Anak lelaki tertua Raja Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIII, KGPH Mangkubumi berganti nama menjadi KGPH Hangabehi. Nama tersebut diganti setelah adanya kesepakatan dari abdi dalem dan sentono.
"Jadi dari kesepakatan abdi dalem terutama dan sentono itu hari ini kita mengalih asma (mengganti nama) dari KGPH Mangkubumi ke KGPH Hangabehi itu," kata Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta, GKR Wandansari atau Gusti Moeng kepada wartawan di Pegelaran, Keraton Surakarta, Sabtu (24/12/2022).
Gusti Moeng menyebut pergantian nama tersebut pernah dilakukan Sinuhun Paku Buwono IX. Dia mengatakan gelar Pangeran Adipati Anom itu bisa diberikan sebelum Sinuhun wafat atau hanya diberikan kepada anak permaisuri yang dinikahi di Pendapa Sasana Sewaka.
"Yang permaisuri itu yang dinikahi secara bhayangkari (dinikahkan di Pendapa Sasana Sewaka, serta yang menikahkan Sinuhun bapaknya) dan posisinya perawan. Ini perlu ditekankan kan dia (Mangkubumi) anak nomor dua dari istri yang kedua itu pastinya sudah dibhayangkari," jelasnya.
Gusti Moeng tak menjawab lugas alasan di balik penggantian nama KGPH Mangkubumi menjadi KGPH Hangabehi. Soal apakah nanti KGPH Hangabehi bakal menggantikan takhta PB XIII selanjutnya, Gusti Moeng menyinggung kehendak Allah.
"Manusia bisa merencanakan tapi Allah yang menentukan," ucapnya.
Gusti Moeng menambahkan, pengangkatan putra mahkota bisa batal demi hukum, baik hukum adat maupun hukum negara. Untuk diketahui, saat ini PB XIII telah menetapkan putra tunggalnya hasil pernikahan dengan permaisuri Gusti Kanjeng Ratu PB XIII Hangabehi, KGPH Purbaya sebagai putra mahkota.
"Ini adiknya (Purboyo) dipaksa oleh ibunya (permaisuri). Dari ibunya saja gagal, (salah satunya) tidak memenuhi kriteria perawan," tuturnya.
Simak Video "Video: Embun Es di Jawa, Fenomena Langka di Dataran Tinggi Dieng"
(ams/rih)