6 Orang Diamankan Usai Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Sukabumi

6 Orang Diamankan Usai Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 11 Sep 2025 12:00 WIB
Tambang emas ilegal di Sukabumi.
Tambang emas ilegal di Sukabumi. (Foto: Istimewa)
Sukabumi -

Enam orang diamankan personel Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi pascapenggerebekan tambang emas ilegal di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Mereka terdiri dari pemilik lahan, kepala lubang tambang, pekerja dan dua koordinator warga.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono mengatakan keenamnya masih menjalani pemeriksaan intensif. "Sementara yang diamankan enam orang, terdiri dari satu orang kepala lubang atau galian, satu orang pemilik lahan, dua orang pekerja tambang, dan dua orang yang diduga masyarakat sebagai koordinator," ujarnya kepada detikJabar, Kamis (11/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hartono menegaskan, status keenam orang tersebut belum sebagai tersangka. "Sejauh ini masih dalam tahap pemeriksaan sebagai para pihak yang terkait dalam pertambangan tanpa izin," jelasnya.

Salah satu dari enam orang yang diperiksa adalah pemilik lahan yang diketahui merupakan warga Kampung Cileungsing. "Ya, ada satu orang pemilik lahan yang ikut dilakukan pemeriksaan sebagai salah satu pihak terkait," kata Hartono.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan lahan tambang ilegal itu merupakan tanah pribadi. "Ya benar bahwa hasil pemeriksaan bahwa status tanah tersebut milik salah satu warga di Kampung Cileungsing dengan dasar kepemilikan tanah berupa SPPT, namun dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara pertambangan yang dinilai adalah perizinan dan legalitas yang sudah dimiliki oleh pelaksana pertambangan," jelasnya.

Selain mengamankan enam orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Karung-karung berisi batuan mineral diduga mengandung emas dan peralatan tambang sederhana turut dibawa ke Mapolres Sukabumi.

"Selain barang bukti hasil berupa mineral batu emas, ada beberapa barang bukti lain yang diamankan seperti alat-alat yang digunakan dalam pertambangan," tutur Hartono.

Namun, polisi memastikan tidak ada alat pemurnian emas yang ditemukan di lokasi. "Untuk alat yang kita amankan berupa peralatan manual, dan di lokasi pertambangan tidak ditemukan alat pemurnian emas," katanya.

Hartono menambahkan, hingga saat ini polisi belum menemukan indikasi penggunaan bahan kimia berbahaya.

"Di dalam proses penambangan sejauh ini belum ditemukan adanya bahan kimia yang digunakan seperti merkuri ataupun sianida. Namun hal tersebut bisa terungkap bilamana ditelusuri lebih jauh dalam hal pengolahan atau pemurnian terhadap hasil pertambangan," ujarnya.

Lokasi tambang emas ilegal itu kini sudah dipasangi garis polisi untuk menghentikan aktivitas penambangan. "Ya, lokasi tambang tersebut akan dilakukan pemasangan garis polisi," tegas Hartono.

Sebelumnya diberitakan, Polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Cipedes Pasir Gombong, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (10/9/2025).

Informasi yang dihimpun detikJabar, aparat kepolisian memasuki kawasan tambang ilegal sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, kondisi cuaca di lokasi gerimis. Sejumlah penambang ilegal atau gurandil yang berada di area tersebut langsung diamankan petugas.

"Ada banyak mobil yang dibawa polisi yang masuk ke kawasan tambang, petugas kebanyakan berpakaian preman jalan kaki ke lokasi sekitar 1,5 kilometer," kata D, warga sekitar lokasi, kepada detikJabar.

(sya/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads