Guru PPPK di Blitar Ramai-ramai Izin Ceraikan Suami, Ini Penyebabnya

Regional

Guru PPPK di Blitar Ramai-ramai Izin Ceraikan Suami, Ini Penyebabnya

Fima Purwanti - detikJateng
Selasa, 22 Jul 2025 15:26 WIB
ilustrasi cerai
ilustrasi cerai. Foto: iStock.
Solo -

Sebanyak 20 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Blitar ramai-ramai mengajukan izin perceraian. Pengajuan itu tercatat dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Adanya masalah ekonomi diduga menjadi penyebab pengajuan permohonan izin cerai tersebut.

"Memang yang mengajukan kebanyakan PPPK wanita, dan usia pernikahan rata-rata lebih dari 5 tahun. Kemudian suami atau pasangannya bukan pekerja tetap atau di sektor formal yang secara nominal tidak bisa dipastikan penghasilannya. Mungkin itu juga (jadi penyebabnya)," ujar Kabid Pengelolaan SD Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan kepada detikJatim, Jumat (18/7/2025) dilansir detikJatim.

Disdik Kabupaten Blitar menilai fenomena pengajuan izin cerai ini perlu menjadi perhatian. Maka dari itu masing-masing lembaga pendidikan diharapkan dapat menjalin sinergi dan membangun lingkungan kerja yang harmonis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu diharapkan mampu mengurangi permasalahan keluarga yang dihadapi oleh para guru. Tidak hanya itu, penguatan mental dan pembinaan terhadap guru juga akan dimasifkan.

"Harapannya kami sebenarnya seluruh guru dapat bekerja dengan nyaman maka proses belajar dengan siswa berjalan lancar. Kami juga terus ingatkan bahwa keluarga lah yang dari awal mendukung profesi atau karir sekarang, jangan sampai merasa glamor dan melupakan keluarga terdekat," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Deni mengakui permohonan izin cerai memang menjadi hak masing-masing individu. Akan tetapi, dia mengingatkan para PPPK dan ASN dapat mematuhi peraturan maupun mekanisme yang ada pada pemerintahan. Sebab, proses perceraian harus mendapat izin dari kepala daerah.

"Apabila PPPK sebelum ada izin dari Bupati, jangan ada keputusan pengadilan agama. Artinya kalau sudah ada putusan, tapi izinya (cerai) belum turun maka dipastikan masuk ranah inspektorat terkait sanksi kepegawaian yang akan didapatkan," tegasnya.

Sebelumnya, tercatat 20 PPPK guru di Kabupaten Blitar mengajukan cerai dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Masalah ekonomi diduga sebagai penyebab pengajuan permohonan izin cerai tersebut.

Jumlah permohonan izin cerai saat ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu. Pada 2024, ada sekitar 15 permohonan izin cerai yang diajukan oleh PPPK dan ASN Kabupaten Blitar.

Namun, salah satu pasangan ASN mencabut permohonan cerai itu. Sementara saat ini dari Januari-Juli ada sekitar 20 PPPK yang mengajukan permohonan izin cerai.




(apl/ahr)


Hide Ads