Ombudsman Jawa Tengah membuka posko pengaduan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk semua jenjang di Jateng. Pengaduan bisa dilakukan lewat call center atau datang langsung ke kantor Ombudsman.
Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida mengatakan bagi pendaftar yang merasa ada penyimpangan dalam proses PPDB yang dilalui, bisa lapor atau melakukan konsultasi kepada ombudsman.
"Bagi masyarakat yang menemukan penyimpangan atau menjadi korban dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB kiranya dapat menyampaikan konsultasi dan laporan atau pengaduan," kata Siti lewat pesan singkat kepada detikJateng, Sabtu (17/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Macam-macam Masalah yang Bisa Dilaporkan
Untuk permasalahan yang bisa dilaporkan yaitu :
- Pungli (seragam, iuran, dsb)
- Ketiadaan Sosialisasi PPDB
- Kendala aplikasi pendaftaran
- Masalah zonasi (tidak akurat titik koordinat, zonasi tidak sesuai, dsb)
- Lambatnya proses verifikasi
- Sarana dan Prasarana tidak memadai
- Siswa titipan
- Penerimaan jalur prestasi, afirmasi dan/atau penambahan jalur lain yang tidak sesuai ketentuan
- Penambahan rombongan belajar, dan sebagainya.
3 Cara Lapor ke Ombudsman
- Datang Langsung ke Kantor Ombudsman Jateng Jalan Siwalan No. 5, Wonodri, Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah
- Menghubungi WhatsApp Center Ombudsman Jateng 0811-998-3737
- Mengisi Formulir Pengaduan PPDB melalui tautan: https://bit.ly/FormulirPengaduanPPDB2023
"Masyarakat dapat lapor ke Ombudsman apabila belum memperoleh penyelesaian dari kanal pengaduan PPDB pada masing-masing satuan pendidikan," jelas Siti.
Untuk diketahui proses PPDB 2023 sudah dimulai. Untuk SMAN dan SMKN Jateng yang diampu oleh Pemprov Jateng, prosesnya sudah dimulai dengan pengajuan akun sekaligus verifikasi berkas yang dimulai 15 Juni sampai 23 Juni 2023.
(alg/ams)