Aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Batang kian marak. Penambangan ilegal ini sempat tutup namun akhirnya selalu kembali beroperasi.
"Kita bersama ESDM provinsi Jateng dalam melaksanakan penegakan Perda. Sejauh ini semua Gol C ilegal sudah kita panggil, bahkan sudah kita tutup. Tapi tenaga kita hanya bisa menutup beberapa waktu saja, selebihnya muncul lagi. Kita bergerak lagi muncul lagi," kata Kepala Satpol PP Batang, M Fatoni, saat ditemui di kantornya, Selasa (29/11/2022).
Penambangan golongan C ilegal tersebut, sudah beberapa kali ditindak oleh Satpol PP. Penindakan Satpol PP Batang ini mengacu pada Perda No 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2019-2039.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita hanya mengendalikan ranahnya Perda miliknya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPUPR Kabupaten Batang, hanya itu. Selebihnya bukan wewenang kita," terangnya.
Fatoni menuturkan pihaknya hanya melakukan penegakan Perda RTRW. Sedangkan soal pelanggaran undang-undang bukan ranah Satpol PP.
Fathoni mengatakan pihaknya telah mengumpulkan para pengusaha galian C ilegal itu, dan sudah meminta surat pernyataan pengusaha ilegal. Surat itu berisi tidak akan melakukan kegiatan penambangan sebelum memiliki izin.
"Dan apabila melanggar bersedia dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Itu isinya," ucapnya.
Dia menerangkan berdasarkan data Pemkab Batang yang sesuai dengan RTRW, hanya enam kecamatan yang diizinkan untuk aktivitas penambangan. Keenamnya yakni di wilayah Kecamatan Banyuputih, Kecamatan Gringsing, Kecamatan Limpung, Kecamatan Subah, Kecamatan Tersono dan Kecamatan Tulis.
Namun, di lapangan masih ditemukan aktivitas tambang golongan C Ilegal, bahkan di luar wilayah tersebut. Fathoni menuturkan dalam setahun ini, pihaknya telah melakukan operasi penegakan perda selama 20 kali.
"Kewenangan kita hanya sebatas Perda, yang ngurusi (hukum) itu kewenangannya sudah lain. kendala permasalahan itu hampir sama di setiap daerah," katanya.
Selengkapnya di halaman berikut...