Ombudsman Jawa Tengah mulai menerima aduan di posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Mayoritas aduan atau konsultasi yang diterima terkait data pada sistem pendaftaran.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan aduan diterima lewat kanal online dari sejumlah daerah di Jateng. Ada aduan yang diarahkan dahulu untuk konsultasi ke panitia dan ada pula yang langsung jadi atensi karena melibatkan sejumlah pihak.
"Kita sudah mendapatkan beberapa laporan, dari laporan itu kita klasifikasi ya kalau itu terkait dengan sifatnya teknis atau hal-hal yang sebenarnya bisa dikonsultasikan ke panitia maka itu kita arahkan terlebih dahulu agar berkonsultasi atau mendapatkan penyelesaian dari pihak Dinas Pendidikan atau mungkin jajarannya di sekolah atau juga panitia," kata Siti di kantornya, Jalan Siwalan, Semarang, Senin (19/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi untuk kasus-kasus yang memerlukan koordinasi atau atensi yang signifikan karena melibatkan beberapa pihak, juga melibatkan sistem dan database maka kami tindak lanjuti secara integratif dan juga cepat," imbuhnya.
Salah satu kasus yang dibantu penanganannya oleh Ombudsman yaitu anak panti asuhan di Semarang yang hendak masuk SMK namun tidak masuk database. Seharusnya nama anak itu terdata sebagai anak panti dan mendapatkan jatah dua persen dari jalur afirmasi.
"Kasus yang kami terima kemarin di sebuah panti asuhan bertempat di Semarang itu kan ada lima anak ternyata ada satu anak yang tidak masuk ke dalam database karena ketika dicek ada input NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) yang keliru. Kalau seperti ini kan memang memerlukan atensi ya karena pasti melibatkan pihak pengembang aplikasi, dengan telkom, maka kami koordinasikan langsung dengan telkom, koordinasi dengan dinas sosial dengan dinas pendidikan agar ini harus diselesaikan, karena waktunya terbatas ini harus cepat," tegas Siti.
"Dan alhamdulillah tadi pagi kita sudah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sudah bisa diproses artinya data dari siswa tersebut sudah masuk database sehingga bisa melakukan ajuan akun dan bisa mendaftar melalui jalur afirmasi terutama jalur anak panti," ujarnya.
Laporan lain juga masih soal data yaitu Anak Tidak Sekolah (ATS) yang seharusnya punya jatah tiga persen di jalur afirmasi. Namun ada laporan di mana anak ATS yang datanya belum masuk.
"Ini satu afirmasi yang menurut kami sangat progresif, sangat baik bahwa untuk mengurangi anak tidak sekolah maka PPDB online tahun 2023/2024 itukan mendapatkan afirmasi agar ia bisa masuk sistem. Yang perlu dicermati adalah tidak semua ATS ini sudah masuk dalam database," jelasnya.
Selengkapnya baca halaman berikutnya
Hal serupa juga dialami anak-anak dari keluarga miskin namun tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ada empat sampai lima aduan atau laporan yang jadi atensi dan berasal tidak hanya dari Semarang, ada juga Cilacap, Pemalang, dan Banyumas.
"Laporan yang masuk yang perlu atensi lebih jauh ada sekitar empat sampai lima, kita berharap tidak banyak ya karena kami sudah mengarahkan clue agar orang tua siswa dapat melayangkan ke aduan langsung ke sekolah. Nah ini tugas frontliner untuk bisa memberikan informasi yang responsif. Dan sejelas-jelasnya dan memastikan siswa yang berhak mendaftar itu harus difasilitasi," tegasnya.
Untuk diketahui, Ombudman Jateng membuka posko aduan untuk PPDB semua jenjang. Ada tiga cara melapor yaitu :
- Datang Langsung ke Kantor Ombudsman Jateng Jalan Siwalan No. 5, Wonodri, Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah
- Menghubungi WhatsApp Center Ombudsman Jateng 0811-998-3737
- Mengisi Formulir Pengaduan PPDB melalui tautan: https://bit.ly/FormulirPengaduanPPDB2023.