Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq. Daging hewan kurban yang disembelih tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.
Dalam hal ini, penting untuk memahami berapa banyak daging kurban yang seharusnya dibagikan dan kepada siapa daging tersebut dibagikan, agar pelaksanaan kurban sesuai dengan syariat.
Pembagian Daging Kurban
Mengutip buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad, disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan daging kurbannya, menghadiahkan kepada kerabat, dan membagikannya kepada kaum fakir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Al-Qur'an dan hadits Nabi SAW menjelaskan beberapa petunjuk mengenai pembagian daging kurban. Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 36, Allah SWT berfirman,
وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.
Ayat ini menunjukkan bahwa daging kurban sebaiknya dimakan oleh orang yang berkurban, dibagikan kepada orang yang meminta dan diberikan kepada orang yang tidak meminta namun membutuhkan.
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,
"Makanlah darinya, simpanlah, dan bersedekahlah." (HR. Muslim no. 1971)
Menurut kalangan ulama, yang lebih utama adalah memakan, menyedekahkan dan menyimpan daging kurbannya masing-masing sebanyak sepertiga. Daging kurban boleh disalurkan hingga ke negara lain, namun tidak boleh dijual kulitnya dan tidak boleh memberi uang kepada tukang potong daging sebagai upah.
Merujuk buku Modul Fikih Ibadah karya Rosidin, terkait pembagian hewan kurban, Mazhab Syafi'i menggarisbawahi jika tergolong kurban wajib, misalnya kurban karena nazar, maka orang yang berkurban maupun keluarga yang wajib dinafkahi, tidak boleh maka dagingnya sedikitpun, semuanya wajib disedekahkan. Sedangkan jika berupa kurban sunnah, maka orang yang berkurban sunnah ikut memakannya.
Demikian juga boleh memberikan sebagian daging kepada rekan-rekan atau tetangga yang sebenarnya kata dengan niat sebagai hadiah untuk mempererat persaudaraan.
Dalam Qaul Jadid (pendapat baru Imam Syafi'i) disebutkan bahwa orang yang kurban boleh ikut makan sepertiga daging hewan kurbannya. Wajib pula menyedekahkan sebagian daging kurban kepada fakir miskin, walaupun hanya seorang saja. Yang lebih utama adalah orang yang berkurban hanya makan sedikit hewan kurbannya dengan niat mencari barakah semata.
Berapa Banyak Daging Kurban yang Harus Dibagikan?
1. Pembagian Daging Kurban Sunnah
Menurut mayoritas ulama, pembagian daging kurban secara sunnah dibagi menjadi tiga bagian:
1/3 untuk yang berkurban (boleh dimakan sendiri atau untuk keluarga),
1/3 untuk disedekahkan kepada fakir miskin,
1/3 untuk dihadiahkan kepada kerabat, tetangga, atau teman.
Ini adalah pembagian yang dianjurkan, bukan kewajiban. Hal ini berdasarkan penafsiran dari ayat dan hadis di atas.
2. Tidak Ada Ketentuan Jumlah Pasti
Syariat tidak menetapkan jumlah pasti dalam kilogram berapa daging yang harus dibagikan. Namun, minimal orang yang berkurban harus memberikan sebagian dari daging kurban tersebut kepada fakir miskin.
Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa wajib hukumnya memberikan sebagian daging kepada fakir miskin, khususnya untuk kurban sunnah. Namun, jika kurban itu nadzar, maka seluruh dagingnya harus disedekahkan, tidak boleh dimakan oleh yang berkurban.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan:
"Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk menyedekahkan sebagian daging kurbannya, memakan sebagian, dan menyimpan sebagian."
(dvs/lus)
Komentar Terbanyak
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026