Spanduk berisi penolakan pekerjaan proyek Jalan Tol Jogja-Solo muncul di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten. Spanduk tersebut terpasang di depan gapura desa di tepi jalan Klaten- Boyolali.
Pantauan detikJateng di lokasi, jumlah spanduk penolakan tersebut ada dua. Spanduk berbahan MMT itu berlatar belakang warna putih dengan tulisan cetak warna merah dan oranye.
Spanduk tersebut dipasang dengan tiang bambu setinggi 2-3 meter.
"HASIL MUSYAWARAH DESA/ MUSDES NO. 02 TAHUN 2022,
1. Sebelum warga Pepe yang terkena proyek tol semua terbayarkan, maka tidak boleh ada pekerjaan tol di Desa Pepe.
2. Meminta kompensasi untuk warga di sekitar yang terimbas pembangunan proyek tol karena polusi udara dan suara yang ditimbulkan
3. Meminta ganti rugi untuk kerusakan jalan warga jalan kampung yang dibiayai swadaya masyarakat
TTD BPD Desa Pepe," demikian bunyi salah satu spanduk.
Meskipun ada spanduk penolakan itu, sebagian rumah di desa itu kini sudah mulai dirobohkan. Namun ada rumah yang masih berdiri dan dihuni.
Giman, warga setempat, mengatakan spanduk itu sudah terpasang sejak pekan lalu. Tapi siapa yang memasang dirinya tidak mengetahui.
'"Sudah ada minggu lalu tapi siapa yang memasang saya tidak tahu. Tahu-tahu pas lewat sudah ada," ungkap Giman kepada detikJateng di lokasi, Senin (9/1/2023) siang.
Kades Pepe, Kecamatan Ngawen, Siti H Zulaikah membenarkan adanya spanduk tersebut. Spanduk dipasang Linmas desa.
"Yang memasang spanduk Linmas atau hansip se-Desa Pepe. Diprakarsai oleh BPD (badan permusyawaratan desa)," ungkap singkat Siti saat diminta konfirmasi detikJateng.
Penjelasan BPN soal ganti rugi baca halaman berikutnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Kasi Pengadaan Lahan BPN Klaten, Sulistyono menjelaskan sampai saat ini ada uang ganti rugi (UGR) tol Desa Pepe yang dititipkan di pengadilan. UGR sampai saat ini belum diambil.
"Belum. Untuk 13 warga Desa Pepe UGR belum diambil," kata Sulistyono kepada wartawan.
Sebelumnya diberitakan, uang ganti rugi (UGR) proyek tol Jogja-Solo sebesar Rp 9,3 miliar untuk pembayaran lahan di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, belum diambil warga di pengadilan. Padahal perkara permohonan konsinyasi itu sudah diselesaikan pengadilan.
"Sudah selesai, sidang sudah selesai. Kemudian uangnya juga sudah dititipkan, kita kerjasama dengan BTN, jadi uang konsinyasi di BTN di rekening pengadilan sehingga sewaktu-waktu mau diambil siap," kata ketua Pengadilan Negeri kelas I A Klaten, Tuty Budhi Utami kepada wartawan usai refleksi akhir tahun dan penandatanganan MOU E-Berpadu dan SPP-TI di PN, Jumat (30/12/2022) siang.
Dijelaskan Tuty, perkara permohonan konsinyasi UGR tol Jogja-Solo itu sudah diputuskan sekitar tiga bulan lalu. Dengan demikian masyarakat tinggal mengambil uang itu.
"Masyarakat tinggal mengambil. Jadi untuk penitipan uang meskipun dititipkan di bank tidak ada bunga dan tidak ada pengurangan," jelas Tuty.