdiri dari pemilik lahan, kepala lubang tambang, pekerja dan dua koordinator warga. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono mengatakan keenamnya masih menjalani pemeriksaan intensif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara yang diamankan enam orang, terdiri dari satu orang kepala lubang atau galian, satu orang pemilik lahan, dua orang pekerja tambang, dan dua orang yang diduga masyarakat sebagai koordinator," ujarnya kepada detikJabar, Kamis (11/9/2025).

ADVERTISEMENT

Belum Berstatus Tersangka

Hartono menegaskan, status keenam orang tersebut belum sebagai tersangka. Mereka masih diperiksa sebagai pihak yang terkait tambang tanpa izin tersebut.

Salah satu dari enam orang yang diperiksa adalah pemilik lahan yang diketahui merupakan warga Kampung Cileungsing. "Ya, ada satu orang pemilik lahan yang ikut dilakukan pemeriksaan sebagai salah satu pihak terkait," kata Hartono.

Tambang di Tanah Pribadi

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan lahan tambang ilegal itu merupakan tanah pribadi. Mereka saat ini diperiksa karena tidak mengantongi izin.

"Ya benar bahwa hasil pemeriksaan bahwa status tanah tersebut milik salah satu warga di Kampung Cileungsing dengan dasar kepemilikan tanah berupa SPPT, namun dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara pertambangan yang dinilai adalah perizinan dan legalitas yang sudah dimiliki oleh pelaksana pertambangan," jelasnya.

Sita Karung Bantuan Mineral

Selain mengamankan enam orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Karung-karung berisi batuan mineral diduga mengandung emas dan peralatan tambang sederhana turut dibawa ke Mapolres Sukabumi.

"Selain barang bukti hasil berupa mineral batu emas, ada beberapa barang bukti lain yang diamankan seperti alat-alat yang digunakan dalam pertambangan," tutur Hartono.

Namun, polisi memastikan tidak ada alat pemurnian emas yang ditemukan di lokasi. "Untuk alat yang kita amankan berupa peralatan manual, dan di lokasi pertambangan tidak ditemukan alat pemurnian emas," katanya.

Lokasi Tambang Dipasang Garis Polisi

Hartono menambahkan, hingga saat ini polisi belum menemukan indikasi penggunaan bahan kimia berbahaya.

"Di dalam proses penambangan sejauh ini belum ditemukan adanya bahan kimia yang digunakan seperti merkuri ataupun sianida. Namun hal tersebut bisa terungkap bilamana ditelusuri lebih jauh dalam hal pengolahan atau pemurnian terhadap hasil pertambangan," ujarnya.

Lokasi tambang emas ilegal itu kini sudah dipasangi garis polisi untuk menghentikan aktivitas penambangan. "Ya, lokasi tambang tersebut akan dilakukan pemasangan garis polisi," tegas Hartono.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads