Menunaikan ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan untuk ditunaikan oleh umat Islam saat Idul Adha. Terdapat berbagai macam hal perlu untuk diperhatikan ketika menunaikan ibadah kurban, termasuk perihal pembagian daging kurban kepada golongan yang berhak untuk menerima daging kurban.
Oleh sebab itu, umat Islam khususnya panitia penyelenggara ibadah kurban sebaiknya memperhatikan siapa saja yang berhak untuk menerima daging kurban, sehingga dapat menyalurkan daging kurban dengan tepat sesuai dengan ketentuan syariat dalam ajaran agama Islam.
Berikut ini penjelasan mengenai golongan yang berhak menerima daging kurban hingga tata caranya, dikutip detikJateng dari NU Online,Badan Amil Zakat Nasional, Universitas Islam An Nur Lampung, dalam laman resminya, dan buku "Fiqih untuk Kelas V Madrasah Ibtidaiyah" oleh Udin Wahyudin, dkk (2006).
3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban
Dalam menunaikan ibadah kurban, maka panitia atau penyelenggara akan membagikan daging kurban ke beberapa golongan yang berhak untuk menerima daging kurban. Berikut ini tiga golongan yang berhak untuk menerima daging kurban. Berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 36 berikut ini:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: "Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur."
Selain itu, Rasulullah SAW dalam hadistnya yang diriwayatkan oleh Abu Musa al-Ashfahani menyebutkan bahwa, "Rasulullah SAW memberikan (daging kurban) kepada keluarganya sebanyak sepertiga, untuk para tetanggannya yang fakir sebanyak sepertiga, dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga," (HR. Abu Musa al-Ashfahani).
Berdasarkan keterangan tersebut, maka daging hewan kurban dibagikan kepada tiga golongan yakni sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Shohibul Qurban
Shohibul qurban adalah orang yang berkurban. Dalam hal ini seseorang yang menunaikan ibadah qurban berhak untuk menerima daging kurban. Namun, bagi mereka yang berkurban karena nadzar tidak diperkenankan untuk mengambil daging kurban.
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Orang-orang sekitar shohibul qurban berhak untuk menerima daging kurban meskipun memiliki kecukupan dari segi materi dan sebagainya. Dalam hal ini mereka berhak untuk menerima daging kurban sebesar sepertiga dari keseluruhan daging kurban.
3. Fakir miskin
Fakir miskin berhak untuk memperoleh daging kurban. Salah satu tujuan dari berkurban adalah untuk saling berbagi kepada saudara kita yang membutuhkan. Dalam hal ini fakir miskin berhak untuk memperoleh jatah daging kurban sebesar sepertiga dari keseluruhan daging kurban. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28, "Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir."
Tata Cara Kurban
1.Menyediakan hewan kurban.
2.Menyediakan peralatan yang dibutuhkan.
3.Memotong hewan kurban.
4.Menguliti, memotong, dan menimbang daging untuk dibagikan kepada mereka yang berhak.
5.Mendistribusikan daging kepada yang berhak untuk menerima.
Hikmah Berkurban
Dalam menunaikan suatu ibadah pasti dibaliknya terdapat hikmah yang dapat diambil oleh umat Islam. Hal ini termasuk dalam menunaikan ibadah kurban dimana juga memiliki sejumlah hikmat tersendiri bagi mereka yang menjalankan. Berikut ini hikmah menunaikan ibadah kurban:
1.Meningkatkan rasa bersyukur terhadap Allah SWT
2.Mengikis sifat kikir dari dalam diri umat Islam
3.Melaksanakan perintah Allah SWT dan menunaikan salah satu syi'ar-Nya
4.Menjalankan sunnah dari Rasulullah SAW
5.Meningkatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT
6.Menumbuhkan semangat dalam kebersamaan dan peduli terhadap lingkungan sosial
7.Meningkatkan semangat untuk gotong royong
Waktu Berkurban
Ibadah kurban dalam dilaksanakan mulai dari tanggal 10 Zulhijah setelah shalat Idul Adha sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Hukum Berkurban
Hukum dalam berkurban adalah sunnah muakkad bagi setiap orang Islam yang mampu. Namun, kurban dapat menjadi wajib apabila dalam bentuk kurban karena bernazar atau berjanji. Selain itu, sejumlah ulama menyebutkan bahwa menunaikan ibadah kurban hukumnya wajib. Hal ini didasarkan kepada sebuah hadis Rasulullah SAW berikut ini, "Barang siapa yang memiliki kemampuan, tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat sholat kami," (HR. Ahmad). Meskipun demikian, mayoritas ulama meyakini bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkad, namun bagi mereka yang mampu dan tidak menjalankannya maka tergolong orang yang tercela dan sangat dibenci oleh Rasulullah SAW.
Artikel ini ditulis oleh Noris Roby Setiyawan peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(apl/apl)