Pernyataan Pihak Paku Buwana XIII soal Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo

Pernyataan Pihak Paku Buwana XIII soal Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 08 Mei 2025 17:20 WIB
Keraton Solo
Ilustrasi Keraton Kasunanan Surakarta. Foto: Unsplash
Solo -

Kuasa hukum Paku Buwono XIII, KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradotodiningrat keberatan dengan beberapa pernyataan GRAy Koes Moertiyah Wandansari terkait jabatan Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta atau Keraton Solo. Pernyataan GRAy Koes Moertiyah Wandansari dilayangkan dalam Hak Jawab merespons pemberitaan mengenai isu Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

Pihak GRAy Koes Moertiyah Wandansari menyebut bahwa jabatan Pengangeng Sasana Wilapa dijabat oleh dirinya. Kuasa Hukum PB XIII, KPAA Ferry Firman Nurwahyu menyebut bahwa pernyataan tersebut tidak benar.

Berikut isi surat hak jawab yang dilayangkan oleh kuasa hukum PB XIII, KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradotodiningrat:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak Jawab Kuasa Hukum SISKS Paku Buwana XIII

Menanggapi pernyataan tentang Pengageng Sasana Wilapa

ADVERTISEMENT

Terkait dengan pemuatan Hak Jawab dari Nyonya GRAy Koes Moertiyah Wandansari yang termuat di media ini, saya KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradotodiningrat sebagai Kuasa Hukum SISKS Paku Buwana XIII sebagai Raja di Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, merasa perlu menyampaikan tanggapan yang kami sampaikan dalam bentuk Hak Jawab.

Dalam Hak Jawab itu Nyonya GRAy Koes Moertiyah Wandansari menyampaikan bahwa penyebutan KPA H Dany Nur Adiningrat sebagai Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat adalah tidak akurat dan keliru berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1950/Pdt/2020.

Perlu kami tegaskan bahwa yang dinyatakan oleh Nyonya GRAy Koes Moertiyah Wandansari adalah patut diduga tidak benar dan dapat dikategorikan sebagai informasi palsu atau tipuan yang disebarkan untuk menipu atau menyesatkan orang lain sebagaimana yang dimaksud dalam Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung RI Nomor 330 K/Pdt/2020 tertanggal 27 Februari 2020. Pertimbangan hukum itu menyatakan bahwa perjanjian perdamaian antara Nyonya GRAy Koes Moertiyah Wandansari dkk dan SISKS Paku Buwono XIII yang dibuat dan ditandatangani pada 23 Juni 2017 adalah sah dan mengikat para pihak sebagai undang-undang.

Yang bersangkutan juga tidak memiliki kapasitas dan kapabilitas berbicara tentang Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1950/Pdt/2020. Sebab, yang bersangkutan tidak menjadi salah satu pihak dalam perkara itu, baik sebagai penggugat maupun tergugat.

Klaim bahwa pembentukan bebadan baru yang menetapkan Sdr. KPA H Dany Nur Adiningrat sebagai Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat telah dibatalkan oleh putusan tersebut juga manipulatif.

Tidak ada di dalam amar putusan perkara nomor 1950 k/Pdt/2020 tertanggal 29 Agustus 2022 yang menyatakan pembatalan Surat Keputusan SISKS Paku Buwana XIII Nomor 007 Tahun 2017 tentang Pembentukan Bebadan.

Dalam Hak Jawab itu yang bersangkutan juga mengaku sebagai pejabat Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat yang sah hingga pada saat ini berdasarkan SK Nomor 70/D.13.SW.10/2004. Perlu kami tegaskan bahwa SK tersebut saat ini sudah tidak berlaku berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati oleh SISKS Paku Buwana XIII dengan pihak Nyonya GRAy Koes Moertiyah Wandansari dan kawan-kawan pada 23 Juni 2017.

Dalam perjanjian damai itu, semua bebadan yang ada di dalam Karaton Kasunanan Surakarta HAdiningrat dinyatakan dibubarkan dan akan diatur kembali oleh PB XIII sesuai ketentuan adat. Dengan demikian klaim Nyonya GRAy Koes Moertiyah Wandansari sebagai Pengageng Sasana Wilapa Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan kebohongan.

Bahkan, dalam perjanjian perdamaian tanggal 23 Juni 2017 dalam butir 19 (e) Nyonya GRAy Koes Moertiyah dkk menyatakan dan menjamin kepada SISKS Paku Buwono XIII untuk melaporkan dan membubarkan ormas Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadingrat dan atau lembaga lainnya yang didirikan dan dibentuk dengan menggunakan dan mengatasnamakan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat 2 minggu setelah ditandatangani perjanjian ini.

Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan Nomor 330 k/Pdt/2020 tanggal 27 Februari 2020 menyatakan bahwa Perjanjian Perdamaian antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat pada tanggal 23 Juni 2017 adalah sah dan mengikat para pihak sebagai undang-undang. Surat pernyataan pencabutan surat perdamaian yang tidak disepakati dan ditandatangani oleh SISKS Paku Buwono XIII dinyatakan tidak sah.

Berdasarkan Perjanjian Perdamaian tersebut, SISKS Paku Buwono XIII memiliki hak untuk merancang, menata, merubah, menyesuaikan, dan mengangkat serta memberhentikan para pembantu Sri Susuhunan/Raja/Pemimpin di Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Kedudukan Penggugat dalam lingkungan kelembagaan maupun pemerintahan Karaton Kasultanan Surakarta Hadiningrat telah dihapuskan, dibubarkan, diubah, diganti, dicabut, atau dinyatakan tidak berlaku.

Oleh karena itu, Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan bahwa Nyonya GRAy Koes Moertiyah Wandansari dan kawan-kawan tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan/diskualifikasi in person dalam perkara yang diputuskan Mahkamah Agung RI Nomor 330 K/Pdt/2020.

Kami berharap Nyonya GRAy Koes Moertiyah Wandansari menghormati semua putusan yang telah melalui proses hukum dan tidak lagi menjadikannya sebagai polemik di media massa tanpa alasan hukum maupun dasar hukum yang sah.

Demikian Hak Jawab ini Kami sampaikan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers khususnya di Pasal 5 Ayat (2) dan (3) mengenai kewajiban pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.




(ahr/apl)


Hide Ads