Kapolres Batang Ungkap Rencana Legalkan Tambang Galian C Liar: Demi KIT

Kapolres Batang Ungkap Rencana Legalkan Tambang Galian C Liar: Demi KIT

Robby Bernardi - detikJateng
Kamis, 24 Nov 2022 21:23 WIB
Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto, Kamis (24/11/2022).
Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto, Kamis (24/11/2022). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Batang -

Aktivitas penambang galian C ilegal di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, akan dilegalkan demi proyek Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto.

"Prinsipnya Polri sebagai penegak hukum, ini kan kita melihat dari sisi hukum. Ketika ada beberapa ilegal, terkait dengan golongan C ini tentunya kami sebagai penegak hukum akan bertindak tegas," kata Irwan kepada wartawan saat menghadiri acara High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Se-Eks Keresidenan Pekalongan, di Hotel Nirwana, Kota Pekalongan, Kamis (24/11/2022).

"Namun yang masih kita pikirkan adalah pembangunan KITB ini, kami sedang berkoordinasi dengan Ibu Pj Bupati Batang yang nantinya kita juga harus punya konstruksi hukum bahwa pengusaha atau diduga beberapa yang melakukan ilegal C ini, kita akan jadi legalkan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irwan menyebut koordinasi rencana melegalkan penambang ilegal ada alasannya. Yakni tambang galian C untuk memenuhi kebutuhan Proyek Strategi Nasional (PSN) KITB.

"Karena tidak mungkin kita juga mendapatkan beberapa bahan baku di luar dari Kabupaten batang. Nah yang dekat Kabupaten Batang ini kan Tegal, kemudian Kajen Kota Pekalongan yang nanti aksesnya kalaupun ada bisa diambil dari luar Kabupaten Batang. Tapi, pada prinsipnya kami Polres akan tindak tegas para pemain ilegal C ini yang melakukan kegiatan-kegiatan di luar ketentuan hukum," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya soal Perda No 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2019-2039, dikatakan Irwan pihaknya akan membicarakan dengan Pemkab Batang.

"Yang di luar RTRW nanti akan kita koordinasi dengan tim SDM Pemkab, di mana kita jangan hanya mengedepankan hukum tapi nanti ada beberapa hal yang tidak tercapai," ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam Perda No 13 tersebut, hanya ada enam wilayah kecamatan yang diperbolehkan secara terbatas dan bersyarat untuk kegiatan pertambangan batuan. Enam Wilayah tersebut yakni Kecamatan Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono dan Tulis. Namun di lapangan, ditemukan aktivitas penambangan ilegal di luar wilayah itu.

Apakah dengan demikian polisi membiarkan adanya penambangan galian C ilegal untuk proyek nasional di Batang, dan bagaimana jika peruntukannya juga untuk proyek lain di luar Batang? Begini jawaban Irwan.

"Rekan-rekan yang perlu diketahui, bahwa Batang ini sedang membangun, tapi kami sebagai penegak hukum akan mencari solusi yang kreatif. Jangan sampai nanti ada beberapa yang sifatnya menyalahi tapi kita terkesan membiarkan," ujar Irwan.

"Jadi prinsipnya dari awal adalah penegakan hukum, kalau teman-teman ada melihat ada galian C ini, apalagi keluar (untuk pembangunan di luar Batang), harusnya mengedepankan pembangunan prioritas kawasan yang saat ini masih digenjot manajemen KITB. Jadi kalau ada laporan, nanti kita tindak tegas siapa orangnya kemudian untuk apa (hasil tambangnya)," imbuh Irwan.




(rih/ahr)


Hide Ads