DLHK Jateng Buka Suara soal Sampah Buangan Sleman ke Klaten

DLHK Jateng Buka Suara soal Sampah Buangan Sleman ke Klaten

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 24 Mar 2025 19:03 WIB
Tumpukan sampah liar di tepi jalan Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten.
Ilustrasi sampah. Foto: Dok detikJateng
Semarang -

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah (Jateng), Widi Hartanto, buka suara soal pembuangan sampah liar dari Sleman ke Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Dia bilang sanksi akan diberikan jika hal serupa terus dilakukan.

Widi mengatakan, DLH Kabupaten Klaten telah berkoordinasi dengan aparat setempat, termasuk kepala desa dan camat, untuk menghentikan pembuangan sampah di lokasi tersebut.

"Jadi dari Jateng ini khususnya dari teman-teman DLH Klaten sudah mulai patroli. Infonya sampah dari swasta, buang di lokasi bekas tambang," kata Widi saat dihubungi awak media, Senin (24/3/2025).

Widi menyebut kasus ini baru terjadi dalam periode terakhir, bukan merupakan praktik lama yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Begitu terungkap, pembuangan sampah liar langsung dihentikan.

"(Akan ada sanksi?) Kalau terus-menerus ya pasti nanti akan dikenakan sanksi, mestinya melalui Perda. Tapi kalau saya dapat laporan dari DLH Klaten ini tampaknya masih persuasif," jelasnya.

Saat ditanya soal penanganan sampah yang telah terlanjur dibuang, Widi menjelaskan, saat ini sampah rumah tangga tersebut masih menumpuk di lokasi.

"Posisi masih di situ soalnya itu kan masuk terus ditimbun, jadi sudah eksisting sudah terjadi di situ. (Akan dipindah?) Sementara belum, ini kan sampah rumah tangga," tuturnya.

Pihaknya pun akan terus berkoordinasi untuk mencegah adanya pembuangan sampah liar di wilayah Jateng. Terlebih, hal itu menimbulkan dampak lingkungan.

"Sebenarnya kan kita harus melakukan pengelolaan sampah dari sumbernya. Kemudian di TPA itu harus dikelola, kalau seperti ini kan berarti tidak dibuang pada tempatnya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga truk berisi sampah liar dari Kabupaten Sleman yang hendak dibuang ke wilayah Kecamatan Kemalang, Klaten digagalkan. Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Klaten melaporkan kejadian tersebut ke Pemprov Jateng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk Satpol PP sendiri sudah kami laporkan ke Satpol PP Provinsi," jelas Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Klaten, Joko Hendrawan kepada detikJateng, Minggu (23/3).

Dijelaskan Joko, pelaporan ke provinsi tersebut dilakukan karena terkait dengan penegakan perda. Sebab yang terjadi adalah terkait penegakan perda antara wilayah DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads