Street Coffee Kotabaru Muncul Lagi Usai Ditertibkan Satpol PP

Street Coffee Kotabaru Muncul Lagi Usai Ditertibkan Satpol PP

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 24 Mar 2025 18:19 WIB
Penertiban street coffee Kotabaru, Jogja, Minggu (23/3/2025).
Penertiban street coffee Kotabaru, Jogja, Minggu (23/3/2025). Foto: dok Satpol PP Jogja
Jogja -

Meski telah dilakukan penertiban oleh petugas gabungan pada Februari lalu, pedagang kopi pinggir jalan alias street coffee di kawasan Kotabaru, Kota Jogja, kembali bermunculan. Hal itu bahkan dikeluhkan pengurus Masjid Agung Syuhada.

Tak hanya penertiban, beberapa spanduk larangan juga sudah terpasang di sekitar lokasi. Bahkan, empat pedagang juga sudah dihukum tipiring.

Nyatanya, hingga tadi malam masih ditemui street coffee yang masih mangkal di depan Masjid Agung Syuhada. Hal ini diungkapkan takmir masjid Syuhada melalui akun media sosialnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah beberapa hari ya, lima hari atau pun satu pekan itu coffee street muncul lagi sampai kita bikin, pihak masjid bikin konten kaitannya ya, coffee street tersebut," Ketua Panitia Ramadan Masjid Agung Syuhada, Abda Syahirul Alim saat dikonfirmasi soal unggahan tersebut, Senin (24/3/2025).

Abda mengatakan, pihak masjid mempermasalahkan keberadaan street coffee yang memakan badan jalan. Sekaligus, dandanan anak muda yang nongkrong dinilai tidak pantas.

ADVERTISEMENT

"Karena mungkin jemaah itikaf kan mau parkir kan, karena ini kan sudah akhir Ramadan. Jemaah itu pada ngeluh, nih kok kenapa tempat parkiran kok pada dipakai buat coffee street. Padahal kita jemaah Masjid Syuhada gitu," urainya.

"Dan juga kadang pun dari jemaah juga mengeluhkan kok ini di depan masjid kok pemandangannya sangat 'keren-keren' sekali gitu kan," sambung Abda.

Sudah 42 Pedagang Diberi SP

Dihubungi terpisah, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, mengatakan pihaknya rutin melakukan penertiban di area tersebut. Dari puluhan pedagang yang sudah ditertibkan, akan disanksi secara bertahap.

"Tadi malam kami lakukan upaya penertiban, dari 42 pedagang yang sudah diberikan SP itu, kurang lebih setiap malam kalau kami melakukan patroli dan penertiban hanya kami tanggap 1-3 pedagang yang tersisa," ujarnya saat dihubungi, hari ini.

"(Sanksinya) bertahap ya SP1, terus SP2, kami berikan surat pernyataan juga, tapi jika masih melanggar juga kami ajukan ke pengadilan, itu upaya terakhir diyustisi," lanjut Dodi.

Dodi melanjutkan, ada satu pelaku street coffee yang sanksinya sudah mencapai sanksi yustisi. Sidang tipiring terhadapnya akan dilangsungkan pekan ini.

"Rabu nanti kita juga sidangkan Tipiring satu pelanggar yang kami tertibkan di situ," ungkap Dodi.

Sebelumnya, Empat pelaku usaha street coffee telah melakoni sidang Tipiring pada 26 Februari lalu. Ada empat pelanggar dengan denda total Rp 750 ribu.

"Ada empat pelanggar dengan denda total Rp 750 ribu," pungkasnya.

Diketahui, aparat gabungan dari Satpol PP dan Dishub Kota Jogja menggelar penertiban pedagang-pedagang di kawasan publik Kotabaru yang mayoritas adalah pelaku usaha kedai kopi pinggir jalan alias street coffee, Minggu (16/2). Sebelum penertiban, Kemantren Gondokusuman juga telah melayangkan dua kali surat teguran kepada para pedagang tersebut.




(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads