"Penegakan Perda RTRW tambang Gol C, pihak Satpol PP sudah berdasarkan aduan masyarakat secara tertulis dan sudah ditindaklanjuti," imbuh Fathoni.
Sebelumnya diberitakan, aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Batang, kian marak. Tidak hanya di lokasi yang telah ditetapkan Perda Saja, namun justru di luar keenam wilayah dalam perda RTRW, juga marak terjadi aktivitas penambangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal itu, Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto menyebut pihaknya akan menindak tegas pelanggaran. Namun, pihaknya mempertimbangkan material yang dibutuhkan untuk Proyek Strategi Nasional (PSN) di wilayah Kabupaten Batang, Seperti Kawasan Industri Terpadu Batang (KIT B), yang tidak akan tercukupi bila hanya mengandalkan galian C legal.
"Prinsipnya Polri sebagai penegak hukum, ini kan kita melihat dari sisi hukum. Ketika ada beberapa ilegal, terkait dengan golongan C ini tentunya kami sebagai penegak hukum akan bertindak tegas. Namun yang masih kita pikirkan adalah pembangunan KIT B ini (Kawasan Industri Terpadu Batang), Kapolres sedang berkoordinasi dengan Ibu Pj Bupati Batang yang nantinya kita juga harus punya kontruksi hukum bahwa pengusaha atau diduga beberapa yang melakukan ilegal C ini, kita akan jadi legalkan," urai M Irwan.
(ams/ahr)