Babak Baru 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit', TKA India Akan Dipanggil Polisi

Babak Baru 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit', TKA India Akan Dipanggil Polisi

Tim detikFinance - detikJateng
Sabtu, 04 Feb 2023 16:16 WIB
Pabrik PT SAI di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu (4/2/2023).
Pabrik PT SAI di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu (4/2/2023). Foto: Manik Priyo Prabowo/detikJateng.
Solo -

Kasus buruh di pabrik Grobogan yang viral karena menuntut bayaran lembur memasuki babak baru. Polisi turun tangan untuk menangani kasus tersebut dan memanggil tenaga kerja asing (TKA) India.

Seperti yang ada di dalam video, buruh tersebut sempat cekcok dengan TKA India yang diketahui bernama Shanji tersebut. Rencananya Shanji akan dipanggil oleh Polres Grobogan.

"Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/2/2023) dikutip dari detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumat kemarin, pemerintah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan memeriksa PT SAI Apparel Industries di Grobogan.

Dari hasil pemeriksaan didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022. Namun perusahaan menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," jelasnya.

Terhadap pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan agar perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, serta akan diterbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

"Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak manajemen PT Sai Apparel Indonesia (SAI) menjelaskan ada miskomunikasi dan kekeliruan pendataan soal lembur di pabriknya. Sehingga data lembur buruh ada sebagian yang tidak tercatat.

"Jadi kemarin (soal video viral) itu hanya miss communications. Jadi dari pemerintah menyarankan adanya perbaikan data dan pendataan ulang, supaya jam lembur para buruh tercatat secara detail," kata General Manager PT SAI, Chanchal Gusta, saat ditemui detikJateng, Sabtu (3/2/2023).

Usai mendapat pengarahan dari Dinas Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Grobogan, Chanchal Gusta mengatakan, pihaknya akan melakukan pendataan ulang supaya jam kerja buruh tercatat secara detail dan hak-hak mereka akan diberikan.

Saat ditanya mengenai kesalahan pencatatan yang dimaksud, Chanchal Gusta menyebutkan hal itu terjadi sejak 17 Januari 2023. Belum diketahui berapa ribu buruh dan berapa jam lembur yang tak tercatat. Dia menyebutkan ada 3.000 buruh yang bekerja dan lemburnya bervariasi dari satu jam hingga lima jam.

"Ada kesalahan data ini sejak 17 Januari 2023. Kita belum tahu berapa jam lembur yang tak tercatat dan berapa pegawai. Nanti setelah tercatat semua akan kami sampaikan dan bayarkan ke buruh," ujar Chanchal Gusta.

Ikuti berita lainnya dari detikJateng di Google News.




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads