Video yang merekam seorang buruh pabrik marah-marah karena belum menerima uang lembur viral di media sosial. Tim pengawas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng langsung mendatangi pabriknya yang berada di Kabupaten Grobogan. Pihak pabrik pun angkat bicara.
Usai diperiksa tim Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Ketenagakerjaan, pihak manajemen PT Sai Apparel Indonesia (SAI) menjelaskan ada miskomunikasi dan kekeliruan pendataan soal lembur di pabriknya. Sehingga data lembur buruh ada sebagian yang tidak tercatat.
"Jadi kemarin (soal video viral) itu hanya miss communications. Jadi dari pemerintah menyarankan adanya perbaikan data dan pendataan ulang, supaya jam lembur para buruh tercatat secara detail," kata General Manager PT SAI, Chanchal Gusta, saat ditemui detikJateng, Sabtu (3/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendapat pengarahan dari Dinas Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Grobogan, Chanchal Gusta mengatakan, pihaknya akan melakukan pendataan ulang supaya jam kerja buruh tercatat secara detail dan hak-hak mereka akan diberikan.
Saat ditanya mengenai kesalahan pencatatan yang dimaksud, Chanchal Gusta menyebutkan hal itu terjadi sejak 17 Januari 2023. Belum diketahui berapa ribu buruh dan berapa jam lembur yang tak tercatat. Dia menyebutkan ada 3.000 buruh yang bekerja dan lemburnya bervariasi dari satu jam hingga lima jam.
"Ada kesalahan data ini sejak 17 Januari 2023. Kita belum tahu berapa jam lembur yang tak tercatat dan berapa pegawai. Nanti setelah tercatat semua akan kami sampaikan dan bayarkan ke buruh," ujar Chanchal Gusta.
Sementara itu buruh yang berani menyuarakan soal hak lemburnya hingga viral di medsos itu menuai pujian dari rekan-rekan buruh di PT SAI. Kepada jurnalis, wanita yang diketahui bernama Erma itu mengaku mendapat dukungan dari rekan-rekan di berbagai line atau sektor kerja lain.
"Efisiensi (perusahaan) perlu, tapi kesehatan buruh juga penting. Karena banyak karyawan yang mengeluh nggak kuat jika cara kerja seperti ini. Masak hari ini disuruh kerja bilangnya lembur, tapi nggak ada SPL (Surat Perintah Lembur). Paginya baru di-acc itu satu jam (lembur), padahal pulangnya jam 11 malam, jam 1 malam," kata Erma.
Erma juga mengaku selama lembur 1-5 jam dia jadi pulang malam. Karena lembur tak dibayar, suaminya sempat meminta dia berhenti bekerja.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Selain hal lembur, rekan-rekan (buruh) juga mengeluh tak bisa ambil cuti kerja seperti hak yang diberikan perusahaan. Mereka (buruh lain) mengajukan libur susah, tapi SPV (supervisor) mau libur cuti mudah. Jadi ada ketidakadilan juga akan hak kerja," ungkap Erma.
Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Mumpuniati menjelaskan bahwa data lembur di PT SAI memang belum tercatat.
"Kami minta perusahaan melakukan pendataan dan juga memberikan hak para buruh terkait jam lembur. Kami minta perbaikan sistem kerja supaya hak para buruh bisa diberikan sesuai jam kerja dan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Mumpuni kepada detikJateng di pabrik PT SAI.
Ikuti berita lainnya dari detikJateng di Google News.
Simak Video "Video: Detik-detik Tanggul Jebol Rendam Puluhan Rumah di Grobogan"
[Gambas:Video 20detik]
(dil/dil)